PERTANYAAN
1. Bagaimana hukum pernikahan dengan wanita yang sedang hamil?
2. Bila terlanjur menikah, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah lagi, atau langsung menikah tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini, apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
4. Manakah cara berdzikir yang benar sesudah shalat, dengan cara bersama-sama (kur) atau sendiri-sendiri? Dan mengeraskan suara atau tidak?
Dari Mugiyono, Jakarta Pusat
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al- ‘ Alim Al-Hakim – sebagai berikut.
JAWABAN PERTAMA
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
* Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
* Perempuan yang hamil karena melakukan zina, sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘ iyadzu billah , mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini-.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, maka tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘ iddah[1] nya, dan ‘ iddahnya ialah sampai ia melahirkan, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta ’ ala ,
“ Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘ iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. ” [ Ath-Thalaq: 4 ]
Hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram, dan nikahnya batil, tidak sah, sebagaimana dalam firman Allah Ta ’ ala ,
“ Dan janganlah kalian ber- ‘ azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘ iddahnya. ” [ Al-Baqarah: 235 ]
Berkata Ibnu Katsir, dalam Tafsir -nya, tentang makna ayat ini, “ Yaitu, jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘ iddahnya. ” Kemudian beliau berkata, “ Dan para ulama telah bersepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘ iddah. ”
Lihat Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu ’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263, dan Zadul Ma ‘ ad 5/156.
Adapun perempuan yang hamil karena zina, kami perlu merinci lebih meluas, karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya. Maka, dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al- ‘ Alim Al-Khabir , masalah ini kami uraikan sebagai berikut.
Tentang perempuan yang telah berzina dan menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya, terdapat persilangan pendapat di kalangan ulama.
Secara global, para ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat pertama , bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat, ada dua pendapat di kalangan ulama:
* Disyaratkan bertaubat. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘ Ubaid.
* Tidak disyaratkan bertaubat. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi ’ iy, dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109, “ Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah (pendapat) yang benar tanpa keraguan. ”
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘ Azza Wa Jalla ,
“ Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mukminin. ” [ An-Nur: 3 ]
Lalu, dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh, beliau berkata,
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ : فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ : فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ : ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ : لاَ تَنْكِحْهَا
“ Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Makkah, dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata, ‘ Maka saya datang kepada Nabi shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam lalu saya berkata, ‘ Ya Rasulullah, (apakah) saya (boleh) menikahi ‘ Anaq? ’.’ Martsad berkata, ‘ Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat), ‘ Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik .’ Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata, ‘ Jangan kamu menikahi dia .’ . ” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745, dan disebutkan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Ash-Shahih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul )
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram menikah dengan perempuan pezina. Namun, hukum haram tersebut berlaku bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram menikah dengan perempuan pezina tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam ,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“ Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya. ” (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dha’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ulama yang mengatakan bahwa kata nikah dalam ayat 3 surah An-Nurini bermakna jima ’ , atau yang mengatakan bahwa ayat ini mansukh ‘ terhapus hukumnya ’, adalah pendapat yang jauh dari kebenaran, dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Pendapat yang mengatakan haram menikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat juga dikuatkan oleh Asy-Syinqithy dalam Adhwa` Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.
Lihat permasalahan di atas dalam Al-Ifshah 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Âlamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan
Sebagian ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina. Kalau ia menolak, berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshaf 8/133, diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, dan merupakan pendapat Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah, dalam Al-Fatawa 32/125, kelihatan condong ke pendapat ini.
Tetapi Ibnu Qudamah, dalam Al-Mughny 9/564, berpendapat lain. Beliau berkata, “ Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini (dilakukan) pada saat ber-khalwat ‘berduaan’ padahal tidak halal ber-khalwat dengan Ajnabiyah ‘perempuan bukan mahram’ walaupun untuk mengajarinya (Ajnabiyah) Al-Qur`an, maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya (Ajnabiyah) untuk berzina? ”
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya, sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:
1. Ikhlas karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber-‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan di sini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua , telah lepas ‘iddah.
Para ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:
Pertama , wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua , tidak wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber- jima’ sampai istibra` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
Dalil pertama , hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas,
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“ Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali. ” (diriwayatkan olehAhmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224, Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 1973,dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307. Di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek, tetapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shahabat sehingga dishahihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)
Dalil kedua , hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam , beliau bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“ Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain. ” (diriwayatkan olehAhmad 4/108,Abu Daud no. 2158,At-Tirmidzy no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qani’ dalam Mu’jam Ash-Shahabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat 2/114-115, dan Ath-Thabarany 5/no. 4482. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)
Dalil ketiga , hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslimdari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam ,
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
“ Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda, ‘ Barangkali orang itu ingin menggaulinya? ’ ( Para sahabat) menjawab, ‘ Benar. ’ Maka Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam bersabda, ‘ Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya ’ . ”
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “ Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina. ”
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘ Azza Wa Jalla,
“ Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. ” [ Ath-Thalaq: 4 ]
Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ulama mengatakan bahwa iddahnya adalah istibra` dengan satu kali haid, sedangkan ulama yang lainnya berpendapat bahwa tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Namun, yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad, dalam satu riwayat, adalah cukup dengan istibra` dengan satu kali haid. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Adapun ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur`an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya, sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu,
“ Dan wanita-wanita yang ditalak (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid). ” [ Al-Baqarah: 228 ]
Kesimpulan
1. Tidak boleh menikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat, yaitu bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddahnya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:
o Kalau ia hamil, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
o Kalau ia belum hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshah 8/81-84, Al-Inshaf 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Thalibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adhwa` Al-Bayan 6/71-84, dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
JAWABAN KEDUA
Telah jelas, dari jawaban di atas, bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat maupun karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Para ulama bersepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya mengetahui haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah, keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd ‘ hukuman ’ sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam. Demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Kalau ada yang bertanya, “ Setelah berpisah, apakah keduanya boleh kembali setelah lepas masa ‘iddah? ”
Jawabannya adalah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat, “ Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddahnya. ”
Tetapi pendapat mereka diselisihi oleh Imam Malik. Beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘ anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat terdahulu dari Imam Syafi ’ iy, tetapi belakangan Imam Syafi ’ iy berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Pendapat yang terakhir ini merupakan zhahir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir -nya, dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik, bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘ anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘ ilmu ‘ indallah .
Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
JAWABAN KETIGA
Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya mengetahui tentang haramnya menikahi perempuan hamil, kemudian mereka berdua tetap melakukan jima ’ , maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan hukum Islam di dalamnya, dan tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak mengetahui tentang haramnya menikahi perempuan hamil, ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya, karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau ia memang belum mengambil atau belum dilunasi mahar tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“ Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan), baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih, penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali. ” (diriwayatkan olehSyafi ’ iy sebagaimana dalam Musnad -nya 1/220, 275 dan dalam Al-Umm 5/13, 166, 7/171, 222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf -nya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47, 66, 165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad -nya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnad -nya 1/112, Ath-Thayalisy dalam Musnad -nya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzy no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa no. 700, Sa ’ id bin Manshur dalam Sunan -nya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani Al-Âtsar 3/7, Abu Ya ’ la dalam Musnad -nya no. 4682, 4750, 4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daraquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105, 124, 138, 10/148, Abu Nu ’ aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1840)
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil, tidak sah, sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu, kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya, berdasarkan keumuman firman Allah Ta ’ ala ,
“ Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan. ” [ An-Nisa`: 4 ]
Juga firman Allah Subhanahu Wa Ta ’ ala ,
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“ Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban. ” [ An-Nisa`: 24 ]
Banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A ’ lam .
Lihat Al-Mughny 10/186-188, Shahih Al-Bukhary ( Fathul Bary )9/494, Al-Fatawa 32/198, 200, dan Zadul Ma’ad 5/104-105.
JAWABAN KEEMPAT
Ada dua permasalahan yang harus diuraikan dalam pertanyaan yang keempat ini:
o Manakah yang paling utama, berdzikir secara bersama atau sendiri-sendiri?
* Apakah disyariatkan mengeraskan suara atau tidak ketika berdzikir?
Adapun jawaban untuk masalah yang pertama, kami persilahkan untuk menyimak fatwa-fatwa berikut ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya sebagai berikut.
“Apakah berdoanya imam dan makmum (secara bersama) setelah shalat wajib boleh atau tidak?”
Beliau menjawab, “Alhamdulillah, adapun doanya imam dan makmum secara bersama setelah shalat adalah (perkara) bid’ah, tidak pernah ada di masa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam . Doa beliau hanya di pertengahan shalat, karena orang yang shalat bermunajat kepada Rabb-nya, sehingga, kalau ia berdoa saat bermunajat kepada-Nya, itu sangatlah cocok. Adapun doa setelah selesai bermunajat dan menghadap kepada-Nya tidaklah cocok, tetapi yang disunnahkan setelah shalat hanyalah berdzikir dengan yang ma’tsur ‘ada riwayatnya’ dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berupa tahlil, tahmid dan takbir ….” Lihat Majmu’ Al-Fatawa 22/519-520.
Lalu pada jilid 22 hal. 512, beliau berkata,
“Tidaklah Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan para makmum berdoa setelah shalat lima waktu, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang setelah shalat fajr dan ashar. Hal tersebut tidaklah dinukil dari seorang pun dan tidak pula disunnahkan oleh seorang pun dari kalangan imam, dan siapa yang menukil dari Asy-Syafi’iy bahwa ia menganggapnya sunnah, sungguh ia telah salah, karena lafazh beliau (Imam Syafi’iy-pent.) yang ada di buku-buku beliau menafikan hal tersebut, dan demikian pula Ahmad dan selainnya dari para imam, mereka tidak menganggapnya sunnah ….”
Kemudian dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 3552 dari lembaga fatwa ulama besar Saudi Arabiyah yang dijawab dan ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afify rahimahullah, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan hafizhahullah dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud hafizhahullah, disebutkan sebagai berikut.
Pertanyaan: Membaca Al-Qur`an dan berdoa secara berjamaah setelah shalat wajib, apakah termasuk sunnah atau bid’ah?
Jawaban: Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan. Khulafa` Ar-Rasyidin dan para shahabat beliau telah menerima petunjuk beliau shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan beramal dengannya serta menyampaikannya kepada orang setelah mereka. Petunjuk beliau adalah berdzikir kepada Allah dan berdoa seorang diri, dan tidaklah beliau shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam meminta seorang pun dari para shahabat untuk berkumpul dengannya kemudian beliau berdoa dengan orang-orang yang bersamanya secara berjamaah. Apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membaca Al-Fatihah dan berdoa secara berjamaah setelah shalat merupakan perkara bid’ah. Telah tsabit ‘tetap,pasti’ dari Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Siapa yang berbuat suatu amalan yang tidak berada di atas perkara (syariat) kami, maka ia tertolak.” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih -nya).
Asal (hadits ini) dalam (riwayat) Ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini, apa-apa yang bukan darinya maka ia tertolak.”
Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Tidaklah menjadi baik akhir dari ummat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan awal dari mereka baik dengannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah dan selain beliau dari Ahlul ‘Ilmi. Wabillahit taufiq. Washallallahu ‘ ala nabiyyina Muhammad wa ‘ ala alihi wa shahbihi wa sallam .”
Kemudian pada pertanyaan ketiga dalam fatwa no. 2251 disebutkan sebagai berikut.
“Manusia berselisih tentang berdoa dengan cara berjamaah setelah sunnah-sunnah rawatib. Sebagian orang berkata, ‘Tidak dinukil sesuatu pun tentang hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan tidak (pula) dari sahabatnya. Andaikata itu adalah suatu kebaikan, maka tentunya mereka telah mendahului kita dalam mengerjakannya karena mereka adalah manusia yang paling bersemangat dalam mengikuti kebenaran.’ Sebagian orang berkata, ‘Berdoa dengan cara berjamaah setelah sunnah-sunnah rawatib adalah mustahab ‘disukai’ dan mandub ‘dianjurkan’, bahkan masnun[2] ‘disunnahkan’, karena ia merupakan dzikir dan ibadah, dan setiap dzikir dan ibadah paling sedikitnya adalah merupakan mustahab atau masnun.’ Mereka juga mencela orang-orang yang tidak menunggu (untuk) berdoa dan (langsung) berdiri setelah shalat.”
Jawaban: “Doa adalah salah satu ibadah dari bentuk-bentuk ibadah, dan ibadah-ibadah itu dibangun diatas At-Tauqif ‘tidak boleh dilakukan kecuali dengan dalil-pent.’. Tidak boleh dikatakan bahwa ini adalah ibadah yang disyariatkan, baik dari sisi asalnya, bilangannya, bentuknya maupun tempatnya (waktu dan tempatnya-pen), kecuali dengan dalil syar’iy yang menunjukkan hal tersebut, dari nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , baik dari perkataan, perbuatan maupun taqrir ‘penetapan, persetujuan’ dari beliau, yang menunjukkan apa yang disangka oleh kelompok kedua. Segala kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam . Dalam bab ini, telah tsabit ‘tetap,pasti’ dengan dalil-dalil yang menunjukkan apa yang beliau lakukan setelah salam, dan telah berlalu para khalifah yang mengikuti mereka dengan baik setelah mereka. Siapa yang membuat perkara baru yang menyelisihi petunjuk Rasul shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , maka ia tertolak. Beliau shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak berada di atas perkara (syariat) kami, maka ia tertolak.”
Imam yang berdoa setelah salam, dan doanya diaminkan oleh para makmum dan semuanya mengangkat tangan, akan dimintai dalil yang menetapkan perbuatannya. Kalau ia tidak mempunyai dalil, maka amalannya tertolak. Demikian pula orang yang mengerjakan hal tersebut setelah shalat nafilah ‘shalat sunnah’ dimintai dalil, sebagaimana firman Allah pada (ayat) yang seperti ini ,
“Katakanlah, ‘Berikanlah bukti kalian jika kalian memang benar.’.” [ Al-Baqarah: 111 ]
Kami tidak mengetahui adanya satu dalil pun, dari Al-Kitab dan tidak pula dari sunnah, yang menunjukkan disyariatkannya apa yang disangka oleh kelompok kedua ini, berupa doa dan dzikir berjamaah dengan bentuk yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahit taufiq. Washallallahu ‘ ala nabiyyina Muhammad wa ‘ ala alihi wa shahbihi wa sallam .”
Selain itu, pada pertanyaan pertama dalam fatwa no. 3901 yang dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, ‘Abdullah bin Ghudayyan hafizhahullah dan ‘Abdullah bin Qu’ud hafizhahullah, disebutkan sebagai berikut.
Pertanyaan: “Apakah berdoa setelah shalat fardhu adalah sunnah, dan apakah doa dibarengi dengan mengangkat tangan, dan apakah diangkat bersama imam lebih utama atau tidak?”
Jawaban: “Doa setelah shalat fardhu bukanlah sunnah kalau hal tersebut dengan mengangkat tangan, baik dari imam sendiri, dari makmum sendiri, maupun dari keduanya secara bersama (berjamaah), bahkan itu adalah bid’ah, karena tidak pernah dinukil dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan tidak (pula) dan para sahabatnya. Adapun doa (sendiri-sendiri-pen.) tanpa mengangkat tangan, itu tidaklah apa-apa, karena warid dalam sebagian hadits tentang hal tersebut. Wabillahit taufiq. Washallallahu ‘ ala nabiyyina Muhammad wa ‘ ala alihi wa shahbihi wa sallam .”
Adapun masalah kedua jawabannya sebagai berikut.
Imam An-Nawawy, dalam Syarh Muslim 5/117 (cet. Mu’assasah Qurthubah), menyebutkan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mengeraskan dzikir setelah shalat fardhu:
1. Sebagian para ulama salaf menganggap hal tersebut adalah sunnah, dan ini juga pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiry.
2. Ibnu Baththal dan yang lainnya menukil bahwa para pengikut madzhab fiqih dan selain mereka telah bersepakat tentang tidak disunnahkannya mengangkat suara dengan dzikir maupun takbir.
3. Berkata Imam Syafi’iy, “Saya memilih bagi imam dan makmum untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala setelah selesai shalat dan keduanya menyembunyikan (baca: tidak mengeraskan) hal tersebut, kecuali seorang imam yang hendak diambil pelajaran darinya, maka ia mengeraskan sehingga diketahui (hal tersebut) kemudian ia menyembunyikannya.”
Para Ulama yang menganggap sunnahnya mengeraskan dzikir berdalilkan dengan hadits riwayat Bukhary dan Muslim dari jalan Ibnu Juraij, dari ‘Amr bin Dinar, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
إِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.
“Sesungguhnya mengangkat suara ketika berdzikir saat manusia selesai dari shalat wajib, ada di masa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam , dan Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Saya mengetahui mereka selesai dengan hal tersebut bila saya mendengarnya.’.”
Kata berdzikir menurut pandangan para ulama di atas adalah kalimat yang umum, sehingga mencakup segala jenis dzikir.
Tetapi pendalilan ini kurang kuat, karena hadits ini diriwayatkan pula oleh Bukhary dan Muslim dengan lafazh lain dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata (dari lafazh riwayat Muslim),
مَا كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ بِالتَّكْبِيْرِ
“Kami tidak mengetahui selesainya shalat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam , kecuali dengan (mendengar) takbir.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 2/326, “Perkataan beliau “dengan mendengar takbir” lebih khusus dari riwayat Ibnu Juraij yang sebelumnya, karena dzikir lebih umum daripada takbir dan mungkin riwayat ini menafsirkan (riwayat sebelum)nya, sehingga yang diinginkan dengan mengeraskan suara dengan dzikir adalah dengan takbir.”
Maka yang benar, dalam hadits Ibnu ‘Abbas ini, adalah mengangkat suara pada takbir saja, bukan pada dzikir secara umum. Kami menguatkan hal ini berdasarkan tiga alasan:
1. Riwayat takbir lebih kuat dari riwayat dzikir, karena Sufyan Ibnu ‘Uyainah lebih kuat dari Ibnu Juraij dalam meriwayatkan hadits dari ‘Amr bin Dinar. Lihat Syarh ‘Ilal At-Tirmidzy 2/684-685 tahqiq Dr. Hammam.
2. Apabila ada dua kalimat yang berbeda; ada yang umum dan ada yang khusus, dan dua kalimat ini berasal dari satu hadits yang sama makhraj ‘perputaran sanad’-nya, maka pengertian kalimat yang umum dikembalikan ke kalimat yang khusus. Demikian dikatakan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied dan selainnya dari para ulama ahli ushul fiqih.
Demikian pula dalam hadits ini, kata dzikir lebih umum daripada kata takbir. Karena perputaran hadits ini satu, yaitu ‘Amr bin Dinar, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, maka kata dzikir dikembalikan maknanya kepada kata takbir, sehingga bisa disimpulkan bahwa yang diinginkan dengan dzikir itu adalah takbir saja. Wallahu A’lam.
1. Lafazh riwayat Muslimyang kami sebutkan di atas datang dalam bentuk hashr ‘pembatasan’, sehingga semakin menguatkan bahwa hanya takbir saja yang disyariatkan untuk diucapkan dengan mengangkat suara setelah shalat. Wallahu A’lam.
Adapun selain takbir, dalil-dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah menunjukkan bahwa dzikir tidak dikeraskan. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya:
Firman Allah Ta’ala,
“Dan sebutlah (nama) Rabb-mu pada dirimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai .”[ Al-A'raf: 205 ]
Berkata Ibnu Katsir, “Dan demikianlah disunnahkan bahwa dzikir itu tidak berupa teriakan atau suara keras yang berlebihan.”
Lalu sabda Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam ,
أَيُّهَا النَّاسُ اِرْبَعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُوْنَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُوْنَ سَمِيْعًا قَرِيْبًا وَهُوَ مَعَكُمْ
“Wahai sekalian manusia, kuasailah diri-diri kalian dan rendahkan suara kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak ada. Sesungguhnya kalian berdoa kepada Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat, dan Dia bersama kalian.” (Diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu)
Kemudian hadits Abu Sa’id Al-Khudry, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam bersabda,
أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلاَةِ
“Ketahuilah bahwa setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan sekali-sekali sebagian dari kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan (pula) sebagian dari kalian mengangkat suaranya terhadap sebagian yang lain dalam membaca, atau beliau berkata, dalam shalat.” ( Diriwayatkan oleh Ahmad 3/94, Abu Daud no. 1332, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 5/32, Ibnu Khuzaimah no. 1162, Abdu bin Humaid no. 883, Al-Hakim 1/454, Al-Baihaqy 3/11 dan dalam Syu’abul Îman 2/543, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 23/318. Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah di atas syarat Asy-Syaikhain dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain )
Selain itu, Syaikhuna Muqbil Al-Wadi’iy rahimahullah, dalam kitab Ijabah As-Sa`il hal. 79, menyebutkan beberapa dampak yang kurang baik dari mengeraskan dzikir, di antaranya:
1. Orang yang berdzikir akan terganggu oleh dzikir orang lain jika semuanya mengangkat suara, khususnya kalau susunan dzikirnya berbeda-beda.
2. Akan mengganggu orang-orang yang masbuq.
3. Mengganggu orang yang melakukan shalat sunnah (orang yang shalat sunnah setelah shalat wajib tanpa dzikir karena ada keperluan yang mendesak atau yang lainnya). Wallahu A’lam.
Kesimpulan
Dzikir tidak di-jahr-kan (tidak dikeraskan) setelah shalat fardhu, kecuali ucapan takbir yang disunnahkan untuk dikeraskan.
Pelengkap
Ucapan takbir adalah mengucapkan Allahu Akbar, tetapi tidak disebutkan dalam hadits berapa kali takbir ini diucapkan. Karena itu, takbir boleh diucapkan beberapa kali tanpa batas, tetapi lebih utama dengan urutan bilangan ganjil, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sesungguhnya Allah itu tunggal, menyenangi bilangan ganjil.”
[1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Authar 4/438 , “‘Iddah adalah istilah bagi waktu penantian seorang perempuan untuk menikah (lagi) setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. (Berakhirnya waktu ini) dengan (sebab dia) melahirkan (jika hamil), quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan (berlalunya) beberapa bulan.”
[2] Kata mustahabb, mandub dan masnun menurut para ulama ushul fiqh bermakna sama , yaitu disunnahkan, tetapi kami menerjemahkannya sesuai dengan konteks pertanyaan.
sumber:http://an-nashihah.com/?p=93
Friday, 18 June 2010
Koreksi beberapa kesalahan dalam berwudlu
Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
PERTANYAAN
Berwudhu, suatu kegiatan yang sudah akrab dengan kaum muslimin. Seorang muslim yang ingin beramal ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah tentunya juga ingin mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dilakukan orang dalam praktik berwudhu, agar dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan tersebut. Oleh sebab itu, harap diterangkan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi!
JAWABAN
Ada beberapa kesalahan dalam praktek berwudhu di tengah masyarakat. Berikut ini kami akan menerangkan beberapa kesalahan tersebut.
Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air
Memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air, dengan cara mengambil air tersendiri untuk dihirup selain dari air untuk berkumur-kumur, merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat. Perlu kami terangkan bahwa memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air tidak dilandasi tuntunan yang benar dari Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam .
Orang yang melakukan hal tersebut sandarannya hanyalah dibangun di atas hadits yang lemah. Berikut ini penjelasannya.
Hadits Thalhah bin Musharrif dari ayahnya, dari kakeknya, beliau berkata,
دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيْلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْإِسْتِنْشَاقِ
“Saya masuk menemui Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan beliau sedang berwudhu. Air mengucur dari wajah dan jenggot beliau di atas dadanya. Saya melihat beliau memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air ke hidung.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan -nya no. 139, Al-Baihaqy dalam Sunan -nya 1/51, dan Ath-Thabarany jilid 19 no. 409-410. Semuanya dari jalan Al-Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya. Lalu dalam salah satu riwayat Ath-Thabarany dengan lafazh,
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا يَأْخُذُ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مَاءً جَدِيْدًا …
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali. Beliau mengambil air baru (baca: tersendiri) untuk setiap anggota ….”
Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/53 karya anaknya. Ada dua kelemahan dalam sanadnya:
Pertama , terdapat rawi yang bernama Al-Laits bin Abi Sulaimdan ia telah dilemahkan oleh Ibnu Mahdy, Yahya Al-Qaththan, Ibnu ‘Uyyainah, Ibnu Ma’in, Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Ya’qub Al-Fasawy, An-Nasa`i dan lain-lainnya, bahkan Imam An-Nawawy, dalam Tahdzib Al-Asma` Wa Al-Lughat 1/2/75, menukil kesepakatan para ulama atas lemah dan goncangnya hadits Al-Laits bin Abi Sulaim.
Kedua , ayah Thalhah bin Musharrif adalah rawi yang majhul ‘tidak dikenal’.
Baca Tahdzibut Tahdzib , Al-Badrul Munir 3/277-286, At-Talkhish Al-Habir 1/133-134, dan Nashbur Rayah 1/17.
Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam At-Talkhish , menyebutkan bahwa Ibnus Sakan menyebut dalam Shahih -nya satu hadits dari jalan Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah, bahwa beliau berkata,
شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِيْ طَالِبٍ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا فَأَفْرَدَا الْمَضْمَضَةَ مِنَ الْإِسْتِنْشَاقِ ثُمَّ قَالاَ : هَكَذَا رَأَيْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ
“Saya menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu keduanya menyendirikan (baca: memisahkan) kumur-kumur dari menghirup air. Kemudian keduanya berkata, ‘Demikianlah kami melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu.’.”
Saya berkata , “Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menyebutkan sanad hadits ini, tapi bisa dipastikan bahwa hadits ini lemah karena ‘Utsman bin ‘Affan, dalam riwayat Bukhary-Muslim dan selainnya, telah memeragakan cara Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu dan beliau tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air. Demikian pula ‘Ali bin Abi Thalib, dalam riwayat yang shahih dari beliau, memeragakan cara Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu, tetapi tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air.
Kemudian saya menemukan sanad hadits Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut, yaitu diriwayatkan oleh Ibnul Ja’d sebagaimana dalam Al-Ja’diyyat no. 3406 dan dari jalannya diriwayatkan oleh Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 347 dari jalan ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dari ‘Abdah bin Abi Lubabah, dari Syaqiq bin Salamah, sama dengan lafazh yang disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tapi ‘Ali bin Abi Thalib tidak disebutkan.
Adapun ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, yang ada di dalam sanad, adalah rawi yang dha’if maka hadits ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat para rawi yang tsiqah ‘terpercaya’ yang tidak menyebutkan lafazh ini.”
Maka sebagai kesimpulan, seluruh hadits, yang menjelaskan bahwa kumur-kumur dipisah dari menghirup air, adalah lemah.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/398, “Adapun memisah (antara kumur-kumur dan menghirup air-pent.), tidak ada sama sekali hadits yang tsabit ‘kuat, sah’. Yang ada hanyalah hadits Thalhah bin Musharrif dan ia adalah (rawi yang) lemah.”
Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/192-193, “Dan tidaklah datang (keterangan tentang) memisah antara kumur-kumur dan menghirup air dalam hadits yang shahih sama sekali.”
Setelah membaca uraian lemahnya hadits yang menjelaskan disyariatkannya memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, mungkin akan muncul pertanyaan di dalam benak, “Kalau cara memisah antara kumur-kumur dan menghirup air itu salah, lalu bagaimana cara yang benarnya?”
Jawabannya dari dua sisi:
Secara global , kami menetapkan bahwa berkumur-kumur dan menghirup air adalah menggabungkannya dengan cara mengambil air lalu digunakan untuk berkumur-kumur sekaligus menghirup air.
Secara rinci , dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam diterangkan tiga kaifiyah ‘cara’ dalam berkumur-kumur dan menghirup air.
* Pertama ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cidukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,
فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Maka beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan. Beliau mengerjakan itu sebanyak tiga kali.”
* Kedua ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaansebanyak tiga kali dari satu kali cidukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini, walaupun agak sulit diterapkan, tetapi memungkinkan dan bisa dilakukan, sebab kaifiyah ini telah diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ
“Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cidukan.”
* Ketiga ,berkumur-kumur tiga kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cidukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا
“Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali.” (diriwayatkan olehAbu Daud, An-Nasa`idan lain-lain, dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami’ Ash-Shahih dan Al-Hafizh, dalam At-Talkhish , menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini)
Walaupun hadits ini mengandung ihtimal ‘kemungkinan’, tetapi zhahirnya menunjukkan kaifiyah tersendiri. Wallahu a’lam.
Baca Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al-Mughny 1/170-171, dan Al-Majmu’ 1/397-398.
Lalai Dalam Menyempurnakan Wudhu
Lalai dalam menyempurnakan wudhu, sehingga menyebabkan ada bagian dari anggota wudhu (anggota badan dalam berwudhu) yang terluput dari basuhan air, adalah kesalahan besar, apalagi kalau yang terluput dari basuhan air itu adalah anggota yang merupakan rukun wudhu, maka wudhu dianggap batal. Dimaklumi bersama, bahwa anggota yang merupakan rukun wudhu adalah yang tertera dalam ayat 5 surah Al-Maidah,
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berdiri hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, lalu usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki.”
Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan kewajiban dan keutamaan menyempurnakan wudhu.
Pertama ,hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengajar seseorang yang jelek shalatnya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
“Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)
Kedua ,hadits Laqith bin Saburah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
“Sempurnakanlah wudhu.”
(Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1/52, Ahmad 4/32-33, ‘Abdurrazzaq no. 79, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahur no. 284, Ath-Thayalisy no. 171, Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 166, Abu Daud no. 141, Tirmidzy no. 788, Ibnu Majah no. 407, An-Nasa`i 1/66,79, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/406-407, Ibnu Khuzaimah no. 150 168, Ibnu Hibban no. 1053, 1087, Al-Hakim 1/247-248 dan 4/123, Al-Baihaqy 1/50, 51, 76 dan 7/303, Ath-Thabarany 19/no. 281, dan Ibnu ‘Abdil Barr 18/223. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih )
Ketiga , hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Aisyah riwayat Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”
Sebab wurud (pengucapan) hadits adalah karena sebagian dari para shahabat yang berwudhu dan hanya mengusap di atas kakinya, maka Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menegur mereka dengan hadits di atas.
Keempat , hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَطَهَّرُ فَيُتِمُّ الطُّهُوْرَ الَّذِيْ كَتَبَ اللهُ عَلَيْهِ فَيُصَلِّيْ هَذِهِ الصَّلَوَاتَ الْخَمْسَ إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَاتٍ لِمَا بَيْنَهُمَا
“Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhu yang Allah tetapkan atasnya kemudian dia mengerjakan shalat lima waktu, kecuali ia menjadi kaffarah (penggugur dosa) di antara kelimanya.” (diriwayatkan oleh Muslim)
Kelima , hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذَُنُوْبَهُ
“Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian melangkah untuk mengerjakan shalat wajib sehingga ia shalat wajib bersama orang-orang atau bersama jamaah atau di mesjid, maka Allah mengampuni untuk dosa-dosanya.”
Mencuci Anggota Wudhu Lebih Dari Tiga Kali
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , dalam mencuci anggota wudhu, mencontohkan beberapa kaifiyah.
Kadang beliau mencuci anggota wudhunya tiga-tiga kali,sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sangat banyak, seperti hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim.
Kadang pula beliau mencuci anggota wudhunya dua-dua kali,sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu 2 kali 2 kali.”
Kadang beliau juga mencuci anggota wudhunya satu-satu kali,dan ini merupakan batasan wajibnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Bukhary,
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu satu kali satu kali.”
Selain itu, kadang beliau berselang-seling dalam mencucinya dengan cara mencuci sebagiannya tiga kali, sebagian lain dua dan satu kali, sebagaimana praktik wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam yang diperagakan oleh ‘Abdullah bin Zaid,
فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ وَجَهَهُ ثَلاَثُا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رَجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
“Maka beliau menuangkan air di atas telapak tangannya kemudian mencucinya tiga kali kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mencuci wajahnya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mengusap kepalanya; menggerakkan kedua tangannya ke belakang dan mengedepankannya. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya sampai ke mata kaki.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim, dan lafazh ini milik Muslim)
Ini tuntunan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dalam mencuci anggota wudhunya, tidak dinukil beliau mencuci anggota wudhunya lebih dari tiga kali, bahkan yang ada adalah larangan melebihi tiga kali sebagaimana yang diterangkan dalam hadits dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوْءِ فَأَرَاهُ ثَلاَثًا ثَلاَثُا فَقَالَ : هَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Datang seorang A’raby kepada Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bertanya kepadanya tentang wudhu. Maka beliau memperlihatkan wudhu tiga-tiga kali lalu beliau berkata, ‘Inilah wudhu, siapa yang menambah di atas ini maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.’.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 135, Ibnu Majah no. 422, An-Nasa`i no. 140, Ahmad 2/180, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 75, Ibnu Khuzaimah no. 174, Ath-Thahawy dalam Syarh Musykil Al-Âtsar 1/36 , Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/361 no. 329, dan Al-Baihaqy 1/79 dengan sanad yang hasan)
Para ulama menyebutkan bahwa dikatakan ia berbuat jelek karena meninggalkan yang lebih utama dan dikatakan melampaui batas karena melampaui batasan sunnahnya dan dikatakan berbuat zhalim karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Tapi, perlu diingat, bahwa larangan mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali ini berlaku kalau anggota wudhunya dengan tiga kali telah terbasuh sempurna dengan air, adapun seperti orang yang berada di terik matahari atau semisalnya kemudian tatkala dia membasuh anggota wudhunya tiga kali dan ternyata setelah itu masih ada bagian yang belum tersentuh oleh air maka di sini ia boleh menambah dan membasuh bagian yang belum tersentuh air tersebut berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas tentang kewajiban menyempurnakan wudhu.
Selain itu, para ulama berbeda pendapat tentang larangan melebihkan cucian dari tiga kali, apakah larangan itu bersifat makruh atau haram.
Imam Syafi’i dan mayoritas ulama syafi’iyah menganggap hal tersebut makruh karahah tanzih ‘makruh yang tidak sampai haram’.
Ibnul Mubarak berkata, “Saya tidak menjamin seseorang yang melebihkan wudhunya lebih dari tiga kali bahwa ia tidak berdosa.”
Berkata Ahmad dan Ishaq, “Tidak ada yang menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang tertimpa musibah/malapetaka.”
Imam Al-Bukhary berkata, “Dan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menerangkan bahwa kewajiban wudhu adalah satu-satu kali dan beliau juga berwudhu dua-dua kali dan tiga-tiga kali dan beliau tidak menambah di atas tiga kali, dan para ulama menganggap makruh berlebihan di dalamnya dan melewati perbuatan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam .”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Itu juga adalah bid’ah dan kesesatan menurut kesepakatan kaum muslimin. Bukanlah sunnah dan bukan ketaatan dan qurbah ‘pendekatan diri’ dan siapa yang mengerjakannya di atas dasar itu sebagai ibadah dan ketaatan maka hendaknya dilarang dari hal tersebut. Kalau tidak mau, maka diberi ta’zir ‘hukuman pelajaran’ untuknya karena itu.”
Baca Al-Mughny 1/193-194, Shahih Al-Bukhary bersama Fathul Bary 1/232-234, Al-Majmu’ 1/466-468, Al-Fatawa 21/168, Nailul Authar 1/218, dan lain-lain.
Mengusap Kepala Tiga Kali
Mengusap kepala tiga kali juga termasuk kesalahan-kesalahan dalam wudhu karena hal tersebut tidak dibangun di atas landasan yang kuat.
Untuk mengetahui tidak kuatnya landasan pendapat ini simak uraian pendapat para ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama , disunnahkan mengusap kepala tiga kali. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan pengikutnya, pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Daud Azh-Zhahiry. Dalilnya sebagai berikut:
1. Hadits-hadits yang disebutkan di atas bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Masuk di dalamnya tiga kali-tiga kali.
2. Mereka juga berdalilkan dengan hadits ‘Utsman bin ‘Affan dalam sebagian riwayat dengan lafazh,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا
“Dan beliau mengusap kepalanya tiga kali.”
Pendapat kedua , tidak disyariatkan mengusap kepala kecuali satu kali. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Salim bin ‘Abdillah, An-Nakha’iy, Mujahid, Thalhah bin Musharrif dan Al-Hakam bin ‘Utaibah.
Dalil akan kuatnya pendapat ini sangat banyak, di antaranya:
* Hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau mengusap kepalanya mengedepankan dan mengebelakangkannya satu kali.”
* Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mencontohkan wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam ,
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
“ Kemudian beliau mengusap kepalanya satu kali .”
Riwayat Abu Daud no. 111, Tirmidzy no. 48, An-Nasa`i no. 92, Ahmad 1/154, Al-Baihaqy 1/68, Al-Maqdasy no. 642, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih .
* Hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , yang hadits-hadits tersebut menyebutkan seluruh anggota wudhu dicuci tiga kali kecuali kepala tidak disebutkan berapa kali diusap. Ini menunjukkan bahwa jumlah usapan kepala tidaklah sama dengan anggota yang lainnya.
Adapun dalil-dalil pendapat pertama di jawab sebagai berikut,
1. Konteks hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mencuci anggota wudhunya tiga kali-tiga kali adalah riwayat yang global/mutlak dan riwayat global ini telah diterangkan secara rinci dalam hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala satu kali.
2. Seluruh hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala lebih dari satu kali adalah hadits-hadits yang lemah.
Berikut penjelasan hadits-hadits lemah (yang dimaksud pada poin di atas) tersebut.
Hadits Pertama
Hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّتَيْنِ
“Dan beliau mengusap kepalanya dua kali.”
Hadits ini dikeluarkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 11, Abu Daud no. 126, At-Tirmidzy no. 33, Ibnu Majah no. 438, Ahmad 6/359, Ath-Thabarany 24/no. 675, 681, 686, 687 dan dalam Al-Ausath no. 939, dan Al-Baihaqy 1/64. Semuanya dari jalan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dan dia ini adalah rawi yang diperselisihkan oleh para ulama apakah bisa diterima haditsnya atau tidak. Dan saya lebih condong ke pendapat syeikh Muqbil rahimahullah yang menguatkan akan lemahnya riwayatnya, apalagi dalam hadits ini dia telah goncang dalam meriwayatkannya. Kegoncangan tersebut karena di dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Abu Daud no. 129, At-Tirmidzy no. 34, Ibnu Abi Syaibah no. 59, Al-Baihaqy 1/58-60, Ath-Thabarany 24/no. 689 dan dalam Al-Ausath no. 2388, 6100 dan dalam Ash-Shaghir no. 1167, dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 144, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil menyebutkan mengusap kepala satu kali bukan dua kali. Maka ini memperkuat akan lemahnya hadits ini, Wallahu A’lam.
Hadits Kedua
Hadits ‘Utsman bin ‘Affan.
Berkata Imam Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubra 1/62, “Telah diriwayatkan dari riwayat-riwayat yang aneh dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pengulangan dalam mengusap kepala, akan tetapi riwayat-riwayat tersebut -bersamaan dengan menyelisihi riwayat para huffazh ‘ahli hafalan’ yang tsiqah- bukanlah hujjah di kalangan Ahli Ma’rifat ‘para ulama’ walaupun sebagian Ashhab ‘orang-orang Syafi’iyah’ berhujjah dengannya.”
Berkata Abu Daud dalam As-Sunan 1/64 (cet. Dar Ibnu Hazm), “Hadits-hadits ‘Utsman yang shahih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali saja.”
Ini kesimpulan secara global tentang kelemahan riwayat mengusap kepala tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan.
Adapun penjelasan lemahnya secara rinci adalah sebagai berikut.
Penyebutan kepala diusap tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan datang dalam lima jalan:
Pertama , dari jalan ‘Abdurrahman bin Wardan, dari Abu Salamah, dari Humran, dari ‘Utsman bin ‘Affan.
Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 107, Al-Bazzar no. 418, Ad-Daraquthny 1/91, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 328, dan Al-Baihaqy 1/62.
‘Abdurrahman bin Wardan ini rawi yang lemah di tingkatan syawahid ‘pendukung’.
Kedua , dari jalan ‘Âmir bin Syaqiq bin Jamrah, dari Syaqiq bin Salamah, dari ‘Utsman.
Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 110, Ad-Daraquthny 1/91 dan Al-Baihaqy 1/63. Di dalam sanad hadits ini ada dua cacat:
1. ‘Âmir bin Syaqiq adalah layyinul hadits ‘lembek haditsnya’ sebagaimana yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib .
2. ‘Amir bin Syaqiq telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini karena, dalam Sunan Abu Daud , Musnad Al-Bazzar no. 393, dan Shahih Ibnu Khuzaimah , dia meriwayatkan hadits yang sama dan tidak menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali.
Ketiga , dari jalan Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Maryam, dari Ibnu Darah Maula ‘Utsman, dari ‘Utsman.
Dikeluarkan oleh Ahmad 1/61, Ad-Daraquthny 1/91-92, Al-Baihaqy 1/62, Al-Maqdasy no. 364, dan Ibnu Jauzy dalam At-Tahqiq no. 136. Ibnu Darah ini majhulul hal ‘tidak dikenal’ sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 1/146 (cet. Mu’assah Qurthubah), dan ada kemungkinan dia goncang dalam meriwayatkan hadits ini, sebab dalam riwayat Al-Bazzar no. 409 tidak disebutkan mengusap kepala tiga kali.
Kempat , dari jalan Ishaq bin Yahya, dari Mu’awiyah bin ‘Abdillah bin Ja’far bin Abi Thalib, dari ayahnya, dari ‘Utsman.
Dikeluarkan oleh Imam Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy 1/63. Ishaq bin Yahya ini matrukul hadits ‘ditinggalkan haditsnya’.
Kelima , dari jalan Shalih bin Abdul Jabbar, dari Ibnu Bailamany, dari ayahnya, dari ‘Utsman bin ‘Affan.
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthny 1/92 dan di dalam sanadnya ada tiga kelemahan:
1. Shalih bin ‘Abdul Jabbar meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari Ibnul Bailamany. Demikian komentar Al-‘Uqaily.
2. Ibnul Bailamany, namanya adalah Muhammad bin Abdurrahman. Ia ini rawi yang mungkarul hadits, bahwa dianggap Muttaham ‘dicurigai berdusta’, oleh Ibnu ‘Ady dan Ibnu Hibban.
3. Ayah Ibnul Bailamany, yaitu ‘Abdurrahman, dha’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
Lihat Mizanul I’tidal , Lisanul Mizan , Taqribut Tahdzib dan lain-lain.
Catatan
ada beberapa jalan lain yang disebutkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badru Al-Munir, tapi setelah saya merujuk keasalnya, ternyata tidak ada lafazh mengusap kepala tiga kali. Karena itu, kami tidak menyebutkannya.
Hadits Ketiga
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib.
Iman Az-Zaila’iy dalam kitabnya, Nashbur Rayah 1/32-33, menyebutkan bahwa ada tiga jalan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali. Berikut ini uraian jalan-jalan tersebut.
Pertama , dari jalan Abu Hanifah meriwayatkan dari Khalid bin ‘Alqamah, dari ‘Abdul Khair, dari Aly.
Diriwayatkan oleh Abu Hanifah sebagaimana dalam Musnad -nya, Abu Yusuf dalam Kitabul Âtsar no. 4,dan Al-Baihaqy 1/63.
Di dalamnya ada dua kelemahan:
1. Abu Hanifah dha’if menurut jumhur ulama Al-Jarh Wat-Ta’dil. Baca Nasyru Ash-Shahifah karya Syaikhuna Muqbil rahimahullah.
2. Imam Ad-Daraquthny menyebutkan bahwa Abu Hanifah telah menyelisihi sekelompok ulama Al-Huffadz ‘ahli hafalan’ seperti Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, Abu ‘Awanah, Syarik, Ja’far bin Harits, Harun bin Sa’d, Ja’far bin Muhammad, Hajjaj bin Artha`ah, Aban bin Taghlib, Aly bin Shalih, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Shalih dan Ja’far Al-Ahmar. Semua menyebutkan bahwa kepala hanya diusap satu kali, bukan tiga kali. Demikian dinukil Az-Zaila’iy dalam Nashbur Rayah dan lihat juga ‘ Ilal Ad-Daraquthny 4\48-31.
Kedua , diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dalam Musnad -nya no. 736 dari jalan Abu Daud Ath-Thayalisi, dari Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayyah bin Qais, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali.
Demikian riwayat Al-Bazzar. Tetapi riwayatnya ini diselisihi oleh para imam lainnya seperti Abu Daud dalam Sunan -nya, At-Tirmidzy, An-Nasa`i , Ibnu Majah no. 436, 456, Al-Bukhary dalam Al-Kuna hal. 24, Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad 1/127,157, Abu Ya’la, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 795-798, dan Al-Baihaqy 1/75.
Maka jelaslah dari sini ada kesalahan dalam riwayat Al-Bazzar. Tetapi, dari mana asal kesalahan ini, sedangkan seluruh rawi Al-Bazzar Muhtajun Bihim ‘dipakai berhujjah’?
Penulis lebih condong menitikberatkan kesalahan pada Al-Bazzar karena beliau memiliki kelemahan dari sisi hafalannya. Wallahu A’lam.
Ketiga , diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Musnad Asy-Syamiyyin no. 1336. Di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang saya tidak temukan biografinya, dan ada rawi yang bernama Sulaiman bin Abdurrahman dha’if dan rawi lain bernama ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Ubaidillah Al-Himsyi dha’if kadang-kadang meriwayatkan hadits mungkar.
Hadits Keempat
Hadits Abu Hurairah.
Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 5912 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضْ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثُا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلاَثًا وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلاَثًا
“Sesungguhnya Rasulullah berwudhu maka beliau berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali dan mencuci wajahnya tiga kali dan mencuci kedua tangannya tiga kali mengusap kepalanya tiga kali dan mencuci kedua kakinya tiga kali.”
Di dalam sanadnya terdapat dua cacat:
1. Guru Imam Ath-Thabarany, Muhammad bin Yahya bin Al-Mundzir Al-Qazzaz Al-Bashry, tidak disebutkan padanya jarh dan ta’dil.
2. ‘Amir bin ‘Abdul Wahid Al-Ahwal disimpulkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib bahwa beliau adalah shaduqun yukhti`u, berarti ia menurut penilaian Al-Hafizh hanyalah dipakai sebagai pendukung. Kemudian tidak pantas ia bersendirian dari ‘Atha` bin Abi Rabah dalam meriwayatkan hadits yang seperti ini karena ‘Atha` adalah seorang rawi yang terkenal mempunyai banyak murid lalu dimana murid-muridnya yang lain yang lebih senior? Kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini? Wallahu A’lam.
Dari uraian di atas jelaslah lemah pendapat bahwa kepala boleh diusap lebih dari satu kali. Berarti dengan hal ini nampak kuat pendapat bahwa kepala hanya diusap satu kali.
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Syaikh Muqbil, dan lain-lain. Wallahu a’lam.
Baca Al-Mughny 1/178-180, Al-Majmu’ 1/460-465, Al-Fatawa 21/125-127.
Mengusap Telinga Dengan Air Tersendiri
Dalam praktik wudhu di tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka ketika mengusap kepala mengambil air kemudian setelah itu mengambil air lagi untuk mengusap telinga. Ini juga merupakan kesalahan dalam wudhu.
Kami tegaskan demikian karena dua alasan:
Alasan pertama , dalil-dalil yang dipakai tentang disyariatkannya mengambil air baru untuk telinga bersumber dari hadits yang lemah, yakni hadits ‘Abdullah bin Zaid,
إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الَّذِيْ أَخَذَ لِرَأْسِهِ
“Sesungguhnya ia melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu beliau mengambil untuk kedua telinganya air selain dari air yang dia ambil untuk kepalanya.”
Hadits dengan lafazh ini diiriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy dari jalan Al-Haitsam bin Kharijah dari Ibnu Wahb dari ‘Âmir bin Harits dari ‘Itban bin Waqi’ Al-Anshary dari ayahnya dari ‘Abdullah bin Zaid. Imam Al-Baihaqy juga menyebutkan bahwa ada rawi lain juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu Wahb yaitu ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Imran bin Miqlash dan Harmalah bin Yahya.
Hadits ini syadz ‘lemah’ sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram . Kami menetapkan syadz-nya hadits ini karena tiga sebab:
1. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibnu Wahb tetapi dengan lafazh,
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ
“Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bukan sisa (air untuk mencuci) tangannya.”
1. Imam Ibnu Turkumany, dalam Al-Jauhar An-Naqy , menyebutkan bahwa Ibnu Daqiq Al-Ied melihat dalam riwayat Ibnul Muqri’ dari Harmalah dari Ibnu Wahb bukan seperti lafazh Al-Baihaqy tetapi seperti lafazh Muslim.
2. Enam orang rawi semua meriwayatkan dari Ibnu Wahb dan mereka menyebutkan hadits dengan lafazh riwayat Muslim. Enam rawi itu adalah: Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id, Abu Ath-Thahir, Hajjaj bin Ibrahim Al-Azraq, Ahmad bin ‘Abdirrahman bin Wahb, dan Syuraij bin Nu’man. Lihat riwayat mereka dalam Shahih Muslim no. 236, Musnad Abu ‘Awanah , dan Musnad Ahmad 4/41.
Nampaklah dari sini kesalahan riwayat Al-Baihaqy yang menetapkan bahwa telinga diusap dengan air tersendiri, sehingga riwayat ini tidak bisa dipakai berhujjah.
Alasan kedua , mengambil air tersendiri untuk kedua telinga adalah menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , sebab dalam satu hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga itu bagian dari kepala.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 36)
Maksud hadits ini bahwa telinga itu bagian dari kepala dan hukumnya sama dengan kepala. Karena bagian dari kepala, maka kedua telinga diusap dengan air yang diambil untuk kepala.
Sebagai kesimpulan bahwa kedua telinga diusap dengan air lebih dari kepala setelah mengusap kepala dan tidak disyaratkan mengambil air tersendiri untuk telinga. Wallahu a’lam.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Dan cara wudhu yang pasti dari beliau shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , dalam riwayat Ash-Shahihain (Bukhary-Muslim) dan lain-lainnya dari beberapa jalan, tidak ada padanya (keterangan) mengambil air baru bagi telinga.” Lihat Al-Fatawa 11/279.
Berkata Ibnul Qayyim, “Dan tidak tsabit ‘tetap/shahih’ dari beliau bahwa beliau mengambil untuk kedua (telinga)nya air baru.” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.
Pendapat yang kami kuatkan ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Baca Al-Mughny 1/183-184, Al-Majmu’ 1/424-426, Nailul Authar 1/204 dan lain-lainnya.
Mengusap Leher dan Tengkuk
Ternasuk kesalahan dalam berwudhu adalah mengusap leher atau sebagian darinya seperti tengkuk. Kesalahan perkara tersebut adalah jelas karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan hal tersebut. Yang ada hanyalah hadits-hadits yang lemah ataupun palsu, di antaranya:
Hadits Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya,
إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ حَتَّى بَلَغَ القَذَالَ وَمَا يَلِيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ الْعُنُقِ
“ Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepalanya hingga ke belakang kepala (tengkuk) dan yang setelahnya dari permulaan batang leher .”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/481, Abu Daud no. 132, Al-Baihaqy 1/60, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’an y Al-Âtsar 1/30, Ath-Thabarany 19/180/407, dan Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad 6/169. Di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Laits bin Abi Sulaim dan ia adalah seorang rawi yang lemah. Juga riwayat Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya ada kelemahan sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan memisah antara kumur-kumur dan menghirup air.
Mungkin karena itulah Imam An-Nawawy, dalam Al-Majmu’ 1/488, berkata , “ Ia adalah hadits yang lemah menurut kesepakatan (para ulama-pent.) .”
Demikian pula hadits yang berbunyi,
مَسَحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغُلِّ
“ Mengusap leher adalah pengaman dari Al-Ghill ‘ dengki, iri hati, benci ’ .”
Juga hadits yang berbunyi,
مَنْ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عُنُقَهُ لَمْ يُغَلَّ بِالْأَغْلاَلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“ Siapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, ia tidak akan dibelenggu dengan (rantai) belengguan hari kiamat .”
Kedua hadits ini adalah hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 69 dan 744.
Berkata Imam An-Nawawy , “ Tidak ada sama sekali (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dalamnya (yakni dalam masalah mengusap leher/tengkuk-pent.) .”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 21/127-128, “Tidak benar dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau mengusap lehernya dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan hal tersebut dari beliau dalam hadits yang shahih. Bahkan hadits-hadits shahih, yang di dalamnya ada (penjelasan) sifat wudhu Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , (menerangkan bahwa) beliau tidak mengusap lehernya. Karena itulah, hal tersebut tidak dianggap sunnah oleh Jumhur Ulama seperti Malik, Ahmad dan Syafi ’ iy dalam zhahir madzhab mereka …, dan siapa yang meninggalkan mengusap leher, maka wudhunya adalah benar menurut kesepakatan para ulama .”
Berkata Ibnul Qayyim, “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dari beliau tentang mengusap leher .” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.
Baca Al-Majmu’ 1/488 dan Nailul Authar 1/206-207.
Berdoa Setiap Kali Mencuci Anggota Wudhu
Tidak jarang kita melihat ada orang yang berwudhu, ketika berkumur-kumur, membaca,
اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا
“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”
Lalu ketika mencuci wajah, dia membaca ,
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”
Kemudian ketika mencuci tangan, dia membaca ,
اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ
“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”
Selanjutnya ketika mengusap kepala, dia membaca ,
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
“Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.”
Lalu ketika mengusap telinga, dia membaca ,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
“Ya Allah, jadikanlah saya dari orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaiknya.”
Terakhir ketika mencuci kaki, dia membaca ,
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ
“Ya Allah, kokohkanlah kedua kakiku di atas jembatan (hari kiamat).”
Doa ini banyak disebutkan oleh orang-orang belakangan di kalangan Syafi’iyah, dan ini adalah perkara yang aneh karena tidak ada sama sekali landasan dalilnya. Bahkan Imam Besar ulama Syafi’iyah, yang dikenal dengan nama Imam An-Nawawy, menegaskan bahwa doa ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.
Maka, dengan ini, tidak diragukan bahwa doa ini termasuk bid’ah sesat dalam wudhu yang harus ditinggalkan.
Lihat Al-Majmu’ 1/487-489.
Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqa Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim .
sumber: AN-NASHIHAH
PERTANYAAN
Berwudhu, suatu kegiatan yang sudah akrab dengan kaum muslimin. Seorang muslim yang ingin beramal ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah tentunya juga ingin mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dilakukan orang dalam praktik berwudhu, agar dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan tersebut. Oleh sebab itu, harap diterangkan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi!
JAWABAN
Ada beberapa kesalahan dalam praktek berwudhu di tengah masyarakat. Berikut ini kami akan menerangkan beberapa kesalahan tersebut.
Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air
Memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air, dengan cara mengambil air tersendiri untuk dihirup selain dari air untuk berkumur-kumur, merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat. Perlu kami terangkan bahwa memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air tidak dilandasi tuntunan yang benar dari Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam .
Orang yang melakukan hal tersebut sandarannya hanyalah dibangun di atas hadits yang lemah. Berikut ini penjelasannya.
Hadits Thalhah bin Musharrif dari ayahnya, dari kakeknya, beliau berkata,
دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيْلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْإِسْتِنْشَاقِ
“Saya masuk menemui Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan beliau sedang berwudhu. Air mengucur dari wajah dan jenggot beliau di atas dadanya. Saya melihat beliau memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air ke hidung.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan -nya no. 139, Al-Baihaqy dalam Sunan -nya 1/51, dan Ath-Thabarany jilid 19 no. 409-410. Semuanya dari jalan Al-Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya. Lalu dalam salah satu riwayat Ath-Thabarany dengan lafazh,
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا يَأْخُذُ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مَاءً جَدِيْدًا …
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali. Beliau mengambil air baru (baca: tersendiri) untuk setiap anggota ….”
Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/53 karya anaknya. Ada dua kelemahan dalam sanadnya:
Pertama , terdapat rawi yang bernama Al-Laits bin Abi Sulaimdan ia telah dilemahkan oleh Ibnu Mahdy, Yahya Al-Qaththan, Ibnu ‘Uyyainah, Ibnu Ma’in, Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Ya’qub Al-Fasawy, An-Nasa`i dan lain-lainnya, bahkan Imam An-Nawawy, dalam Tahdzib Al-Asma` Wa Al-Lughat 1/2/75, menukil kesepakatan para ulama atas lemah dan goncangnya hadits Al-Laits bin Abi Sulaim.
Kedua , ayah Thalhah bin Musharrif adalah rawi yang majhul ‘tidak dikenal’.
Baca Tahdzibut Tahdzib , Al-Badrul Munir 3/277-286, At-Talkhish Al-Habir 1/133-134, dan Nashbur Rayah 1/17.
Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam At-Talkhish , menyebutkan bahwa Ibnus Sakan menyebut dalam Shahih -nya satu hadits dari jalan Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah, bahwa beliau berkata,
شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِيْ طَالِبٍ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا فَأَفْرَدَا الْمَضْمَضَةَ مِنَ الْإِسْتِنْشَاقِ ثُمَّ قَالاَ : هَكَذَا رَأَيْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ
“Saya menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu keduanya menyendirikan (baca: memisahkan) kumur-kumur dari menghirup air. Kemudian keduanya berkata, ‘Demikianlah kami melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu.’.”
Saya berkata , “Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menyebutkan sanad hadits ini, tapi bisa dipastikan bahwa hadits ini lemah karena ‘Utsman bin ‘Affan, dalam riwayat Bukhary-Muslim dan selainnya, telah memeragakan cara Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu dan beliau tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air. Demikian pula ‘Ali bin Abi Thalib, dalam riwayat yang shahih dari beliau, memeragakan cara Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu, tetapi tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air.
Kemudian saya menemukan sanad hadits Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut, yaitu diriwayatkan oleh Ibnul Ja’d sebagaimana dalam Al-Ja’diyyat no. 3406 dan dari jalannya diriwayatkan oleh Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 347 dari jalan ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dari ‘Abdah bin Abi Lubabah, dari Syaqiq bin Salamah, sama dengan lafazh yang disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tapi ‘Ali bin Abi Thalib tidak disebutkan.
Adapun ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, yang ada di dalam sanad, adalah rawi yang dha’if maka hadits ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat para rawi yang tsiqah ‘terpercaya’ yang tidak menyebutkan lafazh ini.”
Maka sebagai kesimpulan, seluruh hadits, yang menjelaskan bahwa kumur-kumur dipisah dari menghirup air, adalah lemah.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/398, “Adapun memisah (antara kumur-kumur dan menghirup air-pent.), tidak ada sama sekali hadits yang tsabit ‘kuat, sah’. Yang ada hanyalah hadits Thalhah bin Musharrif dan ia adalah (rawi yang) lemah.”
Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/192-193, “Dan tidaklah datang (keterangan tentang) memisah antara kumur-kumur dan menghirup air dalam hadits yang shahih sama sekali.”
Setelah membaca uraian lemahnya hadits yang menjelaskan disyariatkannya memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, mungkin akan muncul pertanyaan di dalam benak, “Kalau cara memisah antara kumur-kumur dan menghirup air itu salah, lalu bagaimana cara yang benarnya?”
Jawabannya dari dua sisi:
Secara global , kami menetapkan bahwa berkumur-kumur dan menghirup air adalah menggabungkannya dengan cara mengambil air lalu digunakan untuk berkumur-kumur sekaligus menghirup air.
Secara rinci , dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam diterangkan tiga kaifiyah ‘cara’ dalam berkumur-kumur dan menghirup air.
* Pertama ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cidukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,
فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Maka beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan. Beliau mengerjakan itu sebanyak tiga kali.”
* Kedua ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaansebanyak tiga kali dari satu kali cidukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini, walaupun agak sulit diterapkan, tetapi memungkinkan dan bisa dilakukan, sebab kaifiyah ini telah diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ
“Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cidukan.”
* Ketiga ,berkumur-kumur tiga kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cidukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا
“Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali.” (diriwayatkan olehAbu Daud, An-Nasa`idan lain-lain, dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami’ Ash-Shahih dan Al-Hafizh, dalam At-Talkhish , menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini)
Walaupun hadits ini mengandung ihtimal ‘kemungkinan’, tetapi zhahirnya menunjukkan kaifiyah tersendiri. Wallahu a’lam.
Baca Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al-Mughny 1/170-171, dan Al-Majmu’ 1/397-398.
Lalai Dalam Menyempurnakan Wudhu
Lalai dalam menyempurnakan wudhu, sehingga menyebabkan ada bagian dari anggota wudhu (anggota badan dalam berwudhu) yang terluput dari basuhan air, adalah kesalahan besar, apalagi kalau yang terluput dari basuhan air itu adalah anggota yang merupakan rukun wudhu, maka wudhu dianggap batal. Dimaklumi bersama, bahwa anggota yang merupakan rukun wudhu adalah yang tertera dalam ayat 5 surah Al-Maidah,
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berdiri hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, lalu usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki.”
Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan kewajiban dan keutamaan menyempurnakan wudhu.
Pertama ,hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengajar seseorang yang jelek shalatnya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
“Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)
Kedua ,hadits Laqith bin Saburah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
“Sempurnakanlah wudhu.”
(Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1/52, Ahmad 4/32-33, ‘Abdurrazzaq no. 79, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahur no. 284, Ath-Thayalisy no. 171, Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 166, Abu Daud no. 141, Tirmidzy no. 788, Ibnu Majah no. 407, An-Nasa`i 1/66,79, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/406-407, Ibnu Khuzaimah no. 150 168, Ibnu Hibban no. 1053, 1087, Al-Hakim 1/247-248 dan 4/123, Al-Baihaqy 1/50, 51, 76 dan 7/303, Ath-Thabarany 19/no. 281, dan Ibnu ‘Abdil Barr 18/223. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih )
Ketiga , hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Aisyah riwayat Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”
Sebab wurud (pengucapan) hadits adalah karena sebagian dari para shahabat yang berwudhu dan hanya mengusap di atas kakinya, maka Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menegur mereka dengan hadits di atas.
Keempat , hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَطَهَّرُ فَيُتِمُّ الطُّهُوْرَ الَّذِيْ كَتَبَ اللهُ عَلَيْهِ فَيُصَلِّيْ هَذِهِ الصَّلَوَاتَ الْخَمْسَ إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَاتٍ لِمَا بَيْنَهُمَا
“Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhu yang Allah tetapkan atasnya kemudian dia mengerjakan shalat lima waktu, kecuali ia menjadi kaffarah (penggugur dosa) di antara kelimanya.” (diriwayatkan oleh Muslim)
Kelima , hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذَُنُوْبَهُ
“Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian melangkah untuk mengerjakan shalat wajib sehingga ia shalat wajib bersama orang-orang atau bersama jamaah atau di mesjid, maka Allah mengampuni untuk dosa-dosanya.”
Mencuci Anggota Wudhu Lebih Dari Tiga Kali
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , dalam mencuci anggota wudhu, mencontohkan beberapa kaifiyah.
Kadang beliau mencuci anggota wudhunya tiga-tiga kali,sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sangat banyak, seperti hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim.
Kadang pula beliau mencuci anggota wudhunya dua-dua kali,sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu 2 kali 2 kali.”
Kadang beliau juga mencuci anggota wudhunya satu-satu kali,dan ini merupakan batasan wajibnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Bukhary,
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu satu kali satu kali.”
Selain itu, kadang beliau berselang-seling dalam mencucinya dengan cara mencuci sebagiannya tiga kali, sebagian lain dua dan satu kali, sebagaimana praktik wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam yang diperagakan oleh ‘Abdullah bin Zaid,
فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ وَجَهَهُ ثَلاَثُا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رَجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
“Maka beliau menuangkan air di atas telapak tangannya kemudian mencucinya tiga kali kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mencuci wajahnya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mengusap kepalanya; menggerakkan kedua tangannya ke belakang dan mengedepankannya. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya sampai ke mata kaki.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim, dan lafazh ini milik Muslim)
Ini tuntunan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dalam mencuci anggota wudhunya, tidak dinukil beliau mencuci anggota wudhunya lebih dari tiga kali, bahkan yang ada adalah larangan melebihi tiga kali sebagaimana yang diterangkan dalam hadits dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوْءِ فَأَرَاهُ ثَلاَثًا ثَلاَثُا فَقَالَ : هَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Datang seorang A’raby kepada Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bertanya kepadanya tentang wudhu. Maka beliau memperlihatkan wudhu tiga-tiga kali lalu beliau berkata, ‘Inilah wudhu, siapa yang menambah di atas ini maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.’.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 135, Ibnu Majah no. 422, An-Nasa`i no. 140, Ahmad 2/180, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 75, Ibnu Khuzaimah no. 174, Ath-Thahawy dalam Syarh Musykil Al-Âtsar 1/36 , Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/361 no. 329, dan Al-Baihaqy 1/79 dengan sanad yang hasan)
Para ulama menyebutkan bahwa dikatakan ia berbuat jelek karena meninggalkan yang lebih utama dan dikatakan melampaui batas karena melampaui batasan sunnahnya dan dikatakan berbuat zhalim karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Tapi, perlu diingat, bahwa larangan mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali ini berlaku kalau anggota wudhunya dengan tiga kali telah terbasuh sempurna dengan air, adapun seperti orang yang berada di terik matahari atau semisalnya kemudian tatkala dia membasuh anggota wudhunya tiga kali dan ternyata setelah itu masih ada bagian yang belum tersentuh oleh air maka di sini ia boleh menambah dan membasuh bagian yang belum tersentuh air tersebut berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas tentang kewajiban menyempurnakan wudhu.
Selain itu, para ulama berbeda pendapat tentang larangan melebihkan cucian dari tiga kali, apakah larangan itu bersifat makruh atau haram.
Imam Syafi’i dan mayoritas ulama syafi’iyah menganggap hal tersebut makruh karahah tanzih ‘makruh yang tidak sampai haram’.
Ibnul Mubarak berkata, “Saya tidak menjamin seseorang yang melebihkan wudhunya lebih dari tiga kali bahwa ia tidak berdosa.”
Berkata Ahmad dan Ishaq, “Tidak ada yang menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang tertimpa musibah/malapetaka.”
Imam Al-Bukhary berkata, “Dan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menerangkan bahwa kewajiban wudhu adalah satu-satu kali dan beliau juga berwudhu dua-dua kali dan tiga-tiga kali dan beliau tidak menambah di atas tiga kali, dan para ulama menganggap makruh berlebihan di dalamnya dan melewati perbuatan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam .”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Itu juga adalah bid’ah dan kesesatan menurut kesepakatan kaum muslimin. Bukanlah sunnah dan bukan ketaatan dan qurbah ‘pendekatan diri’ dan siapa yang mengerjakannya di atas dasar itu sebagai ibadah dan ketaatan maka hendaknya dilarang dari hal tersebut. Kalau tidak mau, maka diberi ta’zir ‘hukuman pelajaran’ untuknya karena itu.”
Baca Al-Mughny 1/193-194, Shahih Al-Bukhary bersama Fathul Bary 1/232-234, Al-Majmu’ 1/466-468, Al-Fatawa 21/168, Nailul Authar 1/218, dan lain-lain.
Mengusap Kepala Tiga Kali
Mengusap kepala tiga kali juga termasuk kesalahan-kesalahan dalam wudhu karena hal tersebut tidak dibangun di atas landasan yang kuat.
Untuk mengetahui tidak kuatnya landasan pendapat ini simak uraian pendapat para ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama , disunnahkan mengusap kepala tiga kali. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan pengikutnya, pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Daud Azh-Zhahiry. Dalilnya sebagai berikut:
1. Hadits-hadits yang disebutkan di atas bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Masuk di dalamnya tiga kali-tiga kali.
2. Mereka juga berdalilkan dengan hadits ‘Utsman bin ‘Affan dalam sebagian riwayat dengan lafazh,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا
“Dan beliau mengusap kepalanya tiga kali.”
Pendapat kedua , tidak disyariatkan mengusap kepala kecuali satu kali. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Salim bin ‘Abdillah, An-Nakha’iy, Mujahid, Thalhah bin Musharrif dan Al-Hakam bin ‘Utaibah.
Dalil akan kuatnya pendapat ini sangat banyak, di antaranya:
* Hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau mengusap kepalanya mengedepankan dan mengebelakangkannya satu kali.”
* Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mencontohkan wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam ,
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
“ Kemudian beliau mengusap kepalanya satu kali .”
Riwayat Abu Daud no. 111, Tirmidzy no. 48, An-Nasa`i no. 92, Ahmad 1/154, Al-Baihaqy 1/68, Al-Maqdasy no. 642, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih .
* Hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , yang hadits-hadits tersebut menyebutkan seluruh anggota wudhu dicuci tiga kali kecuali kepala tidak disebutkan berapa kali diusap. Ini menunjukkan bahwa jumlah usapan kepala tidaklah sama dengan anggota yang lainnya.
Adapun dalil-dalil pendapat pertama di jawab sebagai berikut,
1. Konteks hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mencuci anggota wudhunya tiga kali-tiga kali adalah riwayat yang global/mutlak dan riwayat global ini telah diterangkan secara rinci dalam hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala satu kali.
2. Seluruh hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala lebih dari satu kali adalah hadits-hadits yang lemah.
Berikut penjelasan hadits-hadits lemah (yang dimaksud pada poin di atas) tersebut.
Hadits Pertama
Hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّتَيْنِ
“Dan beliau mengusap kepalanya dua kali.”
Hadits ini dikeluarkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 11, Abu Daud no. 126, At-Tirmidzy no. 33, Ibnu Majah no. 438, Ahmad 6/359, Ath-Thabarany 24/no. 675, 681, 686, 687 dan dalam Al-Ausath no. 939, dan Al-Baihaqy 1/64. Semuanya dari jalan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dan dia ini adalah rawi yang diperselisihkan oleh para ulama apakah bisa diterima haditsnya atau tidak. Dan saya lebih condong ke pendapat syeikh Muqbil rahimahullah yang menguatkan akan lemahnya riwayatnya, apalagi dalam hadits ini dia telah goncang dalam meriwayatkannya. Kegoncangan tersebut karena di dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Abu Daud no. 129, At-Tirmidzy no. 34, Ibnu Abi Syaibah no. 59, Al-Baihaqy 1/58-60, Ath-Thabarany 24/no. 689 dan dalam Al-Ausath no. 2388, 6100 dan dalam Ash-Shaghir no. 1167, dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 144, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil menyebutkan mengusap kepala satu kali bukan dua kali. Maka ini memperkuat akan lemahnya hadits ini, Wallahu A’lam.
Hadits Kedua
Hadits ‘Utsman bin ‘Affan.
Berkata Imam Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubra 1/62, “Telah diriwayatkan dari riwayat-riwayat yang aneh dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pengulangan dalam mengusap kepala, akan tetapi riwayat-riwayat tersebut -bersamaan dengan menyelisihi riwayat para huffazh ‘ahli hafalan’ yang tsiqah- bukanlah hujjah di kalangan Ahli Ma’rifat ‘para ulama’ walaupun sebagian Ashhab ‘orang-orang Syafi’iyah’ berhujjah dengannya.”
Berkata Abu Daud dalam As-Sunan 1/64 (cet. Dar Ibnu Hazm), “Hadits-hadits ‘Utsman yang shahih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali saja.”
Ini kesimpulan secara global tentang kelemahan riwayat mengusap kepala tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan.
Adapun penjelasan lemahnya secara rinci adalah sebagai berikut.
Penyebutan kepala diusap tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan datang dalam lima jalan:
Pertama , dari jalan ‘Abdurrahman bin Wardan, dari Abu Salamah, dari Humran, dari ‘Utsman bin ‘Affan.
Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 107, Al-Bazzar no. 418, Ad-Daraquthny 1/91, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 328, dan Al-Baihaqy 1/62.
‘Abdurrahman bin Wardan ini rawi yang lemah di tingkatan syawahid ‘pendukung’.
Kedua , dari jalan ‘Âmir bin Syaqiq bin Jamrah, dari Syaqiq bin Salamah, dari ‘Utsman.
Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 110, Ad-Daraquthny 1/91 dan Al-Baihaqy 1/63. Di dalam sanad hadits ini ada dua cacat:
1. ‘Âmir bin Syaqiq adalah layyinul hadits ‘lembek haditsnya’ sebagaimana yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib .
2. ‘Amir bin Syaqiq telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini karena, dalam Sunan Abu Daud , Musnad Al-Bazzar no. 393, dan Shahih Ibnu Khuzaimah , dia meriwayatkan hadits yang sama dan tidak menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali.
Ketiga , dari jalan Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Maryam, dari Ibnu Darah Maula ‘Utsman, dari ‘Utsman.
Dikeluarkan oleh Ahmad 1/61, Ad-Daraquthny 1/91-92, Al-Baihaqy 1/62, Al-Maqdasy no. 364, dan Ibnu Jauzy dalam At-Tahqiq no. 136. Ibnu Darah ini majhulul hal ‘tidak dikenal’ sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 1/146 (cet. Mu’assah Qurthubah), dan ada kemungkinan dia goncang dalam meriwayatkan hadits ini, sebab dalam riwayat Al-Bazzar no. 409 tidak disebutkan mengusap kepala tiga kali.
Kempat , dari jalan Ishaq bin Yahya, dari Mu’awiyah bin ‘Abdillah bin Ja’far bin Abi Thalib, dari ayahnya, dari ‘Utsman.
Dikeluarkan oleh Imam Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy 1/63. Ishaq bin Yahya ini matrukul hadits ‘ditinggalkan haditsnya’.
Kelima , dari jalan Shalih bin Abdul Jabbar, dari Ibnu Bailamany, dari ayahnya, dari ‘Utsman bin ‘Affan.
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthny 1/92 dan di dalam sanadnya ada tiga kelemahan:
1. Shalih bin ‘Abdul Jabbar meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari Ibnul Bailamany. Demikian komentar Al-‘Uqaily.
2. Ibnul Bailamany, namanya adalah Muhammad bin Abdurrahman. Ia ini rawi yang mungkarul hadits, bahwa dianggap Muttaham ‘dicurigai berdusta’, oleh Ibnu ‘Ady dan Ibnu Hibban.
3. Ayah Ibnul Bailamany, yaitu ‘Abdurrahman, dha’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
Lihat Mizanul I’tidal , Lisanul Mizan , Taqribut Tahdzib dan lain-lain.
Catatan
ada beberapa jalan lain yang disebutkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badru Al-Munir, tapi setelah saya merujuk keasalnya, ternyata tidak ada lafazh mengusap kepala tiga kali. Karena itu, kami tidak menyebutkannya.
Hadits Ketiga
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib.
Iman Az-Zaila’iy dalam kitabnya, Nashbur Rayah 1/32-33, menyebutkan bahwa ada tiga jalan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali. Berikut ini uraian jalan-jalan tersebut.
Pertama , dari jalan Abu Hanifah meriwayatkan dari Khalid bin ‘Alqamah, dari ‘Abdul Khair, dari Aly.
Diriwayatkan oleh Abu Hanifah sebagaimana dalam Musnad -nya, Abu Yusuf dalam Kitabul Âtsar no. 4,dan Al-Baihaqy 1/63.
Di dalamnya ada dua kelemahan:
1. Abu Hanifah dha’if menurut jumhur ulama Al-Jarh Wat-Ta’dil. Baca Nasyru Ash-Shahifah karya Syaikhuna Muqbil rahimahullah.
2. Imam Ad-Daraquthny menyebutkan bahwa Abu Hanifah telah menyelisihi sekelompok ulama Al-Huffadz ‘ahli hafalan’ seperti Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, Abu ‘Awanah, Syarik, Ja’far bin Harits, Harun bin Sa’d, Ja’far bin Muhammad, Hajjaj bin Artha`ah, Aban bin Taghlib, Aly bin Shalih, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Shalih dan Ja’far Al-Ahmar. Semua menyebutkan bahwa kepala hanya diusap satu kali, bukan tiga kali. Demikian dinukil Az-Zaila’iy dalam Nashbur Rayah dan lihat juga ‘ Ilal Ad-Daraquthny 4\48-31.
Kedua , diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dalam Musnad -nya no. 736 dari jalan Abu Daud Ath-Thayalisi, dari Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayyah bin Qais, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali.
Demikian riwayat Al-Bazzar. Tetapi riwayatnya ini diselisihi oleh para imam lainnya seperti Abu Daud dalam Sunan -nya, At-Tirmidzy, An-Nasa`i , Ibnu Majah no. 436, 456, Al-Bukhary dalam Al-Kuna hal. 24, Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad 1/127,157, Abu Ya’la, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 795-798, dan Al-Baihaqy 1/75.
Maka jelaslah dari sini ada kesalahan dalam riwayat Al-Bazzar. Tetapi, dari mana asal kesalahan ini, sedangkan seluruh rawi Al-Bazzar Muhtajun Bihim ‘dipakai berhujjah’?
Penulis lebih condong menitikberatkan kesalahan pada Al-Bazzar karena beliau memiliki kelemahan dari sisi hafalannya. Wallahu A’lam.
Ketiga , diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Musnad Asy-Syamiyyin no. 1336. Di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang saya tidak temukan biografinya, dan ada rawi yang bernama Sulaiman bin Abdurrahman dha’if dan rawi lain bernama ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Ubaidillah Al-Himsyi dha’if kadang-kadang meriwayatkan hadits mungkar.
Hadits Keempat
Hadits Abu Hurairah.
Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 5912 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضْ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثُا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلاَثًا وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلاَثًا
“Sesungguhnya Rasulullah berwudhu maka beliau berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali dan mencuci wajahnya tiga kali dan mencuci kedua tangannya tiga kali mengusap kepalanya tiga kali dan mencuci kedua kakinya tiga kali.”
Di dalam sanadnya terdapat dua cacat:
1. Guru Imam Ath-Thabarany, Muhammad bin Yahya bin Al-Mundzir Al-Qazzaz Al-Bashry, tidak disebutkan padanya jarh dan ta’dil.
2. ‘Amir bin ‘Abdul Wahid Al-Ahwal disimpulkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib bahwa beliau adalah shaduqun yukhti`u, berarti ia menurut penilaian Al-Hafizh hanyalah dipakai sebagai pendukung. Kemudian tidak pantas ia bersendirian dari ‘Atha` bin Abi Rabah dalam meriwayatkan hadits yang seperti ini karena ‘Atha` adalah seorang rawi yang terkenal mempunyai banyak murid lalu dimana murid-muridnya yang lain yang lebih senior? Kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini? Wallahu A’lam.
Dari uraian di atas jelaslah lemah pendapat bahwa kepala boleh diusap lebih dari satu kali. Berarti dengan hal ini nampak kuat pendapat bahwa kepala hanya diusap satu kali.
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Syaikh Muqbil, dan lain-lain. Wallahu a’lam.
Baca Al-Mughny 1/178-180, Al-Majmu’ 1/460-465, Al-Fatawa 21/125-127.
Mengusap Telinga Dengan Air Tersendiri
Dalam praktik wudhu di tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka ketika mengusap kepala mengambil air kemudian setelah itu mengambil air lagi untuk mengusap telinga. Ini juga merupakan kesalahan dalam wudhu.
Kami tegaskan demikian karena dua alasan:
Alasan pertama , dalil-dalil yang dipakai tentang disyariatkannya mengambil air baru untuk telinga bersumber dari hadits yang lemah, yakni hadits ‘Abdullah bin Zaid,
إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الَّذِيْ أَخَذَ لِرَأْسِهِ
“Sesungguhnya ia melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu beliau mengambil untuk kedua telinganya air selain dari air yang dia ambil untuk kepalanya.”
Hadits dengan lafazh ini diiriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy dari jalan Al-Haitsam bin Kharijah dari Ibnu Wahb dari ‘Âmir bin Harits dari ‘Itban bin Waqi’ Al-Anshary dari ayahnya dari ‘Abdullah bin Zaid. Imam Al-Baihaqy juga menyebutkan bahwa ada rawi lain juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu Wahb yaitu ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Imran bin Miqlash dan Harmalah bin Yahya.
Hadits ini syadz ‘lemah’ sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram . Kami menetapkan syadz-nya hadits ini karena tiga sebab:
1. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibnu Wahb tetapi dengan lafazh,
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ
“Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bukan sisa (air untuk mencuci) tangannya.”
1. Imam Ibnu Turkumany, dalam Al-Jauhar An-Naqy , menyebutkan bahwa Ibnu Daqiq Al-Ied melihat dalam riwayat Ibnul Muqri’ dari Harmalah dari Ibnu Wahb bukan seperti lafazh Al-Baihaqy tetapi seperti lafazh Muslim.
2. Enam orang rawi semua meriwayatkan dari Ibnu Wahb dan mereka menyebutkan hadits dengan lafazh riwayat Muslim. Enam rawi itu adalah: Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id, Abu Ath-Thahir, Hajjaj bin Ibrahim Al-Azraq, Ahmad bin ‘Abdirrahman bin Wahb, dan Syuraij bin Nu’man. Lihat riwayat mereka dalam Shahih Muslim no. 236, Musnad Abu ‘Awanah , dan Musnad Ahmad 4/41.
Nampaklah dari sini kesalahan riwayat Al-Baihaqy yang menetapkan bahwa telinga diusap dengan air tersendiri, sehingga riwayat ini tidak bisa dipakai berhujjah.
Alasan kedua , mengambil air tersendiri untuk kedua telinga adalah menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , sebab dalam satu hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga itu bagian dari kepala.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 36)
Maksud hadits ini bahwa telinga itu bagian dari kepala dan hukumnya sama dengan kepala. Karena bagian dari kepala, maka kedua telinga diusap dengan air yang diambil untuk kepala.
Sebagai kesimpulan bahwa kedua telinga diusap dengan air lebih dari kepala setelah mengusap kepala dan tidak disyaratkan mengambil air tersendiri untuk telinga. Wallahu a’lam.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Dan cara wudhu yang pasti dari beliau shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , dalam riwayat Ash-Shahihain (Bukhary-Muslim) dan lain-lainnya dari beberapa jalan, tidak ada padanya (keterangan) mengambil air baru bagi telinga.” Lihat Al-Fatawa 11/279.
Berkata Ibnul Qayyim, “Dan tidak tsabit ‘tetap/shahih’ dari beliau bahwa beliau mengambil untuk kedua (telinga)nya air baru.” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.
Pendapat yang kami kuatkan ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Baca Al-Mughny 1/183-184, Al-Majmu’ 1/424-426, Nailul Authar 1/204 dan lain-lainnya.
Mengusap Leher dan Tengkuk
Ternasuk kesalahan dalam berwudhu adalah mengusap leher atau sebagian darinya seperti tengkuk. Kesalahan perkara tersebut adalah jelas karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan hal tersebut. Yang ada hanyalah hadits-hadits yang lemah ataupun palsu, di antaranya:
Hadits Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya,
إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ حَتَّى بَلَغَ القَذَالَ وَمَا يَلِيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ الْعُنُقِ
“ Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepalanya hingga ke belakang kepala (tengkuk) dan yang setelahnya dari permulaan batang leher .”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/481, Abu Daud no. 132, Al-Baihaqy 1/60, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’an y Al-Âtsar 1/30, Ath-Thabarany 19/180/407, dan Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad 6/169. Di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Laits bin Abi Sulaim dan ia adalah seorang rawi yang lemah. Juga riwayat Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya ada kelemahan sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan memisah antara kumur-kumur dan menghirup air.
Mungkin karena itulah Imam An-Nawawy, dalam Al-Majmu’ 1/488, berkata , “ Ia adalah hadits yang lemah menurut kesepakatan (para ulama-pent.) .”
Demikian pula hadits yang berbunyi,
مَسَحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغُلِّ
“ Mengusap leher adalah pengaman dari Al-Ghill ‘ dengki, iri hati, benci ’ .”
Juga hadits yang berbunyi,
مَنْ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عُنُقَهُ لَمْ يُغَلَّ بِالْأَغْلاَلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“ Siapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, ia tidak akan dibelenggu dengan (rantai) belengguan hari kiamat .”
Kedua hadits ini adalah hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 69 dan 744.
Berkata Imam An-Nawawy , “ Tidak ada sama sekali (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dalamnya (yakni dalam masalah mengusap leher/tengkuk-pent.) .”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 21/127-128, “Tidak benar dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau mengusap lehernya dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan hal tersebut dari beliau dalam hadits yang shahih. Bahkan hadits-hadits shahih, yang di dalamnya ada (penjelasan) sifat wudhu Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , (menerangkan bahwa) beliau tidak mengusap lehernya. Karena itulah, hal tersebut tidak dianggap sunnah oleh Jumhur Ulama seperti Malik, Ahmad dan Syafi ’ iy dalam zhahir madzhab mereka …, dan siapa yang meninggalkan mengusap leher, maka wudhunya adalah benar menurut kesepakatan para ulama .”
Berkata Ibnul Qayyim, “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dari beliau tentang mengusap leher .” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.
Baca Al-Majmu’ 1/488 dan Nailul Authar 1/206-207.
Berdoa Setiap Kali Mencuci Anggota Wudhu
Tidak jarang kita melihat ada orang yang berwudhu, ketika berkumur-kumur, membaca,
اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا
“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”
Lalu ketika mencuci wajah, dia membaca ,
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”
Kemudian ketika mencuci tangan, dia membaca ,
اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ
“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”
Selanjutnya ketika mengusap kepala, dia membaca ,
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
“Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.”
Lalu ketika mengusap telinga, dia membaca ,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
“Ya Allah, jadikanlah saya dari orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaiknya.”
Terakhir ketika mencuci kaki, dia membaca ,
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ
“Ya Allah, kokohkanlah kedua kakiku di atas jembatan (hari kiamat).”
Doa ini banyak disebutkan oleh orang-orang belakangan di kalangan Syafi’iyah, dan ini adalah perkara yang aneh karena tidak ada sama sekali landasan dalilnya. Bahkan Imam Besar ulama Syafi’iyah, yang dikenal dengan nama Imam An-Nawawy, menegaskan bahwa doa ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.
Maka, dengan ini, tidak diragukan bahwa doa ini termasuk bid’ah sesat dalam wudhu yang harus ditinggalkan.
Lihat Al-Majmu’ 1/487-489.
Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqa Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim .
sumber: AN-NASHIHAH
Subscribe to:
Posts (Atom)