Monday, 25 January 2016

Mengembangkan Otoritas Profesional Guru


SEORANG teman dari Kemendikbud dua minggu lalu menelepon saya. Ia mengatakan bahwa ia bingung dengan rencana Mendikbud Anies Baswedan yang hendak melaksanakan lagi uji kompetensi guru (UKG) terhadap semua guru di Indonesia. Pasalnya, bukan hanya terletak pada substansi yang hendak diujikan, melainkan juga menyangkut biaya yang tidak sedikit. Padahal, data UKG tahun-tahun sebelumnya masih ada dan mangkrak hanya sebagai data tanpa ada intervensi kebijakan yang serius terhadap guru dalam 2 tahun terakhir. Data UKG sejak 2012 hingga 2014 relatif sama. Itu menandakan Kemendikbud belum melakukan banyak perubahan berarti untuk meningkatkan kapasitas guru.
Muncul dua pertanyaan dari saya, yaitu apakah Menteri Anies Baswedan tidak percaya dengan hasil UKG yang sudah ada? atau jangan-jangan Pak Menteri hanya menjalankan program yang sudah direncanakan sebelumnya dalam rangka evaluasi kinerja kementerian yang daya serap anggarannya masih rendah? Agar tak banyak spekulasi yang muncul, saya menebak Menteri Anies ingin pelaksanaan UKG tahun ini lebih baik dari segi substansi dan teknis pelaksanaannya.
Namun, itu tetap saja tak masuk di akal saya karena kebijakan melakukan UKG setiap tahun tetap merupakan pemborosan karena pemerintah belum maksimal melakukan intervensi terhadap data yang ada.
Otoritas profesional dan pedagogis
Menyangkut profesionalitas guru, saya ingin bertanya apakah aspek pedagogis guru bisa dites melalui serangkaian soal di komputer seperti yang diujikan dalam UKG? Menurut saya, itu sangat absurd karena aspek pedagogis akan lebih baik diujikan melalui serangkaian observasi yang terukur dan sistemik di dalam sebuah sekolah. Karena itu, penting bagi seluruh stakeholders pendidikan di Indonesia untuk memahami esensi profesionalitas guru berdasarkan kemampuan manajerial sekolah di tiap-tiap wilayah. Mengapa?
Otoritas profesional berasumsi bahwa proses pembelajaran merupakan suatu disiplin intelektual yang memerlukan pengembangan dalam suatu wadah yang baik. Dengan kata lain, jika guru punya otoritas, ia akan mudah dikenali secara cepat dan mudah, baik oleh anak didiknya maupun praktisi pendidikan lainnya. Di samping itu, otoritas profesional dapat menunjukkan jati diri guru, yaitu selain sebagai pembaca buku, juga sekaligus pembelajar bagi anak didiknya. Ketiadaan otoritas bagi seorang guru dapat diibaratkan seperti seorang dokter yang melakukan diagnosis tanpa pengetahuan teori dan cara mendiagnosis pasien.
Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk menumbuhkan otoritas profesional guru ialah memahami dan kemudian meninggalkan paradigma lama dalam melakukan pola pembelajaran. Lebih dari 15 tahun para guru di seluruh dunia terbuai dengan teori behaviorisme yang selalu berusaha mencoba mengubah tingkah laku. Secara interinsik, proses belajar mengajar dalam behaviorisme terlalu terpaku pada masalah-masalah yang kompleks dan tak terpecahkan, yaitu asumsi stimulus respons terlalu menyederhanakan masalah pembelajaran yang semakin spesifik. Pendekatan behavioristik juga sangat kurang menghargai kreativitas siswa karena model menghapal dan meng-copymasalah menjadi ciri lain dari model ini. Dalam dunia pendidikan yang sudah berkembang sedemikian pesat sekarang ini, otoritas guru yang didasarkan pada teori behaviorisme harus segera diubah ke pendekatan functional-learning, sebuah pendekatan yang lebih menghargai kapasitas akademis guru dan siswa secara bersamaan.
Teori fungsional (functioning theory) berkembang dalam 20 tahun terakhir. Model ini mensyaratkan otoritas guru tergantung dari siapa yang mengajar. Dalam bahasa Jerome Bruner, model teori itu seperti fungsi seorang ibu yang berinteraksi dengan anaknya melalui akuisisi bahasa (Bruner, Learning the Mother Tongue, Human Nature, September 1978). Artinya, teori ini melihat bahasa sebagai hasil interaksi seorang ibu atau guru ketika menggunakan bahasa sesuai dengan rasa bahasa yang berkembang dalam diri seorang anak. Di dalam kelas, guru harus melihat penugasan dalam penulisan bukan sebagai tiruan tegas, melainkan sebagai situasi penulisan yang mempunyai satu peran fungsional terhadap daya nalar dan daya tangkap seorang anak.
Karena itu, diperlukan cara untuk menguji kompetensi profesional dan pedagogis guru dari jarak yang paling dekat dengan siswa dan lingkungan sekolah. Ambil contoh bagaimana SSB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap guru dan siswa. Bagi manajemen SSB, monitoring yang paling utama justru harus dilakukan terhadap guru terlebih dahulu sebelum mereka menguji dan mengevaluasi para siswa. Karena itu, kami beruntung memiliki tools seperti sistem informasi sekolah terpadu online (sisto), yang digunakan tidak hanya mela cak kemampuan siswa dalam belajar, tetapi juga mendeteksi kemampuan mengajar para guru dari waktu ke waktu. Model monitoring dan evaluasi guru jenis ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru pada empat hal yang menjadi isu utama undang-undang guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogis, sosial, dan kepribadian (sikap).
Untuk mengukur kompetensi profesional seorang guru, sisto yang kami buat cukup mendata seberapa banyak buku, artikel, jurnal, dan tulisan yang digunakan dan dibaca para guru ketika mereka meng ajarkan materi tertentu. Guru tak hanya dibekali buku teks mata ajar tertentu yang menjadi spesialisasinya, tetapi juga wajib membaca bahan-bahan lain dalam rangka mendukung proses belajar mengajar yang lebih kreatif dan menyenangkan. Setiap minggu guru SSB diwajibkan mengisi modul profesional guru yang ada dalam sisto secara rutin untuk melihat berapa banyak bahan yang dibaca guru tersebut selain buku teks.
Kompetensi pedagogis juga diukur dan dievaluasi secara terencana dan berjenjang melalui modul supervisi dan observasi kelas yang secara terus-menerus dilaku kan direktur sekolah, kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah. Melalui instrumen supervisi dan observasi kelas, direktur sekolah dan kepala sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah kemampuan implementatif guru pada aspek metodologis dan strategi pembelajaran berkembang atau tidak. Lagi-lagi, modul kompetensi pedagogis yang terintegrasi ke dalam sisto ini juga terbuka untuk stakeholders lain yang ingin melihat peta perkembangan pedagogis guru secara periodik.
Lant Pritchett dalam The Rebirth of Education: Schooling Ain’t Learning (2013) menengarai sistem persekolahan di banyak negara telah gagal dalam upaya mencerdaskan masyarakat karena pilihan soal desentralisasi tidak dianalisis berdasarkan struktur sosial budaya di tempat sekolah itu berada. Meskipun kita bisa melihat ada banyak hambatan yang akan terus muncul, menjadikan sekolah sebagai basis dan unit analisis sebuah kebijakan ialah imperatif. Saya menunggu kebijakan uji kompetensi guru (UKG) jenis lain, yaitu berbasis sekolah seperti yang dilakukan SSB, tidak masif seperti sekarang dan menelan biaya yang juga sangat besar.
Ahmad Baedowi ;  Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
  MEDIA INDONESIA, 16 November 2015
http://widiyanto.com/mengembangkan-otoritas-profesional-guru/

Saturday, 23 January 2016




Sebagian orang melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Ashar di masjid, kemudian pak imam dan masyarakat setempat mengingkari perbuatan orang tersebut. Terdapat perbedaan para ulama tentang sunnah tidaknya ba’diyah Ashar.

Dalil-Dalil Larangan Shalat Setelah Ashar

  1. Riwayat berikut:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Janganlah shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari, dan janganlah shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari. (HR. Al Bukhari No. 586)
2 Dari Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu:
إِنَّكُمْ لَتُصَلُّونَ صَلَاةً لَقَدْ صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا رَأَيْنَاهُ يُصَلِّيهِمَا وَلَقَدْ نَهَى عَنْهُمَا يَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْر
Kalian melakukan shalat, padahal kami telah bersahabat dengan Rasulullah dan kami belum pernah melihatnya shalat tersebut, dan dia telah melarangnya, yakni dua rakaat setelah Ashar. (HR. Al Bukhari No. 587)
Dan lainnya yang semisal.
Dalil-dalil Bolehnya Shalat Setelah Ashar
  1. Dari Aisyah Radhiallahun’Anha:
رَكْعَتَانِ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَعُهُمَا سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً: رَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ العَصْرِ
Dua rakaat yang Nabi tidak pernah meninggalkannya, baik secara diam-diam dan terang-terangan; yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh, dan dua rakaat setelah shalat Ashar. (HR. Al Bukhari No. 592)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قطّ
Sedikit pun Belum pernah Rasulullah meninggalkan shalat setelah Ashar ketika bersamaku. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
  1. Syuraih bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat setelah ashar, ‘Aisyah menjawab:
صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ إِذَا طلعت الشمس
Shalatlah (ba’da ashar), sesungguhnya yang Rasulullah larang adalah shalat ketika matahari terbit. (HR. Ibnu Hibban No.1568. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth, dan lainnya)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu “Anha:
عَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العصر في بيتي حتى فارق الدنيا
“Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar di rumahku sampai meninggalkan dunia. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth dan lainnya)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
مَا مِنْ يَوْمٍ كَانَ يَأْتِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا صَلَّى بَعْدَ العصر ركعتين
Tidaklah sehari pun kedatangan Rasulullah melainkan dia shalat setelah ashar dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oeh para ulama)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان عندي بعد العصر صلاهما.
Dahulu Rasulullah jika sedang bersamaku, Beliau shalat dua rakaat setelah ashar. (HR. An Nasa’i No. 576, Abu Daud No. 1160. SHAHIH)

Sikap Manusia Pada Zaman Salaf

Pada zaman awal Islam, mereka pun terbagi menjadi dua kelompok antara pro dan kontra.

Pihak Yang Membolehkan

‘Atha bercerita:
أَنَّ عَائِشَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ كَانَتَا تَرْكَعَانِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Bahwa Aisyah dan Ummu Salamah shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3969)
Dari Ashim bin Abi Dhamrah bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu shalat dua rakaat setelah ashar di tendanya. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7352)
Hisyam bin Urwah bercerita:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ الْعَصْرَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، فَكَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَكُنَّا نُصَلِّيهِمَا مَعَهُ نَقُومُ صَفًّا خَلْفَههُ
Kami shalat Ashar di masjidil haram bersama Abdullah bin Az Zubair, saat itu dia shalat dua rakaat setelah ashar. Kami shalat juga bersamanya dengan membuat shaf dibelakangnya. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3979)
Ibnu Aun bercerita, “Aku melihat Abu Burdah bin Abi Musa shalat dua rakaat setelah ashar.” (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7347)
Selain Aisyah, Ali, Abdullah bin Az Zubeir Radhiallahu ‘Anhum, masih banyak lagi generasi tabi’in yang shalat dua rakaat setelah Ashar, seperti Abu Sya’tsa, Al Aswad bin Yazid, Amru bin Husein, Abu Wail, Masruq, Syuraih, dan lainnya. (Lihat dalam Al Mushannaf Ibni Ab Syaibah No. 7347, 7348, 7350)
Apakah mereka tidak tahu ada larangan shalat setelah Ashar Di jelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar:
فائدة فهمت عائشة رضي الله عنها من مواظبته صلى الله عليه وسلم على الركعتين بعد العصر أن نهيه صلى الله عليه وسلم عن الصلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس مختص بمن قصد الصلاة عند غروب الشمس لا إطلاقه
Faidah dari hadits ini, bahwa Aisyah memahami dari seringnya Nabi shalat dua rakaat setelah ashar, bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi mereka yang memaksudkan shalat sampai terbenam matahari bukan larangan secara mutlak. (Fathul Bari, 2/66)
Jadi, bagi Aisyah Radhiallahu ‘Anha, larangan tersebut berlaku untuk mereka yang bermaksud melakukan shalat sampai matahari terbenam, bukan larangan semata-mata ba’diyah ashar.

Pihak Yang Melarang

Abu Ghadiyah bercerita:
رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَضْرِبُ النَّاسَ عَلَى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Aku melihat Umar bin Al Khathab memukul orang yang shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq,Al Mushannaf, No. 3966)
Perbuatan Umar Radhiallahu ‘Anhu ini juga diceritakan oleh Jabir dan Ibnu Abbas Radhialahu ‘Anhuma. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 7336, 7341)
Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma juga membencinya. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat dua rakaat setelah Ashar, maka dia melarangnya, lalu kata Thawus “Tapi Aku tidak pernah meninggalkannya”, maka Ibnu Abbas mengutip ayat: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al Ahzab: 36). (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No.3975)
Apakah mereka tidak tahu adanya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu “Anha, bahwa Nabipernah melakukannya, bahkan sangat sering Pastilah mereka tahu, tapi mereka memahami secara berbeda. Bagi mereka shalatnya Nabi dua rakaat setelah ashar adalah menqadha shalat ba’diyah zhuhur, bukan karena semata ingin shalat ba’diyah ashar.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قول عائشة ما تركهما حتى لقي الله عز وجل وقولها لم يكن يدعهما وقولها ما كان يأتيني في يوم بعد العصر إلا صلى ركعتين مرادها من الوقت الذي شغل عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ولم ترد أنه كان يصلي بعد العصر ركعتين من أول ما فرضت الصلوات مثلا إلى آخر عمره بل في حديث أم سلمة ما يدل على أنه لم يكن يفعلهما قبل الوقت الذي ذكرت أنه قضاهما فيه
Ucapan Aisyah “Nabi tidak pernah meninggalkannya sampai wafat”, “Dia tidak pernah meninggalkannya”, dan ucapannya “Tidaklah Beliau mendatangiku dalam sehari melainkan dia shalat dua rakaat setelah ashar”, maksudnya adalah pada saat nabi disibukkan oleh sesuatu yang membuatnya tidak melakukan ba’diyah zuhur, maka Beliau pun melakukannya setelah ashar. Beliau bukan bermaksud bahwa Nabi shalat dua rakaat setelah ashar sejak adanya awal kewajiban shalat sampai akhir umurnya. (Fathul Bari, 2/66)
Ini juga dikatakan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
إنما صلى النبي صلى الله عليه وسلم الركعتين بعد العصر لأنه أتاه مال فشغله عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ثم لم يعد
Sesungguhnya shalatnya Nabi sebanyak dua rakaat setelah ashar hanyalah karena telah datang kepadanya harta yang membuatnya sibuk tidak sempat shalat rakaat dua rakaat ba’diyah zuhur, lalu dia melakukannya setelah ashar dan tidak mengulanginya. (HR. At Tirmidzi No. 184, katanya: hasan)
Hal ini tegas sebagaimana riwayat Imam Al Bukhari Rahimahullah berikut:
وَقَالَ كُرَيْبٌ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
Kuraib berkata, dari Ummu Salamah: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat setelah ashar sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: “Orang-orang dari Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah zhuhur.” (Shahih Bukhari, diriwayatkan secara mu’allaq dalam Bab Maa Yushalla Ba’dal ‘Ashri wa Minal Fawaa-it wa Nahwiha)
Imam Badruddin Al ‘Aini Rahmahullah berkata:
قال الكرماني وهذا دليل الشافعي في جواز صلاة لها سبب بعد العصر بلا كراهة
Berkata Al Karmani: “Ini adalah dalil bagi Asy Syafi’i tentang kebolehan shalat setelah ‘Ashar jika memiliki sebab, sama sekali tidak makruh.” (‘Umdatul Qari, 8/19)
Imam Badruddin Al ‘Aini mengomentari pendapat ini:
قلت هذا لا يصلح أن يكون دليلا لأن صلاته هذه كانت من خصائصه كما ذكرنا فلا يكون حجة لذاك
Aku berkata: tidak benar menjadikan hadits ini sebagai dalil, karena shalatnya ini merupakan bagian dari kekhususan bagi Beliau, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atas hal itu. (Ibid)
Artinya Imam Al ‘Aini tetap melarang shalat setelah ashar, walau pun ada sebab. Dan menurutnya pembolehan di atas hanya khusus bagi Nabi.
Imam Al Kisani Al Hanafi juga demikian, menurutnya shalatnya Nabi setelah Ashar adalah spesial baginya, bukan selainnya, dan itu dalam rangka qadha ba’diyah zhuhur sbgmn riwayat Ummu Salamah. (Lihat Bada’i Ash Shana’i, 1/296)
Namun, pendapat ini dianggap lemah, sebab kenyataannya para sahabat melakukannya shalat sunah, mereka shalat setelah Ashar yaitu shalat jenazah, dan tidak satu pun sahabat lain yang melarangnya. Sehingga menurut Imam An nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi telah ijma’ kebolehannya shalat sunah diwaktu terlarang jika ada sebab. (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/174. Juga Al Hawi Al Kabir, 3/48)
Demikianlah pihak yang melarang; seperti Umar, Ibnu Abbas, Mu’awiyah, dan umumnya para ahli fiqih. Sekali pun mereka membolehkan, itu adalah konteks mengqadha shalat ba’diyah zhuhur, atau jika dilakukan karena sebab khusus, baik karena tahiyatul masjid, shalat jenazah, dan semisalnya sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik (Lihat Mukhtashar Al Inshaf, 1/161), ini pun tidak semua setuju, seperti Atha, An Nakha’i, dan Abu Hanifah mengingkari kebolehan itu berdasarkan hadits larangannya secara umum (Ibid, lihat juga Al Hawi Al Kabir, 3/48). Pengingkaran ini menganulir klaim ijma’ yang disampaikan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al Mawardi sebelumnya.

Kenapa bisa terjadi perbedaan

Untuk hak ini, Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah memiliki pandangan yang sederhana tapi jitu, katanya:
وَأَمَّا اخْتِلَافُهُمْ فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَسَبَبُهُ تَعَارُضُ الْآثَارِ الثَّابِتَةِ فِي ذَلِكَ، وَذَلِكَ أَنَّ فِي ذَلِكَ حَدِيثَيْنِ مُتَعَارِضَيْنِ: أَححَدُهُمَا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ ” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ».
وَالثَّانِي: حَدِيثُ عَائِشَةَ قَالَتْ: «مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَاتَيْنِ فِي بَيْتِي قَطُّ سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ».
فَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بِالْمَنْعِ، وَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ عَائِشَةَ أَوْ رَآهُ نَاسِخًا ; لِأَنَّهُ الْعَمَلُ الَّذِي مَاتَ عَلَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ بِالْجَوَازِ.
Ada pun perbedaan mereka tentang shalat setelah Ashar disebabkan oleh adanya atsar-atsar yang bertentangan. Dalam hal ini ada dua riwayat yang bertentangan.
PERTAMA. Hadits Abu Hurairah yang disepakati keshahihannya bahwa: “Rasulullah melarang shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari dan melarang shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari.”
KEDUA. Hadits ‘Aisyah, Beliau berkata: “Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua shalat di rumahku sedikit pun baik diam-diam atau terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, dan dua rakaat setelah Ashar.”
Maka, bagi siapa yang menguatkan hadits Abu Hurairah akan berpendapat hal itu terlarang, dan siapa yang menguatkan hadits ‘Aisyah atau menilainya hadits ini menghapus hadits sebelumnya, karena ini adalah perbuatan yang Beliau lakukan sampai wafat, akan berpendapat ini boleh. (Bidayatul Mujtahid, 1/110)

Sikap Terbaik

Sikap terbaik adalah seperti yang diajarkan oleh para imam, agar kita toleran atas perselisihan fiqih seperti ini.
Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hambal tentang shalat sunah setelah Ashar, beliau berkata:
لا نفعله ولا نعيب فاعله
Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya. (Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802)
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/ 133)
Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُججْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285) (farid/dakwatuna)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2015/12/04/77322/77322/#ixzz3y1HJ7HLf
DOWNLOAD MATERI SARASEHAN DAN DIALOG PENEGUHAN AMAL DENGAN ILMU SEPUTAR 'IDUL ADHA DI SINI .BAGI ANDA YANG INGIN MENGETAHUI KRETERIA HEWAN/DAGING YANG SEHAT DAN SAKIT SERTA MANFA'AT DAN MADLOROTNYA ANDA BISA MEN DOWNLOAD NYA DI SINI