Showing posts with label Renungan. Show all posts
Showing posts with label Renungan. Show all posts

Wednesday, 27 January 2016

Pentingnya Menjaga Akidah Anak Kita [1]

Posisi tarbiyah sangat penting terhadap anak, sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala mengabadikan wasiat Luqman, seorang hamba yang sholih, kepada anaknya sebagai acuan bagi para pendidik
Pentingnya Menjaga Akidah Anak Kita [1]
ILUSTRASI

APAKAH 
Islam dan Al-Qur’an Benar?, tanya seorang siswi Madrasah Aliayah (MA) suatu hari.
“Memangnya Islam yang paling benar dan apakah al-Qur’an itu benar adanya dari Allah?” tanya siswi yang duduk di kelas tiga semester awal ini. Saya balik bertanya, ”Apakah tidak yakin kalau Islam dan al-Qur’an itu benar ?” Ia pun menjawab, ”Ya seperti itulah, kadang timbul keraguan kalau al-Qur’an dan Islam itu benar atau tidak!”
Dialog tersebut terjadi saat saya menjadi salah satu tutorhalaqah Pesantren Ramadhan tahun 2013 di salah satu madrasah dalam materi Islam adalah Dinullah.
Penulis sengaja menggunakan kata “Islam yang benar” bukan “Islam yang paling benar” karena satu kalimat tersebut merupakan salah satu refleksi yang mengandung makna akidah. Karena jika menggunakan kalimat “Islam yang paling benar” maka secara tidak langsung akan ada pengakuan tersirat bahwa agama yang lain selain Islam itu mengandung kebenaran.
Melihat latarbelakang siswi tersebut , sempat terlintas dalam benak saya bahwa seharusnya dia sangat tidak layak menanyakan keotentikan Islam dan al-Qur’an yang nota bene sudah final. Karena dia telah menjalani kehidupannya dari lahir hingga kini ia beranjak remaja di salah satu ma’had, dan menjalani pendidikannya di Madrasah Aliyah.
Namun, sebagai orang bijak, selayaknya kita tidak menyalahkan ma’had dan madrasahnya tempat ia belajar, karena sekolah hanya menjadi salah satu wadah untuk memantapkan akidah seorang anak.
Rumah merupakan lingkungan utama yang menjadi awal pembentukan pola pikir sang anak, dan yang memiliki peran utama dalam pendidikan aqidah anak adalah orang tua. Jika dasarnya tidak kuat maka bisa jadi pola pikir anak-anak terbawa arus sesuai yang ditemukannya, apakah dari hasil membaca berita, karena di zaman digital ini begitu mudahnya untuk mengakses apa saja kapan dan dimanapun.
Keluarga, terutama orang tua  mempunyai  peranan  penting  dalam pendidikan anak,  baik  dalam  lingkungan  masyarakat Islam  maupun  non-Islam.  Karena keluarga merupakan  tempat pertama tumbuh kembang anak dimana  ia  mendapatkan  pengaruh  dari  anggota keluarganya pada  masa  yang  amat  penting  dan  paling  kritis  dalam pendidikan  anak,  yaitu  tahun-tahun  pertama  dalam kehidupanya.
Sebab,  pada  masa tersebut apa  yang  ditanamkan  dalam  diri  anak  akan  sangat membekas,  sehingga  tidak mudah  hilang  atau  berubah.
Dari  sini,  keluarga  mempunyai  peran  besar  dalam pembentukan akhlak seorang anak.  Keluarga  merupakan batu  pondasi  bangunan masyarakat  dan tempat  pembinaan pertama  untuk  mencetak  dan  mempersiapkan  personilnya. Terutama, dalam pendidikan akidah dan pembentukan pribadi anak.
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam  bersabda:
Dari Abu Hurairah Rasulullah telah bersabda:
مَا مِنْ مَوُلُودٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتِجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
“Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orangtuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Seperti hewan melahirkan anaknya yang sempurna, apakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?”
Syeikh  Abu  Hamid Al  Ghazali  ketika  membahas tentang  peran  kedua  orangtua dalam  pendidikan  mengatakan:
“Ketahuilah,  bahwa  anak kecil  merupakan  amanat  bagi  kedua  orangtuanya.  Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong  kepada  apa  saja  yang  disodorkan  kepadanya  Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan  dan  berbahagialah  kedua  orang  tuanya  di  dunia dan  akherat,  juga  setiap  pendidik  dan  gurunya.  Tapi  jika dibiasakan  kejelekan  dan  dibiarkan  sebagai  mana  binatang temak,  niscaya  akan  menjadi  jahat  dan  binasa.  Dosanya pun ditanggung oleh penguru dan walinya. Maka hendaklah ia  memelihara  mendidik  dan  membina  serta  mengajarinya akhlak  yang  baik,  menjaganya  dari  teman-teman  jahat, tidak  membiasakannya  bersenang-senang  dan  tidak  pula menjadikannya  suka  kemewahan,  sehingga  akan menghabiskan  umurnya  untuk  mencari  hal  tersebut  bila dewasa.”
Allah Subhanahu Wata’ala telah mengingatkan kita melalui firmanNya;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At Tahrim: 6)
Berkata Amirul Mukminin Ali ra “Ajarilah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian kebaikan dan bimbinglah mereka. ”Zubair bin Awam misalnya, ia merupakan salah seorang dari pasukan berkudanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam yang dinyatakan oleh Umar ibnul Khattab, “Satu orang Zubair menandingi seribu orang laki-laki.” Ia seorang pemuda yang kokoh akidahnya, terpuji akhlaqnya, tumbuh di bawah binaan ibunya, Shafiyah binti Abdul Muthalib, bibinya Rasulullah dan saudara perempuannya Hamzah.
Posisi tarbiyah sangat penting terhadap anak, sebagaimana  Allah Subhanahu Wata’ala mengabadikan wasiat Luqman, seorang hamba yang sholih, kepada anaknya sebagai acuan bagi para pendidik, begitu pula dengan sosok pribadi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai seorang rasul sekaligus menjadi imam para murabbi dunia.*/Sri Hartati, pegiat komunitas penulis “Malika” (BERSAMBUNG)
sumber  http://www.hidayatullah.com/kajian/jendela-keluarga/read/2016/01/26/88161/pentingnya-menjaga-akidah-anak-kita-1.html

Saturday, 23 January 2016




Sebagian orang melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Ashar di masjid, kemudian pak imam dan masyarakat setempat mengingkari perbuatan orang tersebut. Terdapat perbedaan para ulama tentang sunnah tidaknya ba’diyah Ashar.

Dalil-Dalil Larangan Shalat Setelah Ashar

  1. Riwayat berikut:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Janganlah shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari, dan janganlah shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari. (HR. Al Bukhari No. 586)
2 Dari Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu:
إِنَّكُمْ لَتُصَلُّونَ صَلَاةً لَقَدْ صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا رَأَيْنَاهُ يُصَلِّيهِمَا وَلَقَدْ نَهَى عَنْهُمَا يَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْر
Kalian melakukan shalat, padahal kami telah bersahabat dengan Rasulullah dan kami belum pernah melihatnya shalat tersebut, dan dia telah melarangnya, yakni dua rakaat setelah Ashar. (HR. Al Bukhari No. 587)
Dan lainnya yang semisal.
Dalil-dalil Bolehnya Shalat Setelah Ashar
  1. Dari Aisyah Radhiallahun’Anha:
رَكْعَتَانِ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَعُهُمَا سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً: رَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ العَصْرِ
Dua rakaat yang Nabi tidak pernah meninggalkannya, baik secara diam-diam dan terang-terangan; yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh, dan dua rakaat setelah shalat Ashar. (HR. Al Bukhari No. 592)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قطّ
Sedikit pun Belum pernah Rasulullah meninggalkan shalat setelah Ashar ketika bersamaku. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
  1. Syuraih bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat setelah ashar, ‘Aisyah menjawab:
صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ إِذَا طلعت الشمس
Shalatlah (ba’da ashar), sesungguhnya yang Rasulullah larang adalah shalat ketika matahari terbit. (HR. Ibnu Hibban No.1568. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth, dan lainnya)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu “Anha:
عَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العصر في بيتي حتى فارق الدنيا
“Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar di rumahku sampai meninggalkan dunia. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth dan lainnya)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
مَا مِنْ يَوْمٍ كَانَ يَأْتِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا صَلَّى بَعْدَ العصر ركعتين
Tidaklah sehari pun kedatangan Rasulullah melainkan dia shalat setelah ashar dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oeh para ulama)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان عندي بعد العصر صلاهما.
Dahulu Rasulullah jika sedang bersamaku, Beliau shalat dua rakaat setelah ashar. (HR. An Nasa’i No. 576, Abu Daud No. 1160. SHAHIH)

Sikap Manusia Pada Zaman Salaf

Pada zaman awal Islam, mereka pun terbagi menjadi dua kelompok antara pro dan kontra.

Pihak Yang Membolehkan

‘Atha bercerita:
أَنَّ عَائِشَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ كَانَتَا تَرْكَعَانِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Bahwa Aisyah dan Ummu Salamah shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3969)
Dari Ashim bin Abi Dhamrah bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu shalat dua rakaat setelah ashar di tendanya. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7352)
Hisyam bin Urwah bercerita:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ الْعَصْرَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، فَكَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَكُنَّا نُصَلِّيهِمَا مَعَهُ نَقُومُ صَفًّا خَلْفَههُ
Kami shalat Ashar di masjidil haram bersama Abdullah bin Az Zubair, saat itu dia shalat dua rakaat setelah ashar. Kami shalat juga bersamanya dengan membuat shaf dibelakangnya. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3979)
Ibnu Aun bercerita, “Aku melihat Abu Burdah bin Abi Musa shalat dua rakaat setelah ashar.” (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7347)
Selain Aisyah, Ali, Abdullah bin Az Zubeir Radhiallahu ‘Anhum, masih banyak lagi generasi tabi’in yang shalat dua rakaat setelah Ashar, seperti Abu Sya’tsa, Al Aswad bin Yazid, Amru bin Husein, Abu Wail, Masruq, Syuraih, dan lainnya. (Lihat dalam Al Mushannaf Ibni Ab Syaibah No. 7347, 7348, 7350)
Apakah mereka tidak tahu ada larangan shalat setelah Ashar Di jelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar:
فائدة فهمت عائشة رضي الله عنها من مواظبته صلى الله عليه وسلم على الركعتين بعد العصر أن نهيه صلى الله عليه وسلم عن الصلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس مختص بمن قصد الصلاة عند غروب الشمس لا إطلاقه
Faidah dari hadits ini, bahwa Aisyah memahami dari seringnya Nabi shalat dua rakaat setelah ashar, bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi mereka yang memaksudkan shalat sampai terbenam matahari bukan larangan secara mutlak. (Fathul Bari, 2/66)
Jadi, bagi Aisyah Radhiallahu ‘Anha, larangan tersebut berlaku untuk mereka yang bermaksud melakukan shalat sampai matahari terbenam, bukan larangan semata-mata ba’diyah ashar.

Pihak Yang Melarang

Abu Ghadiyah bercerita:
رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَضْرِبُ النَّاسَ عَلَى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Aku melihat Umar bin Al Khathab memukul orang yang shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq,Al Mushannaf, No. 3966)
Perbuatan Umar Radhiallahu ‘Anhu ini juga diceritakan oleh Jabir dan Ibnu Abbas Radhialahu ‘Anhuma. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 7336, 7341)
Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma juga membencinya. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat dua rakaat setelah Ashar, maka dia melarangnya, lalu kata Thawus “Tapi Aku tidak pernah meninggalkannya”, maka Ibnu Abbas mengutip ayat: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al Ahzab: 36). (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No.3975)
Apakah mereka tidak tahu adanya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu “Anha, bahwa Nabipernah melakukannya, bahkan sangat sering Pastilah mereka tahu, tapi mereka memahami secara berbeda. Bagi mereka shalatnya Nabi dua rakaat setelah ashar adalah menqadha shalat ba’diyah zhuhur, bukan karena semata ingin shalat ba’diyah ashar.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قول عائشة ما تركهما حتى لقي الله عز وجل وقولها لم يكن يدعهما وقولها ما كان يأتيني في يوم بعد العصر إلا صلى ركعتين مرادها من الوقت الذي شغل عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ولم ترد أنه كان يصلي بعد العصر ركعتين من أول ما فرضت الصلوات مثلا إلى آخر عمره بل في حديث أم سلمة ما يدل على أنه لم يكن يفعلهما قبل الوقت الذي ذكرت أنه قضاهما فيه
Ucapan Aisyah “Nabi tidak pernah meninggalkannya sampai wafat”, “Dia tidak pernah meninggalkannya”, dan ucapannya “Tidaklah Beliau mendatangiku dalam sehari melainkan dia shalat dua rakaat setelah ashar”, maksudnya adalah pada saat nabi disibukkan oleh sesuatu yang membuatnya tidak melakukan ba’diyah zuhur, maka Beliau pun melakukannya setelah ashar. Beliau bukan bermaksud bahwa Nabi shalat dua rakaat setelah ashar sejak adanya awal kewajiban shalat sampai akhir umurnya. (Fathul Bari, 2/66)
Ini juga dikatakan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
إنما صلى النبي صلى الله عليه وسلم الركعتين بعد العصر لأنه أتاه مال فشغله عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ثم لم يعد
Sesungguhnya shalatnya Nabi sebanyak dua rakaat setelah ashar hanyalah karena telah datang kepadanya harta yang membuatnya sibuk tidak sempat shalat rakaat dua rakaat ba’diyah zuhur, lalu dia melakukannya setelah ashar dan tidak mengulanginya. (HR. At Tirmidzi No. 184, katanya: hasan)
Hal ini tegas sebagaimana riwayat Imam Al Bukhari Rahimahullah berikut:
وَقَالَ كُرَيْبٌ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
Kuraib berkata, dari Ummu Salamah: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat setelah ashar sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: “Orang-orang dari Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah zhuhur.” (Shahih Bukhari, diriwayatkan secara mu’allaq dalam Bab Maa Yushalla Ba’dal ‘Ashri wa Minal Fawaa-it wa Nahwiha)
Imam Badruddin Al ‘Aini Rahmahullah berkata:
قال الكرماني وهذا دليل الشافعي في جواز صلاة لها سبب بعد العصر بلا كراهة
Berkata Al Karmani: “Ini adalah dalil bagi Asy Syafi’i tentang kebolehan shalat setelah ‘Ashar jika memiliki sebab, sama sekali tidak makruh.” (‘Umdatul Qari, 8/19)
Imam Badruddin Al ‘Aini mengomentari pendapat ini:
قلت هذا لا يصلح أن يكون دليلا لأن صلاته هذه كانت من خصائصه كما ذكرنا فلا يكون حجة لذاك
Aku berkata: tidak benar menjadikan hadits ini sebagai dalil, karena shalatnya ini merupakan bagian dari kekhususan bagi Beliau, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atas hal itu. (Ibid)
Artinya Imam Al ‘Aini tetap melarang shalat setelah ashar, walau pun ada sebab. Dan menurutnya pembolehan di atas hanya khusus bagi Nabi.
Imam Al Kisani Al Hanafi juga demikian, menurutnya shalatnya Nabi setelah Ashar adalah spesial baginya, bukan selainnya, dan itu dalam rangka qadha ba’diyah zhuhur sbgmn riwayat Ummu Salamah. (Lihat Bada’i Ash Shana’i, 1/296)
Namun, pendapat ini dianggap lemah, sebab kenyataannya para sahabat melakukannya shalat sunah, mereka shalat setelah Ashar yaitu shalat jenazah, dan tidak satu pun sahabat lain yang melarangnya. Sehingga menurut Imam An nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi telah ijma’ kebolehannya shalat sunah diwaktu terlarang jika ada sebab. (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/174. Juga Al Hawi Al Kabir, 3/48)
Demikianlah pihak yang melarang; seperti Umar, Ibnu Abbas, Mu’awiyah, dan umumnya para ahli fiqih. Sekali pun mereka membolehkan, itu adalah konteks mengqadha shalat ba’diyah zhuhur, atau jika dilakukan karena sebab khusus, baik karena tahiyatul masjid, shalat jenazah, dan semisalnya sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik (Lihat Mukhtashar Al Inshaf, 1/161), ini pun tidak semua setuju, seperti Atha, An Nakha’i, dan Abu Hanifah mengingkari kebolehan itu berdasarkan hadits larangannya secara umum (Ibid, lihat juga Al Hawi Al Kabir, 3/48). Pengingkaran ini menganulir klaim ijma’ yang disampaikan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al Mawardi sebelumnya.

Kenapa bisa terjadi perbedaan

Untuk hak ini, Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah memiliki pandangan yang sederhana tapi jitu, katanya:
وَأَمَّا اخْتِلَافُهُمْ فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَسَبَبُهُ تَعَارُضُ الْآثَارِ الثَّابِتَةِ فِي ذَلِكَ، وَذَلِكَ أَنَّ فِي ذَلِكَ حَدِيثَيْنِ مُتَعَارِضَيْنِ: أَححَدُهُمَا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ ” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ».
وَالثَّانِي: حَدِيثُ عَائِشَةَ قَالَتْ: «مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَاتَيْنِ فِي بَيْتِي قَطُّ سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ».
فَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بِالْمَنْعِ، وَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ عَائِشَةَ أَوْ رَآهُ نَاسِخًا ; لِأَنَّهُ الْعَمَلُ الَّذِي مَاتَ عَلَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ بِالْجَوَازِ.
Ada pun perbedaan mereka tentang shalat setelah Ashar disebabkan oleh adanya atsar-atsar yang bertentangan. Dalam hal ini ada dua riwayat yang bertentangan.
PERTAMA. Hadits Abu Hurairah yang disepakati keshahihannya bahwa: “Rasulullah melarang shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari dan melarang shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari.”
KEDUA. Hadits ‘Aisyah, Beliau berkata: “Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua shalat di rumahku sedikit pun baik diam-diam atau terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, dan dua rakaat setelah Ashar.”
Maka, bagi siapa yang menguatkan hadits Abu Hurairah akan berpendapat hal itu terlarang, dan siapa yang menguatkan hadits ‘Aisyah atau menilainya hadits ini menghapus hadits sebelumnya, karena ini adalah perbuatan yang Beliau lakukan sampai wafat, akan berpendapat ini boleh. (Bidayatul Mujtahid, 1/110)

Sikap Terbaik

Sikap terbaik adalah seperti yang diajarkan oleh para imam, agar kita toleran atas perselisihan fiqih seperti ini.
Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hambal tentang shalat sunah setelah Ashar, beliau berkata:
لا نفعله ولا نعيب فاعله
Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya. (Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802)
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/ 133)
Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُججْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285) (farid/dakwatuna)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2015/12/04/77322/77322/#ixzz3y1HJ7HLf

Tuesday, 3 August 2010

Mahalnya Nilai Ukhuwwah Islamiyyah (Persaudaraan sesama muslim)

Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “dan yang mempersatukan hati-hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak akan dapat mempersatukan hati-hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati-hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Anfal: 63)

Ayat diatas mengingatkan kita kepada sebuah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam . Yaitu kisah perseteruan antara suku Aus dan suku Khazraj di daerah Yatsrib (Madinah). Perseteruan antara kedua suku tersebut telah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya yang telah banyak memakan korban jiwa dan harta. Kemudian datanglah Islam, dan masuklah cahaya Islam ke dalam hati orang-orang Aus dan Khazraj. Maka terwujudlah ikatan persaudaraan dan persatuan di bawah naungan panji Islam sekaligus menghapus semangat jahiliyah serta permusuhan diantara mereka.

Asy-Syaikh As-Sa’dy rahimahulloh menyatakan tentang ayat diatas: “Maka mereka pun berkumpul dan bersatu serta bertambah kekuatan mereka dengan sebab bergabungnya mereka. Dan hal ini tidaklah terjadi karena usaha salah seorang diantara mereka dan tidak pula oleh suatu kekuatan selain kekuatan dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala.

Maka kalau seandainya kamu menginfakkan seluruh harta yang ada di muka bumi dari emas dan perak serta selain keduanya dalam rangka untuk menyatukan mereka yang bercerai-berai dan saling berselisih, niscaya kamu tidak akan dapat mempersatukan hati-hati mereka. Karena tidaklah ada yang mampu untuk menyatukan hati-hati (manusia) kecuali hanya Allah Subhanallahu wa Ta’ala semata.” (Tafsir As-Sa’dy, hal.325)

Keutamaan Ukhuwwah

Ukhuwwah merupakan anugerah yang agung dan mahal dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Dan ini merupakan nikmat dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya yang mukmin, sebagaimana dalam firman-Nya:

Dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (pada masa Jahiliyah) saling bermusuhan, maka Allah mempersatukan hati-hati kalian, lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian dari padanya.” (Ali Imran: 103)

Sebagian ulama ahli tafsir berkata tentang firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala dalam ayat tersebut: “Di dalamnya terdapat isyarat bahwa tumbuhnya ukhuwwah dan mahabbah (kecintaan) antara kaum mukminin adalah semata-mata karena keutamaan dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala.”

Dan disabdakan pula oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits:

“Sesungguhnya Allah Subhanallahu wa Ta’ala akan berkata nanti pada hari kiamat: ‘Dimanakah orang-orang yang menjalin persaudaraan karena-Ku, maka pada hari ini Aku akan menaunginya pada hari dimana tidak ada sebuah naungan kecuali hanya naungan-Ku’.” (HR. Muslim)

Hak-hak di dalam Ukhuwwah

Setelah kita mengetahui betapa agung dan mahalnya nilai sebuah ukhuwwah, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin agar anugerah dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala tersebut tetap terjaga dan terpelihara pada diri kita. Diantara usaha yang harus ditempuh agar ukhuwwah tersebut tetap terjaga pada diri kita, maka kita perlu memperhatikan hak-hak dalam ukhuwwah. Hak-hak tersebut adalah:

1. Hendaklah ia mencintai saudaranya semata-mata karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala dan bukan karena tujuan-tujuan duniawi.

Hendaklah kita mengikhlaskan niat di dalam ukhuwwah, kita mencintai saudara kita karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala dan bukan karena tujuan-tujuan duniawi. Jika seseorang mencintai saudaranya karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala, maka kecintaan tersebut akan tetap lestari. Jika ia melakukannya karena tujuan duniawi, maka lambat laun kecintaan tersebut akan pupus di tengah jalan. Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih tentang 3 hal yang bila ketiganya ada pada diri seseorang, maka ia akan merasakan manisnya keimanan. Salah satu diantaranya adalah:

“…Dan yang ia mencintai saudaranya, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala…” (Muttafaqun ‘alaihi)

2. Lebih mendahulukan untuk membantu saudaranya dengan apa yang mampu dari jiwa dan harta daripada dirinya sendiri.

Tidak diragukan lagi bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, masing-masing individu memiliki strata sosial yang berbeda-beda. Antara yang satu dengan yang lainnya saling membantu. Yang kaya membantu yang miskin dan yang miskin membantu yang kaya. Yang memiliki kedudukan akan membantu orang yang tidak memiliki kedudukan, dan sebagainya. Semua ini adalah sebuah ketetapan Allah Subhanallahu wa Ta’ala atas para hamba-Nya. Jika memang demikian keadaannya, maka diantara hak dalam ukhuwwah sesama muslim adalah membantu saudaranya dengan mencurahkan apa yang ia mampu dari potensi yang ada pada dirinya atau harta yang dimilikinya.

Hakikat dari persaudaraan adalah lebih mendahulukan kepentingan saudaranya daripada kepentingan dirinya sendiri (Al-Itsar). Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah memuji sifat orang-orang Anshar yang lebih mengutamakan kebutuhan orang-orang Muhajirin padahal mereka sendiri sangat membutuhkan, sebagaimana firman-Nya (artinya):

“Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (Al-Hasyr: 9)

Sifat “Al-Itsar” termasuk dari hak ukhuwwah yang hukumnya mustahab (sunnah). Jika seseorang bisa meraih sifat tersebut, maka sungguh hal itu merupakan kebaikan baginya. Namun bila tidak bisa meraihnya, maka paling tidak ia berusaha untuk membantu saudaranya dengan jiwa dan hartanya. Sebagian ulama telah mengatakan: “Sesungguhnya termasuk dari adab dalam membantu saudaranya adalah hendaklah ia tidak menunggu sampai saudaranya meminta bantuan sesuatu kepadanya, namun hendaklah ia yang memulai untuk mencari apa yang dibutuhkan saudaranya yang dicintainya karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala.

Diceritakan pada zaman dahulu bahwa sebagian ulama mencari informasi tentang sesuatu yang dibutuhkan oleh saudaranya tanpa saudaranya tersebut mengetahuinya. Kemudian setelah itu, ia memasukkan harta ke dalam rumah saudaranya tanpa sepengetahuan saudaranya.

Sebagaimana kisah Ar-Rabi’ bin Khutsaim rahimahulloh. Suatu ketika, ia memerintahkan keluarganya untuk membuatkan makanan yang terbaik dari makanan yang ada. Maka dibuatlah makanan tersebut. Kemudian setelah itu pergilah Ar-Rabi’ rahimahulloh dengan membawa makanan tersebut ke rumah seorang laki-laki mukmin yang buta, bisu dan tuli. Maka diberikanlah makanan tersebut dan segera disantap sampai kenyang. Padahal laki-laki tersebut tidak pernah mengeluhkan kebutuhannya kepada Ar-Rabi’ rahimahulloh. Demikianlah akhlak para ulama salaf.

3. Menjaga kehormatan dan harga diri saudaranya.

Ini termasuk dari inti dan hak yang agung dalam ukhuwwah. Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga kehormatan sesama muslim. Disebutkan dalam sebuah riwayat dari shahabat Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda dalam khutbahnya di hari ‘Arafah pada saat haji Wada’:

“Sesungguhnya darah-darah kalian dan harta-harta kalian serta kehormatan-kehormatan kalian haram atas kalian….” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Kehormatan seorang muslim terhadap muslim yang lainnya adalah haram secara umum. Realisasi dalam hal ini ialah seperti:

1. Tidak menyebutkan ‘aib saudaranya, baik ketika ia hadir dihadapannya maupun ketika tidak ada.

2. Tidak mencampuri urusan pribadinya.

3. Menjaga rahasianya.

4. Menjauhi prasangka buruk terhadap saudaranya.

Hukum asal seorang muslim adalah taat kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bersifat jujur, dan baik. Maka kita harus berbaik sangka kepada saudara kita, dan harus menjauhi prasangka buruk, karena dengan berprasangka buruk, kita bisa jatuh kedalam perbuatan dosa. Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya (artinya):

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (Al-Hujurat: 12)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Hati-hatilah kalian dari prasangka, karena prasangka itu adalah sedusta-dusta ucapan.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Umar bin Khattab radliyallahu ‘anhu berkata: “Janganlah kalian berprasangka buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari saudaramu, sementara memungkinkan bagimu untuk membawa kalimat tersebut ke arah kebaikan.” (Riwayat Ahmad, Az-Zuhd)

Abdullah bin Al-Mubarak rahimahulloh berkata: “Bagi seorang mukmin, diberikan kepadanya berbagai kemungkinan alasan yang dapat dimaafkan.”

Maka jangan sampai kita membuka peluang bagi setan untuk masuk kemudian menghembuskan sesuatu yang buruk kepada diri kita, sampai akhirnya berhasil memecah belah persaudaraan sesama muslim.

5. Menjauhi perdebatan dengan saudaranya.

Sesungguhnya perdebatan akan menghilangkan sifat mahabbah (saling mencintai) dan persahabatan. Dan akan mewariskan kemarahan, dendam dan pemutusan ukhuwwah.

Maka meninggalkan sikap perdebatan merupakan tindakan yang terpuji. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di pihak yang salah, maka akan dibangunkan sebuah rumah baginya di surga paling bawah. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada pada pihak yang benar, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di tengah surga…” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Diantara sebab yang mendorong seseorang untuk melakukan perdebatan adalah dalam rangka memperoleh kemenangan, agar ia dikatakan sebagai seorang yang pintar dan paling benar pendapatnya, dan kurangnya penjagaan terhadap tergelincirnya lisan pada dirinya. Kesemuanya itu merupakan sikap yang tidak terpuji.

6. Mengucapkan kalimat-kalimat yang baik kepada saudaranya.

Realisasi dalam hal ini ialah seperti:

1. Mengatakan kepada saudaranya: “Aku mencintaimu karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala.”

2. Memuji saudaranya ketika tidak ada di hadapannya.

3. Mengucapkan terima kasih atas kebaikan saudaranya tersebut.

7. Memaafkan atas kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh saudaranya.

Setiap orang pasti memiliki kesalahan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam :

“Setiap keturunan Adam (manusia) pasti melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah no. 4251)

8. Merasa gembira dengan kenikmatan yang Allah Subhanallahu wa Ta’ala berikan kepada saudaranya.

Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah memberikan keutamaan dan kelebihan yang berbeda pada masing-masing orang. Baik dalam hal kepemilikan harta, keilmuan, banyak melakukan amalan-amalan ibadah, kebaikan akhlaknya dan lain sebagainya. Kita patut merasa gembira dengan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala yang diberikan kepada saudara kita baik dari sisi harta, ilmu, semangat dalam beribadah, dan lain-lain. Kita harus menghilangkan sifat hasad (iri, dengki) terhadap keutamaan yang diberikan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala kepada saudara kita.

9. Saling membantu dengan saudaranya dalam perkara-perkara kebaikan.

Sungguh Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah memerintahkan yang demikian dalam firman-Nya (artinya):

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)

10. Bermusyawarah dan bersikap lemah lembut terhadap saudaranya.

Janganlah salah seorang diantara mereka bersendirian dalam memutuskan suatu perkara, namun hendaklah saling bermusyawarah. Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut dalam firman-Nya (artinya):

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (Asy-Syuura: 38)

Maka kita memohon kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala agar menjadikan kita semua termasuk dari orang-orang yang saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling nasehat-menasehati dalam kebenaran dan kesabaran, serta menjadikan persaudaraan kita semata-mata karena mengharap ridho-Nya. Dan semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada kita, karena sesungguhnya tidak ada daya dan upaya pada diri kita, kecuali kekuatan dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Ämïn yä Rabbal ‘Älamïn.

Wallähu Ta’älä A’lamu bish Shawäb.

http://www.buletin-alilmu.com/?p=482

DOWNLOAD MATERI SARASEHAN DAN DIALOG PENEGUHAN AMAL DENGAN ILMU SEPUTAR 'IDUL ADHA DI SINI .BAGI ANDA YANG INGIN MENGETAHUI KRETERIA HEWAN/DAGING YANG SEHAT DAN SAKIT SERTA MANFA'AT DAN MADLOROTNYA ANDA BISA MEN DOWNLOAD NYA DI SINI