Wednesday, 18 August 2010

Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tampa Qodho

puasa_wanita_hamil_menyusuiKetika membahas tentang puasa wanita hamil dan menyusui, kami terakhir menguatkan pendapat bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho’ puasanya di hari yang lain sampai mereka mampu. Kemudian kami tutup tulisan tersebut dengan mengatakan bahwa jika memang wanita hamil dan menyusui tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.
Tulisan kali ini akan kembali menguatkan pendapat dalam tulisan tersebut. Kami akan sertakan fatwa seorang faqih dari negeri Unaizah Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Dari fatwa ini akan nampak bahwa inilah pendapat pertengahan dalam perselisihan yang ada.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan dan puasa ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho’nya ketika udzurnya tersebut hilang. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena ada udzur maka hendaklah ia mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas, wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadhan karena ada udzur. Jika keadaan mereka seperti ini, maka wajib bagi mereka mengqodho’ puasa karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir. Sedangkan untuk haidh telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho’ puasa dan tidak diharuskan mengqodho’ shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” Inilah dalilnya.
Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja.
[Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah]
***
Fatwa ini menjelaskan bahwa asalnya kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika mereka tidak berpuasa adalah mengqodho’ puasa di hari lainnya (di saat mereka kuat untuk berpuasa). Namun jika keadaan mereka tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa, maka diganti fidyah sebagaimana halnya orang yang sudah di usia senja dan tidak mampu lagi berpuasa. Dari sini penjelasan beliau rahimahullah di atas, menunjukkan bahwa kurang tepatnya sebagian orang yang mengeluarkan fidyah langsung padahal ia masih mampu mengqodho’ di hari lainnya.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Silakan baca artikel “Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui” di sini.

Diselesaikan di malam 8 Ramadhan 1431 H (17 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Sunday, 15 August 2010

Marhaban Ya Ramadhan


Hari demi hari berganti, tidak terasa kita sudah memasuki bulan Sya’ban dan sebentar lagi tiba bulan yang sudah kita nanti-nantikan, bulan yang selalu kita rindukan kedatangannya yang kemarin kita lepas dengan linangan air mata karena enggan untuk berpisah dengannya, yaitu bulan di mana Allah mencurahkan kasih sayang sepenuhnya kepada umat-Nya yang beriman dan bulan tersebut merupakan bulan yang paling mulia dibanding dengan bulan-bulan yang lain yaitu bulan suci Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan, sudah tidak sabar rasanya ingin berjumpa denganmu.

Marilah kita sambut bulan suci Ramadhan dengan gembira, seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan“. (QS. Yunus{10} : 58)
Dan marilah kita gunakan waktu yang masih tersisa di bulan Sya’ban ini untuk memperbanyak puasa sunnah, seperti yang diceritakan sahabat Usamah bin Zaid bahwa ia mengatakan, “Wahai Rasullullah, aku belum pernah melihat anda berpuasa sebanyak puasa anda di bulan Sya’ban”. Maka Rasulullah bersabda, “Sya’ban adalah sebuah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia, bulan Sya’ban berada di antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Di bulan itulah amal-amal perbuatan manusia di angkat menuju Rabbsemesta alam dan aku ingin amal perbuatanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa”. (HR. An-Nasa’i)
Rasulallah SAW suatu hari di akhir bulan Sya’ban bersabda, “Wahai semua manusia, telah datang kepadamu bulan yang agug, penuh keberkahan, didalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Diwajibkan padanya puasa dan dianjurkan untuk menghidupkan malam-malamya. Siapa yang mengerjakan satu kebaikan (sunah) pada bulan ini, seolah-olah ia mengerjakan satu kewajiban dibulan-bulan lain. Siapa yang mengerjakan ibadah wajib seakan-akan mengerjakan tujuh puluh kali kewajiban di bulan-bulan lain“. (Sahih Muslim dari Salman)
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh barakah. Pada bulan ini pintu surga dibuka selebar-lebarnya dan pintu neraka ditutup serapat-rapatnya. Pada bulan ini setan-setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal di dalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain yaitu malam “Lailatul Qadr”. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma’siyat agar menahan diri.
Pada bulan ini wahyu Al-Qur’an pertama kali diturunkan, seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar”. (QS. Al-Qadr{97} : 1-5)
Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa, karena puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam. Seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.(QS. Al Baqarah{2} : 183)
Secara harfiyah puasa artinya menahan, yakni menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi nilainya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Sedangkan Ramadhan secara harfiyah artinya membakar dan mengasah. Yang dimaksud adalah dosa-dosa seorang mukmin akan dibakar oleh Allah dan setelah Ramadhan dan insya Allah dia akan kembali kepada fitrah atau kesuciannya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Puasa adalah perisai dari api neraka seperti perisainya seseorang di antara kamu dalam perang.” (HR Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban). Puasa merupakan upaya penyucian jiwa, mengajarkan kepada manusia bagaimana mengangkat diri dari derajat hewan yang kebutuhannya hanya memenuhi
perut, dan membiasakan untuk tabah dalam menghadapi liku-liku kehidupan. Puasa merupakan pembebas jiwa dari jeratan kenikmatan dan keasyikan rendah duniawi.
Dari rasa lapar dan dahaga betapa kita dapat merasakan kesusahan mereka yang berada di garis kemiskinan yang sulit untuk mencukupi kebutuhan hidupnya bahkan untuk makan sehari-hari pun belum tentu ada. Ini adalah salah satu cara untuk melatih kasih sayang kita terhadap sesama muslim. Walaupun puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib (fardhu ‘ain), namun tidak semua orang mukmin wajib melaksanakannya. Allah ta’ala memberikan toleransi atau kelonggaran kepada umatnya untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan tetapi wajib mengqadha di bulan lain, yaitu orang yang sedang sakit, musafir yang bepergian jauh, wanita yang sedang haidh, dan lain sebagainya.
Kemudian Allah juga memberikan kelonggaran untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena umurnya sangat tua dan lemah, wanita yang mengandung maupun menyusui, sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, orang yang sehari-hari kerjanya berat dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan, dan lain sebagainya.
Tidak cukup sebatas itu kasih sayang yang Allah berikan pada umatnya di bulan Ramadhan, bagi yang sudah berkeluarga Allah juga memberikan pengertian. Seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”. (QS. Al Baqarah{2} :187). (I'tikaf ialah berada dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah).
Kemudian di akhir bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 syawal) kita diwajibkan untuk membayar zakat karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seperti Firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.(QS. Al Ahzab{33} :33)
Beberapa hikmah zakat adalah untuk membersihkan segala macam dosa dalam diri kita, pembersih harta, menghilangkan sifat kikir, sebagai tanda syukur kita atas nikmat Allah, sebagai penjalin cinta dan kasih sayang antara kaya dan miskin, untuk mencukupi kebutuhan pokok orang-orang miskin, sebagai penyeimbang kesenjangan sosial, dan masih banyak lagi.
Sungguh mulianya bulan Ramadhan, di dalamya penuh dengan kasih sayang Allah terhadap umat-Nya. Semoga kita masih diberi kesempatan untuk bertemu bulan suci Ramadhan dan jangan lupa untuk mengoptimalkan kehadiran bulan Ramadhan itu untuk beribadah kepada Allah dan memperkokoh ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Semoga kita mendapatkan Kemenangan, amiin Ya Rabbal “alamiin.
di copas dari : http://masalimaruf.blogspot.com/2010/07/marhaban-ya-ramadhan-ramadhan-bulan.html
DOWNLOAD MATERI SARASEHAN DAN DIALOG PENEGUHAN AMAL DENGAN ILMU SEPUTAR 'IDUL ADHA DI SINI .BAGI ANDA YANG INGIN MENGETAHUI KRETERIA HEWAN/DAGING YANG SEHAT DAN SAKIT SERTA MANFA'AT DAN MADLOROTNYA ANDA BISA MEN DOWNLOAD NYA DI SINI