Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah …
رقم الفتوى (99) موضوع الفتوى هل تستحب الأسماء المركبة المبدوءة بمحمد؟ السؤال س: هل تستحب الأسماء المركبة المبدوءة بمحمد ؟
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah ada anjuran untuk memiliki nama double yang dimulai dengan Muhammad?”
الاجابـــة
هذه أسماء جديدة لم تكن معروفة فيما سبق،
Jawaban beliau, “Itu adalah nama-nama baru yang tidak dikenal di masa silam.
والأصل الأسماء المفردة أو المضافة كعبد الله وعبد الرحمن أو زين العابدين ونحوه،
Yang tepat adalah bernama dengan nama tunggal atau berbentuk idhofah semisal Abdullah, Abdurrahman, Zainal Abidin atau semisalnya.
فأما الأسماء المبدوءة بمحمد كمحمد أمين ومحمد سعيد هذه لا أصل لها فيما نعلم، وإنما حدثت في المتأخرين تبركًا باسم محمد ونحوه.
Sedangkan nama-nama yang dimulai dengan Muhammad semisal Muhammad Amin atau Muhammad Said adalah nama-nama yang tidak berdasar sepanjang pengetahuan kami. Nama-nama tersebut adalah nama yang diada-adakan oleh orang-orang belakangan dalam rangka “ngalap berkah” dengan nama Muhammad atau niat-niat semisalnya”.
Artikel USTADZ ARIS
Saturday, 19 June 2010
Hukum Mencukur Rambut Bayi
Pertanyaan: “Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi?”
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur. Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)
Artikel:www.ustadzaris.com
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur. Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)
Artikel:www.ustadzaris.com
Pakai Kopiah di Kampus
Beberapa tahun yang lewat saya mengetahui ada seorang yang kuliah di sebuah fakultas MIPA. Menariknya orang tersebut setiap kali berangkat kuliah dia berpakaian gamis ala Pakistan yang panjangnya sampai lutut plus kopiah putih di kepalanya. Kata seorang yang satu fakultas dengan orang tersebut, pakaian tersebut dia pakai selama kuliah baik di ruang kuliah ataupun di laboratorium saat sedang praktikum. Padahal tidak ada satupun orang yang berpakaian sebagaimana pakaiannya yaitu bergamis selutut dan memakai kopiah berwarna putih. Dia tidak ingin malu untuk berpakaian yang menunjukkan identitas keislamannya.
Pada awalnya saya cukup kagum dengan orang tersebut karena kesiapan mentalnya yang luar biasa dalam menampakkan pakaian identitas keislaman. Wong, orang Nasrani saja tidak malu pakai kalung salib kenapa seorang muslim malu memakai pakaian yang menunjukkan identitas keislamannya.
Pikiran dan pandangan tersebut akhirnya berubah setelah membaca perkataan Ibnul Jauzi berikut ini:
وقد كان في الصوفية من يجعل على رأسه خرقة مكان العمامة وهذا أيضا شهرة لأنه على خلاف لباس أهل البلد
“Diantara orang-orang sufi ada yang meletakkan potong-potongan kain di atas kepalanya sebagai pengganti sorban (yang sudah familiar di daerahnya, pent). Ini adalah pakaian syuhroh karena menyelisihi model berpakaian yang sudah familiar di daerahnya.
وكل ما فيه شهرة فهو مكروه
Semua yang menyebabkan orang yang mengenakannya menjadi bahan pembicaraan banyak orang hukumnya makruh”.
أخبرنا يحيى بن ثابت بن بندار نا أبي الحسين بن علي نا أحمد بن منصور البوسري ثنا محمد بن مخلد ثني محمد بن يوسف قال : قال عباس بن عبد العظيم العنبري قال بشر بن الحارث : إن ابن المبارك دخل المسجد يوم جمعة وعليه قلنسوة فنظر الناس ليس عليهم قلانس فأخذها فوضعها في كمه
Setelah itu Ibnul Jauzi membawakan riwayat dengan sanadnya dari Bisyr bin al Harits, “Sesungguhnya Abdullah bin Mubarak pada hari Jumat masuk ke dalam sebuah masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dalam keadaan memakai peci. Ternyata di masjid tidak ada satu pun orang yang memakai peci. Akhirnya beliau lepas peci yang beliau kenakan dan beliau sembunyikan di lengan baju beliau” [Talbis Iblis karya Ibnul Jauzi hal 237, terbitan Darul Aqidah Mesir, cetakan pertama 1420 H].
Ada beberapa pelajaran berharga di balik keteladanan Ibnul Mubarak di atas:
Pertama: Ada ‘syuhroh’ dalam masalah tutup kepala. Oleh karena itu tidak selayak seorang muslim memakai peci putih jika seisi masjid memakai songkok hitam, memakai sorban ala Yaman (sorban khas Laskar Jihad di masa silam) padahal model pakaian semacam itu tidaklah lazim di lingkungannya, memakai syimagh ala Saudi yang berwarna putih bercampur merah jika model pakaian semacam itu belum wajar di sekelilingnya atau memakai peci ketika pergi ke kampus padahal seisi kampus tidak ada yang berpenampilan semacam ini.
Kedua: Ruang lingkup syuhrah itu tidak harus daerah yang luas. Seorang yang berpeci padahal seisi ruangan tidak ada yang berpeci terhitung telah memakai pakaian syuhrah. Seorang yang kemana-mana berjubah padahal jubah itu masih dianggap asing dan aneh di daerahnya adalah seorang yang memakai pakaian syuhrah. Sehingga tidaklah benar seorang memberikan penilaian secara general bahwa jubah bukanlah pakaian syuhrah di Indonesia. Yang tepat adalah merinci masalah ini. Boleh jadi jubah bukanlah pakaian syuhrah di sebuah kawasan pesantren dan menjadi pakaian syuhrah ketika dipakai di pasar atau di masjid kampung dan seterusnya.
Ketiga, pakaian syuhroh menurut Ibnul Jauzi hukumnya makruh, tidak haram sebagaimana pendapat sebagian ulama yang lain. adakah ulama yang menegaskan bahwa pakaian syuhroh itu dosa besar? Sejauh ini, saya belum mengetahuinya. Jika diantara ada yang memiliki ilmu tentang hal ini janganlah bakhil untuk memberikannya kepada kami.
keempat, Ibnul Jauzi tidak mempersyaratkan ‘niat untuk mencari ketenaran’ agar seorang itu dinilai melakukan larangan yaitu memakai pakaian syuhroh. Syarat yang beliau tetapkan adalah kondisi pakaian itu sendiri. jika kondisi pakaian itu sendiri menyebabkan ’syuhroh’ alias buah bibir maka disitulah ada hukum makruh.
Artikel www.ustadzaris.com
Pada awalnya saya cukup kagum dengan orang tersebut karena kesiapan mentalnya yang luar biasa dalam menampakkan pakaian identitas keislaman. Wong, orang Nasrani saja tidak malu pakai kalung salib kenapa seorang muslim malu memakai pakaian yang menunjukkan identitas keislamannya.
Pikiran dan pandangan tersebut akhirnya berubah setelah membaca perkataan Ibnul Jauzi berikut ini:
وقد كان في الصوفية من يجعل على رأسه خرقة مكان العمامة وهذا أيضا شهرة لأنه على خلاف لباس أهل البلد
“Diantara orang-orang sufi ada yang meletakkan potong-potongan kain di atas kepalanya sebagai pengganti sorban (yang sudah familiar di daerahnya, pent). Ini adalah pakaian syuhroh karena menyelisihi model berpakaian yang sudah familiar di daerahnya.
وكل ما فيه شهرة فهو مكروه
Semua yang menyebabkan orang yang mengenakannya menjadi bahan pembicaraan banyak orang hukumnya makruh”.
أخبرنا يحيى بن ثابت بن بندار نا أبي الحسين بن علي نا أحمد بن منصور البوسري ثنا محمد بن مخلد ثني محمد بن يوسف قال : قال عباس بن عبد العظيم العنبري قال بشر بن الحارث : إن ابن المبارك دخل المسجد يوم جمعة وعليه قلنسوة فنظر الناس ليس عليهم قلانس فأخذها فوضعها في كمه
Setelah itu Ibnul Jauzi membawakan riwayat dengan sanadnya dari Bisyr bin al Harits, “Sesungguhnya Abdullah bin Mubarak pada hari Jumat masuk ke dalam sebuah masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dalam keadaan memakai peci. Ternyata di masjid tidak ada satu pun orang yang memakai peci. Akhirnya beliau lepas peci yang beliau kenakan dan beliau sembunyikan di lengan baju beliau” [Talbis Iblis karya Ibnul Jauzi hal 237, terbitan Darul Aqidah Mesir, cetakan pertama 1420 H].
Ada beberapa pelajaran berharga di balik keteladanan Ibnul Mubarak di atas:
Pertama: Ada ‘syuhroh’ dalam masalah tutup kepala. Oleh karena itu tidak selayak seorang muslim memakai peci putih jika seisi masjid memakai songkok hitam, memakai sorban ala Yaman (sorban khas Laskar Jihad di masa silam) padahal model pakaian semacam itu tidaklah lazim di lingkungannya, memakai syimagh ala Saudi yang berwarna putih bercampur merah jika model pakaian semacam itu belum wajar di sekelilingnya atau memakai peci ketika pergi ke kampus padahal seisi kampus tidak ada yang berpenampilan semacam ini.
Kedua: Ruang lingkup syuhrah itu tidak harus daerah yang luas. Seorang yang berpeci padahal seisi ruangan tidak ada yang berpeci terhitung telah memakai pakaian syuhrah. Seorang yang kemana-mana berjubah padahal jubah itu masih dianggap asing dan aneh di daerahnya adalah seorang yang memakai pakaian syuhrah. Sehingga tidaklah benar seorang memberikan penilaian secara general bahwa jubah bukanlah pakaian syuhrah di Indonesia. Yang tepat adalah merinci masalah ini. Boleh jadi jubah bukanlah pakaian syuhrah di sebuah kawasan pesantren dan menjadi pakaian syuhrah ketika dipakai di pasar atau di masjid kampung dan seterusnya.
Ketiga, pakaian syuhroh menurut Ibnul Jauzi hukumnya makruh, tidak haram sebagaimana pendapat sebagian ulama yang lain. adakah ulama yang menegaskan bahwa pakaian syuhroh itu dosa besar? Sejauh ini, saya belum mengetahuinya. Jika diantara ada yang memiliki ilmu tentang hal ini janganlah bakhil untuk memberikannya kepada kami.
keempat, Ibnul Jauzi tidak mempersyaratkan ‘niat untuk mencari ketenaran’ agar seorang itu dinilai melakukan larangan yaitu memakai pakaian syuhroh. Syarat yang beliau tetapkan adalah kondisi pakaian itu sendiri. jika kondisi pakaian itu sendiri menyebabkan ’syuhroh’ alias buah bibir maka disitulah ada hukum makruh.
Artikel www.ustadzaris.com
Bahaya Ikhtilat, Campur Baur Pria – Wanita
Sebatas pengetahuan saya sampai saat ini ulama yang paling terdahulu dalam membahas bahaya ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dengan perempuan adalah Ibnul Qoyyim dalam bukunya al Thuruq al Hukmiyyah fi al Siyasah al Syar’iyyah tepatnya pada hal 407-408, sebagaimana dalam terbitan Mathba’ah al Madani Kairo. Berikut ini adalah kutipan perkataan beliau di buku tersebut.
ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa memberi kesempatan kepada para perempuan untuk ikhtilat atau bercampur baur dengan para laki-laki adalah pangkal segala bala dan kejelekan. Ikhtilat itu termasuk sebab yang paling penting untuk turunnya hukuman Allah yang bersifat merata sebagaimana ikhtilat adalah di antara sebab kerusakan masyarakat dan individu.
واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا وهو من أسباب الموت العام والطواعين المتصلة
Ikhtilat para laki-laki dengan perempuan adalah sebab timbulnya berbagai tindakan keji dan perzinaan. Sedangkan zina adalah sebab banyaknya orang yang mati dan wabah penyakit yang silih berganti.
ولما اختلط البغايا بعسكر موسى وفشت فيهم الفاحشة أرسل الله عليهم الطاعون فمات في يوم واحد سبعون ألفا والقصة مشهورة في كتب التفاسير
Tatkala para pelacur bercampur baur dengan pasukan Nabi Musa sehingga maraklah perzinaan di tengah-tengah pasukan Musa maka Allah mengirimkan wabah penyakit yang menyebabkan dalam sehari terdapat tujuh puluh satu ribu orang yang meninggal dunia. Kisah ini sangat terkenal dalam berbagai buku tafsir.
فمن أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال والمشي بينهم متبرجات متجملات ولو علم أولياء الأمر ما في ذلك من فساد الدنيا والرعية قبل الدين لكانوا أشد شيء منعا لذلك
Di antara sebab terpenting banyaknya orang yang mati adalah merebaknya perzinaan. Sedangkan merebaknya perzinaan itu disebabkan para wanita diberi kesempatan untuk ber-ikhtilat dengan para laki-laki dan berjalan di antara para laki-laki dalam keadaan berdandan dan ber-tabarruj. Andai para penguasa memahami bahwa ikhtilat laki-laki dengan perempuan itu menyebabkan kerusakan dunia dan hancurnya kehidupan rakyat sebelum rusaknya agama tentu mereka akan melarang ikhtilat dengan sangat keras.
قال عبد الله بن مسعود رضي الله عنه إذا ظهر الزنا في قرية أذن الله بهلاكها
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika zina telah merebak di suatu daerah maka Allah telah mengizinkan untuk menghancurkan daerah tersebut”.
وقال ابن أبي الدنيا حدثنا إبراهيم بن الأشعث حدثنا عبد الرحمن بن زيد العمى عن أبيه عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما طفف قوم كيلا ولا بخسوا ميزانا إلا منعهم الله عز و جل القطر ولا ظهر في قوم الزنا إلا ظهر فيهم الموت ولا ظهر في قوم عمل قوم لوط إلا ظهر فيهم الخسف وما ترك قوم الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر إلا لم ترفع أعمالهم ولم يسمع دعاؤهم
Ibnu Abi ad Dunya meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyak orang sudah curang dalam masalah takaran dan suka mengurangi timbangan maka Allah akan menahan hujan untuk mereka. Tidaklah zina merebak di suatu daerah kecuali di daerah tersebut akan banyak orang yang mati. Tidaklah homo marak di suatu tempat kecuali akan ada banyak orang yang Allah tenggelamkan ke dalam perut bumi. Jika orang-orang sudah tidak mau lagi melakukan amar ma’ruf nahi munkar maka amal shalih mereka tidak akan diangkat ke hadapan Allah dan doa mereka juga tidak akan di dengar”.
Artikel www.ustadzaris.com
ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa memberi kesempatan kepada para perempuan untuk ikhtilat atau bercampur baur dengan para laki-laki adalah pangkal segala bala dan kejelekan. Ikhtilat itu termasuk sebab yang paling penting untuk turunnya hukuman Allah yang bersifat merata sebagaimana ikhtilat adalah di antara sebab kerusakan masyarakat dan individu.
واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا وهو من أسباب الموت العام والطواعين المتصلة
Ikhtilat para laki-laki dengan perempuan adalah sebab timbulnya berbagai tindakan keji dan perzinaan. Sedangkan zina adalah sebab banyaknya orang yang mati dan wabah penyakit yang silih berganti.
ولما اختلط البغايا بعسكر موسى وفشت فيهم الفاحشة أرسل الله عليهم الطاعون فمات في يوم واحد سبعون ألفا والقصة مشهورة في كتب التفاسير
Tatkala para pelacur bercampur baur dengan pasukan Nabi Musa sehingga maraklah perzinaan di tengah-tengah pasukan Musa maka Allah mengirimkan wabah penyakit yang menyebabkan dalam sehari terdapat tujuh puluh satu ribu orang yang meninggal dunia. Kisah ini sangat terkenal dalam berbagai buku tafsir.
فمن أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال والمشي بينهم متبرجات متجملات ولو علم أولياء الأمر ما في ذلك من فساد الدنيا والرعية قبل الدين لكانوا أشد شيء منعا لذلك
Di antara sebab terpenting banyaknya orang yang mati adalah merebaknya perzinaan. Sedangkan merebaknya perzinaan itu disebabkan para wanita diberi kesempatan untuk ber-ikhtilat dengan para laki-laki dan berjalan di antara para laki-laki dalam keadaan berdandan dan ber-tabarruj. Andai para penguasa memahami bahwa ikhtilat laki-laki dengan perempuan itu menyebabkan kerusakan dunia dan hancurnya kehidupan rakyat sebelum rusaknya agama tentu mereka akan melarang ikhtilat dengan sangat keras.
قال عبد الله بن مسعود رضي الله عنه إذا ظهر الزنا في قرية أذن الله بهلاكها
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika zina telah merebak di suatu daerah maka Allah telah mengizinkan untuk menghancurkan daerah tersebut”.
وقال ابن أبي الدنيا حدثنا إبراهيم بن الأشعث حدثنا عبد الرحمن بن زيد العمى عن أبيه عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما طفف قوم كيلا ولا بخسوا ميزانا إلا منعهم الله عز و جل القطر ولا ظهر في قوم الزنا إلا ظهر فيهم الموت ولا ظهر في قوم عمل قوم لوط إلا ظهر فيهم الخسف وما ترك قوم الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر إلا لم ترفع أعمالهم ولم يسمع دعاؤهم
Ibnu Abi ad Dunya meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyak orang sudah curang dalam masalah takaran dan suka mengurangi timbangan maka Allah akan menahan hujan untuk mereka. Tidaklah zina merebak di suatu daerah kecuali di daerah tersebut akan banyak orang yang mati. Tidaklah homo marak di suatu tempat kecuali akan ada banyak orang yang Allah tenggelamkan ke dalam perut bumi. Jika orang-orang sudah tidak mau lagi melakukan amar ma’ruf nahi munkar maka amal shalih mereka tidak akan diangkat ke hadapan Allah dan doa mereka juga tidak akan di dengar”.
Artikel www.ustadzaris.com
Cara Membuat Menu Tab View Slide
Ternyata yang diminta sobat blogger (Nova Imut) tutorial cara membuat menu tab view slide yang contohnya bisa dilihat pada sidebar sebelah kanan blog ini atau seperti pada image disamping.
Caranya mudah saja hanya butuh ketelitian dan sedikit kesabaran karena kodenya cukup banyak dan panjang. Jadi biar entar tidak ada kesalahan kecil yang bisa jadi biang keringat. Ikuti Tips berikut:
- Download lengkap template sobat, agar bisa dikembalikan lagi seperti semula jika sobat tidak berhasil/ salah dalam pengeditan.
- Setelah memasukkan kode tambahan sebelum menyimpan template pratinjau dulu, jika tidak ada pesan error atau template ditampilkan seperti awalnya/ tdk amburadul tata letaknya, berarti langkah-langkahnya sudah benar.
- Saat mencari suatu code klik Ctrl+F kemudian cari. Agar mudah menemukan codenya
- Terakhir langsung cara membuat menu tab view slide
- Loggin ke Blogger => Layout => Edit HTML dan cari kode ini ]]></b:skin> letekkan kode berikut diatas ]]></b:skin>
2. Download kode selanjutnya, KLIK DI SINI
3. Copi kode tersebut dan paste sebelum kode </head>
4. Simpan template
5. Selanjutnya pilih elemen halaman=> tambah gadget=> HTML/JavaScript=> Masukkan code berikut pada kolom content
Silahkan edit sesuai selera sobat, kemudian simpan dan lihat hasilnya.
Semoga bermanfaat.
sumber: DARI SINI
Subscribe to:
Posts (Atom)