Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah …
رقم الفتوى (99) موضوع الفتوى هل تستحب الأسماء المركبة المبدوءة بمحمد؟ السؤال س: هل تستحب الأسماء المركبة المبدوءة بمحمد ؟
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah ada anjuran untuk memiliki nama double yang dimulai dengan Muhammad?”
الاجابـــة
هذه أسماء جديدة لم تكن معروفة فيما سبق،
Jawaban beliau, “Itu adalah nama-nama baru yang tidak dikenal di masa silam.
والأصل الأسماء المفردة أو المضافة كعبد الله وعبد الرحمن أو زين العابدين ونحوه،
Yang tepat adalah bernama dengan nama tunggal atau berbentuk idhofah semisal Abdullah, Abdurrahman, Zainal Abidin atau semisalnya.
فأما الأسماء المبدوءة بمحمد كمحمد أمين ومحمد سعيد هذه لا أصل لها فيما نعلم، وإنما حدثت في المتأخرين تبركًا باسم محمد ونحوه.
Sedangkan nama-nama yang dimulai dengan Muhammad semisal Muhammad Amin atau Muhammad Said adalah nama-nama yang tidak berdasar sepanjang pengetahuan kami. Nama-nama tersebut adalah nama yang diada-adakan oleh orang-orang belakangan dalam rangka “ngalap berkah” dengan nama Muhammad atau niat-niat semisalnya”.
Artikel USTADZ ARIS
Saturday, 19 June 2010
Hukum Mencukur Rambut Bayi
Pertanyaan: “Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi?”
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur. Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)
Artikel:www.ustadzaris.com
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur. Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)
Artikel:www.ustadzaris.com
Subscribe to:
Posts (Atom)