Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya:
"apa pendapat Syaikh yang mulia dalam perkara yang banyak ditanyakan dan sangat memberatkan kaum muslimin, yaitu masalah seorang wanita bersama dokter lelaki, dengan apa engkau menasehati para akhwat muslimah seputar masalah ini, demikian pula (nasehat buat) penguasa?
Beliau menjawab:
جـ : لا ريب أن قضية المرأة والطبيب قضية مهمة ، وفي الحقيقة إنها متعبة كثيرا ، ولكن إذا رزق الله المرأة التقوى والبصيرة فإنها تحتاط لنفسها وتعتني بهذا الأمر . فليس لها أن تخلو بالطبيب وليس للطبيب أن يخلو بها . وقد صدرت الأوامر والتعليمات في منع ذلك من ولاة الأمور . فعلى المرأة أن تعتني بهذا الأمر وأن تتحرى التماس الطبيبات الكافيات . فإذا وجدن فالحمد لله ولا حاجة إلى الطبيب .
فإذا دعت الحاجة إلى الطبيب لعدم وجود الطبيبات فلا مانع عند الحاجة إلى الكشف والعلاج ، وهذه من الأمور التي تباح عند الحاجة لكن لا يكون الكشف مع الخلوة بل يكون مع وجود محرمها أو زوجها إن كان الكشف في أمر ظاهر كالرأس واليد والرجل أو نحو ذلك . وإن كان الكشف في عورات فيكون معها زوجها إن كان لها زوج أو امرأة ، وهذا أحسن وأحوط ، أو ممرضة أو ممرضتان تحضران ، ولكن إذا وجد غير الممرضة امرأة تكون معها يكون ذلك أولى وأحوط وأبعد عن الريبة ، وأما الخلوة فلا تجوز .
Tidak diragukan lagi bahwa permasalahan seorang wanita dan dokter laki-laki adalah perkara yang penting, dan pada hakekatnya cukub banyak melelahkan, namun jika Allah memberi rezki kepada seorang wanita berupa ketakwaan dan ilmu,maka dia tentunya akan menjaga dirinya dan sangat memperhatikan hal ini. Tidak boleh seorang wanita berkhalwat dengan dokter laki-laki, dan tidak boleh pula seorang dokter lelaki berkhalwat dengannya dan telah terbit perintah dan penjelasan tentang terlarangnya hal itu dari penguasa (Arab Saudi,pen). Hendaknya seorang wanita memperhatikan masalah ini dan berusaha mencari dokter wanita yang mencukupi. Jika para dokter wanita itu telah ada alhamdulillah, sehingga tidak butuh lagi kepada dokter lelaki.
Jika kebutuhan mendesak untuk mendatangi dokter lelaki disebabkan karena tidak adanya dokterwanita, maka tidak mengapa–dalam kondisi butuh tersebut- untuk membuka (aurat) dan berobat. Ini termasuk perkara yang dibolehkan disaat dibutuhkan, namun hendaknya tidak membuka aurat dalam kondisi khalwat, tapi harus disertai mahramnya,atau suaminya jika membuka aurat yang biasa nampak seperti kepala, tangan dan kaki, atau yang semisalnya. Namun jika yang disingkap adalah aurat-aurat tertentu (yang lebih sensitif,pen) maka hendaknya ditemani suaminya, atau seorang wanita, ini lebih baik dan lebih berhati-hati. Atau ditemani seorang perawat wanita atau dua orang yang hadir disitu, namun jika ada seorang wanita yang bersamanya selain perawat, hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati dan lebih jauh dari hal yang meragukan.Adapun berkhalwat maka hal itu tidak boleh.
(Fatawa wa maqalaat Syaikh Bin Baaz rahimahullah: 5/371, Syamilah)
FATWA SYAIKH MUHAMMAD SALEH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
Hukum seorang wanita mendatangi dokter lelaki karena terpaksa, tatkala tidak ditemukan dokter wanita? Dan apa saja yang boleh dia perlihatkan?
Beliau menjawab:
فأجاب بقوله : إن ذهاب المرأة إلى الطبيب عند عدم وجود الطبيبة لا بأس به كما ذكر ذلك أهل العلم ، ويجوز أن تكشف للطبيب كل ما يحتاج إلى النظر إليه إلا أنه لابد وأن يكون معها محرم ودون خلوة من الطبيب بها ، لأن الخلوة محرمة وهذا من باب الحاجة .
وقد ذكر أهل العلم رحمهم الله أنه إنما أبيح هذا لأنه محرم تحريم الوسائل ، وما كان تحريمه تحريم الوسائل فإنه يجوز عند الحاجة إليه .
"Sesungguhnya seorang wanita yang mendatangi dokter lelaki disaat tidak ditemukan okter wanita tidaklah mengapa ,sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, dan dibolehkan bagi wanita tersebut membuka dihadapan dokter lelaki semua yang dibutuhkan untuk dilihat, hanya saja disyaratkan harus ditemani mahram tanpa khalwat dengan dokter lelaki tersebut, sebab khalwat diharamkan, dan ini termasuk kebutuhan. Telah disebutkan pula oleh para ulama –semoga Allah merahmati mereka- bahwa perkara ini dibolehkan karena dia diharamkan dengan sebab sebagai wasilah (pengantar kepada zina) dan sesuatu yang diharamkan karena dia sebagai wasilah dibolehkan dalam kondisi dibutuhkan."
(Kutub wa rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin:1/30, Syamilah)
FATWA LAJNAH DAIMAH
Lajnah daimah ditanya: apakah boleh seorang lelaki membawa istrinya kepada dokter muslim atau kafir dengan tujuan mengobatinya, dan disingkap auratnya hingga terlihat kemaluannya. Dan perlu diketahui bahwa ada sebagian orang membawa anak-anak gadis mereka kepada para dokter laki-laki untuk melihat aurat mereka dan memberi "rekomendasi keperawanan" kepada mereka. Mereka melakukan hal ini jika mendekati waktu menikah.
Lajnah menjawab:
الجواب : إذا تيسر الكشف على المرأة وعلاجها عند طبيبة مسلمة لم يجز أن يكشف عليها ويعالجها طبيب ولو كان مسلما , وإذا لم يتيسر ذلك واضطرت للعلاج جاز أن يكشف عليها طبيب مسلم بحضور زوجها أو محرم لها , خشية الفتنة أو وقوع ما لا تحمد عقباه , فإن لم يتيسر المسلم فطبيب كافر بالشرط المتقدم . وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
Jika memungkinkan membuka aurat wanita tersebut dan mengobatinya pada dokter wanita yang muslimah, maka tidak boleh baginya membuka auratnya dan melakukan pengobatan kepada dokter lelaki meskipun dia seorang muslim. Namun jika tidak memungkinkan, dan ia terpaksa melakukannya karena pengobatan, maka boleh dibuka auratnya oleh dokter lelaki muslim dengan kehadiran suaminya atau mahramnya, karena dikhawatirkan fitnah atau terjatuh kedalam perkara yang tidak disukai akibatnya. Jika tidak ditemukan dokter lelaki muslim, maka dibolehkan dokter lelaki kafir dengan syarat yang telah disebutkan.
Shalawat dan salam kepada Nabi Kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Lajnah daaimah untuk pembahasan ilmiyah dan fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz
Anggota: Abdurrazzaq Afifi
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
(Fatwa no: 3201, tanggal: 1/9/1400 H).
فتوى برقم 3201 وتاريخ 1 / 9 / 1400 هـ
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Sumber : http://www.salafybpp.com
di copas dari:http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1694
Monday, 19 July 2010
Friday, 16 July 2010
Kapan Seseorang Dikeluarkan dari Ahlus Sunnah?
Kapan Seseorang Dikeluarkan dari Ahlus Sunnah?
Di antara masalah yang penting dan perlu diingatkan adalah berkaitan dengan kapan seseorang itu dianggap keluar dari lingkup ahlus sunnah wal jama’ah. Apakah kaidahnya, misalnya ia salah sedikit langsung segera dikeluarkan dari ahlus sunnah?
Sebab ada sebagian orang mengatakan, “Siapa yang salah atau menyelisihi jalan ahlus sunnah 0,01 % maka ia bukan lagi ahlus sunnah.”
Maka di sini butuh kita merinci, sebenarnya bagaimana dan kapan seseorang itu dikatakan keluar dari ahlus sunnah wal jama’ah.
Imam Asy Syathibi rahimahullâh dalam Al I’tishâm menyebutkan bahwa seseorang itu dikeluarkan dari ahlus sunnah dengan 2 perkara:
Pertama, kalau ia menyelisihi menyelisihi pokok, landasan, dasar, prinsip pokok dari prinsip ahlus sunnah.
Contoh perkara yang merupakan prinsip pokok:
- mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk, bukan Kalam Allah;
- mencerca Abu Bakar dan ‘Umar bin Khaththâb radhiyallâhu ‘anhum;
- mengingkari bahwa Allah subhânahu wa ta’âlâ dilihat pada hari kiamat;
- mengingkari adanya adzab kubur.
Jika ada orang yang berkata dengan perkataan di atas, maka ia adalah mubtadi’, bukan ahlus sunnah, karena menyelisihi ushul (prinsip pokok) dari ushûlis sunnah. Maka, pentingnya mengetahui ushul di situ. Sebab kalau seseorang tidak mengetahui ushul ahlus sunnah, maka ia tidak bisa mengetahui bahwa orang yang melakukan suatu kesalahan keluar dari ahlus sunnah atau tidak. Akibatnya, orang yang tidak memahami ushul, kemudian sibuk dengan tahdzir-tahdzir-an, ia adalah orang yang sedang terbuai di dalam mimpi. Sebab berada di atas sesuatu yang sifatnya hayalan.
Sedangkan ahlus sunnah tidak seperti itu. Mereka mempunyai pijakan yang kokoh. Dan itu ciri umum ahlus sunnah. Tidak ada dalam prinsip ahlus sunnah, men-tahdzir, memvonis mubtadi’ atau menjatuhkan vonis takfir dengan hukum percobaan, atau hukumnya dikira-kira.
Kedua, ia dikeluarkan dari ahlus sunnah kalau menyelisihi dalam masalah cabang dan memperbanyak penyelisihan dalam masalah cabang tersebut.
Contoh: melakukan peringatan maulid. Ini satu. Yang seperti ini, kalau yang lainnya di atas sunnah, maka kita katakan, ia ini salah, melakukan bid’ah. Tapi kalau ia berbuat peringatan maulid, peringatan isra’ mi’raj, peringatan 1 Muharram, dan seterusnya, lalu ia meyakini hal tersebut, maka orang ini adalah mubtadi’. Walaupun masalahnya masalah cabang namun ia memperbanyak, menunjukkan bahwa memang orang ini senang dengan hal seperti itu.
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullâh juga kita tanya dengan pertanyaan yang sama, kapan seseorang dikeluarkan dari ahlus sunnah wal jamâ’ah atau dari lingkup salafiyah?
Maka beliau menjawab, “Kalau ia berbuat perkara-perkara seperti melakukan demonstrasi atau masuk ke parlemen atau yang semisal dengan itu, maka ia bukan ahlus sunnah.”
Ini fatwa beliau. Sebab ini masalah-masalah prinsip, bukan masalah-masalah yang sifatnya cabang. Kalau berkaitan dengan cabang, tidak dikeluarkan dari ahlus sunnah kecuali kalau ia memperbanyak.
Semakna dengan itu jawaban Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullâh ketika kita tanya di rumah beliau di Madinah waktu itu. Jawabannya mirip dengan tafshil (rincian) yang disebut Imam Asy Syathibi.
Dan Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi hafizhahullâh dalam muhadharah juga kita tanya dengan pertanyaan yang sama, “Kapan seseorang dikeluarkan dari lingkup salafiyah?”
Kata beliau hafizhahullâh, seorang itu keluar dari lingkup salafiyah, kadang keluar sebagian, dan kadang keluar keseluruhan. Ini jawaban beliau, kembalinya juga kepada apa yang kita sebutkan.
Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhahullâh dari kaset berjudul Janayatut Tamayyu’ ‘ala Manhajus Salafi beliau ditanya, “Kapan seseorang dikeluarkan dari manhaj salafi dan dihukumi bahwa dia ini bukan salafi?”
Kata beliau, “Ini diterangkan oleh ahlul ilmi. Dan disebutkan di dalam buku-buku mereka dan nasihat-nasihat mereka dan disebutkan dalam bagian dari manhaj mereka, bahwa seseorang dikatakan keluar dari salafiyah kalau ia menyelisihi suatu prinsip dasar dari prinsip ahlus sunnah, dan telah tegak hujjah kepadanya, dan tidak mau lagi kembali. Maka ini dikeluarkan.”
Kemudian kata Syaikh, kalau ia menyelisihi dalam perkara cabang namun di dalam perkara cabang ini dia memasang loyalitas dan permusuhan karena itu, maka ia dikeluarkan dari as salafiyah. Ini juga syarat lain disebutkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhahullâh, yang kembali kepada dua perkara sebenarnya, tetapi beliau lebih merinci dan mendetailkan.
Kadang seseorang melakukan kesalahan dalam masalah cabang, tapi pada masalah cabang ini ia membangun loyalitas dan permusuhan di atasnya—siapa yang setuju dengannya maka ia adalah orang yang dicintainya, siapa yang menyelisihnya maka ia adalah orang yang dibencinya—maka orang ini juga dianggap mubtadi’, keluar dari as salafiyah menurut beliau.
Ini rincian para ulama kita dalam masalah ini. Untuk mengetahui yang seperti ini, bukanlah pekerjaan setiap orang. Dan juga butuh pengetahuan. Bukan orang yang baru datang, hadir di majelis ta’lim beberapa kali, kemudian setelah itu langsung bertindak laksana seorang Abu Zur’ah, Abu Hatim, Imam Al Bukhâri, langsung men-jarh “Si fulan mubtadi’”, “Si fulan kadz-dzab”, dan seterusnya. Ini juga adalah perkara yang tidak pantas.
Siapa yang Berhak Men-tahdzir dan Memvonis Ahlul Bid’ah?
Siapa yang berhak men-tahdzir atau men-tabdi’?
Pertanyaan ini kami ajukan kepada Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullâh dan terekam dalam kaset.
Kata beliau, “Kesalahan itu perlu dirinci. Ada kesalahan yang sifatnya jelas, gamblang, maka yang seperti ini, siapa pun berhak men-tahdzir,”
Beliau memberi contoh, ada orang yang mencerca Abu Bakar dan ‘Umar bin Khaththâb. Ini adalah kesalahan yang sangat jelas. Kata beliau, orang awam pun boleh menyatakan “Ini rafidhi, mubtadi’”.
Tapi kalau masalahnya detail, samar-samar, maka perkaranya dikembalikan kepada ahlul ‘ilmi dan orang-orang yang rajih (kokoh) dalam ilmu.
Maka merupakan suatu kesalahan, ada orang yang mengatakan, “Semuanya boleh men-tahdzir”. Dan salah juga yang membatasi bahwa, “Men-Tahdzir itu hanya ulama saja yang berhak melakukannya.” Tapi rincian yang benar, seperti yang dirinci oleh Syaikh Muqbil rahimahullâh.
(Sumber: Pelajaran Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi hafizhahullah dari CD-04 Tasjilat Al Atsariyyah, ditranskrip dengan perbaikan redaksi)
Di antara masalah yang penting dan perlu diingatkan adalah berkaitan dengan kapan seseorang itu dianggap keluar dari lingkup ahlus sunnah wal jama’ah. Apakah kaidahnya, misalnya ia salah sedikit langsung segera dikeluarkan dari ahlus sunnah?
Sebab ada sebagian orang mengatakan, “Siapa yang salah atau menyelisihi jalan ahlus sunnah 0,01 % maka ia bukan lagi ahlus sunnah.”
Maka di sini butuh kita merinci, sebenarnya bagaimana dan kapan seseorang itu dikatakan keluar dari ahlus sunnah wal jama’ah.
Imam Asy Syathibi rahimahullâh dalam Al I’tishâm menyebutkan bahwa seseorang itu dikeluarkan dari ahlus sunnah dengan 2 perkara:
Pertama, kalau ia menyelisihi menyelisihi pokok, landasan, dasar, prinsip pokok dari prinsip ahlus sunnah.
Contoh perkara yang merupakan prinsip pokok:
- mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk, bukan Kalam Allah;
- mencerca Abu Bakar dan ‘Umar bin Khaththâb radhiyallâhu ‘anhum;
- mengingkari bahwa Allah subhânahu wa ta’âlâ dilihat pada hari kiamat;
- mengingkari adanya adzab kubur.
Jika ada orang yang berkata dengan perkataan di atas, maka ia adalah mubtadi’, bukan ahlus sunnah, karena menyelisihi ushul (prinsip pokok) dari ushûlis sunnah. Maka, pentingnya mengetahui ushul di situ. Sebab kalau seseorang tidak mengetahui ushul ahlus sunnah, maka ia tidak bisa mengetahui bahwa orang yang melakukan suatu kesalahan keluar dari ahlus sunnah atau tidak. Akibatnya, orang yang tidak memahami ushul, kemudian sibuk dengan tahdzir-tahdzir-an, ia adalah orang yang sedang terbuai di dalam mimpi. Sebab berada di atas sesuatu yang sifatnya hayalan.
Sedangkan ahlus sunnah tidak seperti itu. Mereka mempunyai pijakan yang kokoh. Dan itu ciri umum ahlus sunnah. Tidak ada dalam prinsip ahlus sunnah, men-tahdzir, memvonis mubtadi’ atau menjatuhkan vonis takfir dengan hukum percobaan, atau hukumnya dikira-kira.
Kedua, ia dikeluarkan dari ahlus sunnah kalau menyelisihi dalam masalah cabang dan memperbanyak penyelisihan dalam masalah cabang tersebut.
Contoh: melakukan peringatan maulid. Ini satu. Yang seperti ini, kalau yang lainnya di atas sunnah, maka kita katakan, ia ini salah, melakukan bid’ah. Tapi kalau ia berbuat peringatan maulid, peringatan isra’ mi’raj, peringatan 1 Muharram, dan seterusnya, lalu ia meyakini hal tersebut, maka orang ini adalah mubtadi’. Walaupun masalahnya masalah cabang namun ia memperbanyak, menunjukkan bahwa memang orang ini senang dengan hal seperti itu.
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullâh juga kita tanya dengan pertanyaan yang sama, kapan seseorang dikeluarkan dari ahlus sunnah wal jamâ’ah atau dari lingkup salafiyah?
Maka beliau menjawab, “Kalau ia berbuat perkara-perkara seperti melakukan demonstrasi atau masuk ke parlemen atau yang semisal dengan itu, maka ia bukan ahlus sunnah.”
Ini fatwa beliau. Sebab ini masalah-masalah prinsip, bukan masalah-masalah yang sifatnya cabang. Kalau berkaitan dengan cabang, tidak dikeluarkan dari ahlus sunnah kecuali kalau ia memperbanyak.
Semakna dengan itu jawaban Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullâh ketika kita tanya di rumah beliau di Madinah waktu itu. Jawabannya mirip dengan tafshil (rincian) yang disebut Imam Asy Syathibi.
Dan Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi hafizhahullâh dalam muhadharah juga kita tanya dengan pertanyaan yang sama, “Kapan seseorang dikeluarkan dari lingkup salafiyah?”
Kata beliau hafizhahullâh, seorang itu keluar dari lingkup salafiyah, kadang keluar sebagian, dan kadang keluar keseluruhan. Ini jawaban beliau, kembalinya juga kepada apa yang kita sebutkan.
Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhahullâh dari kaset berjudul Janayatut Tamayyu’ ‘ala Manhajus Salafi beliau ditanya, “Kapan seseorang dikeluarkan dari manhaj salafi dan dihukumi bahwa dia ini bukan salafi?”
Kata beliau, “Ini diterangkan oleh ahlul ilmi. Dan disebutkan di dalam buku-buku mereka dan nasihat-nasihat mereka dan disebutkan dalam bagian dari manhaj mereka, bahwa seseorang dikatakan keluar dari salafiyah kalau ia menyelisihi suatu prinsip dasar dari prinsip ahlus sunnah, dan telah tegak hujjah kepadanya, dan tidak mau lagi kembali. Maka ini dikeluarkan.”
Kemudian kata Syaikh, kalau ia menyelisihi dalam perkara cabang namun di dalam perkara cabang ini dia memasang loyalitas dan permusuhan karena itu, maka ia dikeluarkan dari as salafiyah. Ini juga syarat lain disebutkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhahullâh, yang kembali kepada dua perkara sebenarnya, tetapi beliau lebih merinci dan mendetailkan.
Kadang seseorang melakukan kesalahan dalam masalah cabang, tapi pada masalah cabang ini ia membangun loyalitas dan permusuhan di atasnya—siapa yang setuju dengannya maka ia adalah orang yang dicintainya, siapa yang menyelisihnya maka ia adalah orang yang dibencinya—maka orang ini juga dianggap mubtadi’, keluar dari as salafiyah menurut beliau.
Ini rincian para ulama kita dalam masalah ini. Untuk mengetahui yang seperti ini, bukanlah pekerjaan setiap orang. Dan juga butuh pengetahuan. Bukan orang yang baru datang, hadir di majelis ta’lim beberapa kali, kemudian setelah itu langsung bertindak laksana seorang Abu Zur’ah, Abu Hatim, Imam Al Bukhâri, langsung men-jarh “Si fulan mubtadi’”, “Si fulan kadz-dzab”, dan seterusnya. Ini juga adalah perkara yang tidak pantas.
Siapa yang Berhak Men-tahdzir dan Memvonis Ahlul Bid’ah?
Siapa yang berhak men-tahdzir atau men-tabdi’?
Pertanyaan ini kami ajukan kepada Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullâh dan terekam dalam kaset.
Kata beliau, “Kesalahan itu perlu dirinci. Ada kesalahan yang sifatnya jelas, gamblang, maka yang seperti ini, siapa pun berhak men-tahdzir,”
Beliau memberi contoh, ada orang yang mencerca Abu Bakar dan ‘Umar bin Khaththâb. Ini adalah kesalahan yang sangat jelas. Kata beliau, orang awam pun boleh menyatakan “Ini rafidhi, mubtadi’”.
Tapi kalau masalahnya detail, samar-samar, maka perkaranya dikembalikan kepada ahlul ‘ilmi dan orang-orang yang rajih (kokoh) dalam ilmu.
Maka merupakan suatu kesalahan, ada orang yang mengatakan, “Semuanya boleh men-tahdzir”. Dan salah juga yang membatasi bahwa, “Men-Tahdzir itu hanya ulama saja yang berhak melakukannya.” Tapi rincian yang benar, seperti yang dirinci oleh Syaikh Muqbil rahimahullâh.
(Sumber: Pelajaran Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi hafizhahullah dari CD-04 Tasjilat Al Atsariyyah, ditranskrip dengan perbaikan redaksi)
Subscribe to:
Posts (Atom)