Saturday, 23 January 2016




Sebagian orang melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Ashar di masjid, kemudian pak imam dan masyarakat setempat mengingkari perbuatan orang tersebut. Terdapat perbedaan para ulama tentang sunnah tidaknya ba’diyah Ashar.

Dalil-Dalil Larangan Shalat Setelah Ashar

  1. Riwayat berikut:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Janganlah shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari, dan janganlah shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari. (HR. Al Bukhari No. 586)
2 Dari Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu:
إِنَّكُمْ لَتُصَلُّونَ صَلَاةً لَقَدْ صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا رَأَيْنَاهُ يُصَلِّيهِمَا وَلَقَدْ نَهَى عَنْهُمَا يَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْر
Kalian melakukan shalat, padahal kami telah bersahabat dengan Rasulullah dan kami belum pernah melihatnya shalat tersebut, dan dia telah melarangnya, yakni dua rakaat setelah Ashar. (HR. Al Bukhari No. 587)
Dan lainnya yang semisal.
Dalil-dalil Bolehnya Shalat Setelah Ashar
  1. Dari Aisyah Radhiallahun’Anha:
رَكْعَتَانِ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَعُهُمَا سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً: رَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ العَصْرِ
Dua rakaat yang Nabi tidak pernah meninggalkannya, baik secara diam-diam dan terang-terangan; yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh, dan dua rakaat setelah shalat Ashar. (HR. Al Bukhari No. 592)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قطّ
Sedikit pun Belum pernah Rasulullah meninggalkan shalat setelah Ashar ketika bersamaku. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
  1. Syuraih bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat setelah ashar, ‘Aisyah menjawab:
صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ إِذَا طلعت الشمس
Shalatlah (ba’da ashar), sesungguhnya yang Rasulullah larang adalah shalat ketika matahari terbit. (HR. Ibnu Hibban No.1568. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth, dan lainnya)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu “Anha:
عَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العصر في بيتي حتى فارق الدنيا
“Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar di rumahku sampai meninggalkan dunia. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth dan lainnya)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
مَا مِنْ يَوْمٍ كَانَ يَأْتِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا صَلَّى بَعْدَ العصر ركعتين
Tidaklah sehari pun kedatangan Rasulullah melainkan dia shalat setelah ashar dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oeh para ulama)
  1. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان عندي بعد العصر صلاهما.
Dahulu Rasulullah jika sedang bersamaku, Beliau shalat dua rakaat setelah ashar. (HR. An Nasa’i No. 576, Abu Daud No. 1160. SHAHIH)

Sikap Manusia Pada Zaman Salaf

Pada zaman awal Islam, mereka pun terbagi menjadi dua kelompok antara pro dan kontra.

Pihak Yang Membolehkan

‘Atha bercerita:
أَنَّ عَائِشَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ كَانَتَا تَرْكَعَانِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Bahwa Aisyah dan Ummu Salamah shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3969)
Dari Ashim bin Abi Dhamrah bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu shalat dua rakaat setelah ashar di tendanya. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7352)
Hisyam bin Urwah bercerita:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ الْعَصْرَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، فَكَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَكُنَّا نُصَلِّيهِمَا مَعَهُ نَقُومُ صَفًّا خَلْفَههُ
Kami shalat Ashar di masjidil haram bersama Abdullah bin Az Zubair, saat itu dia shalat dua rakaat setelah ashar. Kami shalat juga bersamanya dengan membuat shaf dibelakangnya. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3979)
Ibnu Aun bercerita, “Aku melihat Abu Burdah bin Abi Musa shalat dua rakaat setelah ashar.” (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7347)
Selain Aisyah, Ali, Abdullah bin Az Zubeir Radhiallahu ‘Anhum, masih banyak lagi generasi tabi’in yang shalat dua rakaat setelah Ashar, seperti Abu Sya’tsa, Al Aswad bin Yazid, Amru bin Husein, Abu Wail, Masruq, Syuraih, dan lainnya. (Lihat dalam Al Mushannaf Ibni Ab Syaibah No. 7347, 7348, 7350)
Apakah mereka tidak tahu ada larangan shalat setelah Ashar Di jelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar:
فائدة فهمت عائشة رضي الله عنها من مواظبته صلى الله عليه وسلم على الركعتين بعد العصر أن نهيه صلى الله عليه وسلم عن الصلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس مختص بمن قصد الصلاة عند غروب الشمس لا إطلاقه
Faidah dari hadits ini, bahwa Aisyah memahami dari seringnya Nabi shalat dua rakaat setelah ashar, bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi mereka yang memaksudkan shalat sampai terbenam matahari bukan larangan secara mutlak. (Fathul Bari, 2/66)
Jadi, bagi Aisyah Radhiallahu ‘Anha, larangan tersebut berlaku untuk mereka yang bermaksud melakukan shalat sampai matahari terbenam, bukan larangan semata-mata ba’diyah ashar.

Pihak Yang Melarang

Abu Ghadiyah bercerita:
رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَضْرِبُ النَّاسَ عَلَى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ
Aku melihat Umar bin Al Khathab memukul orang yang shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq,Al Mushannaf, No. 3966)
Perbuatan Umar Radhiallahu ‘Anhu ini juga diceritakan oleh Jabir dan Ibnu Abbas Radhialahu ‘Anhuma. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 7336, 7341)
Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma juga membencinya. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat dua rakaat setelah Ashar, maka dia melarangnya, lalu kata Thawus “Tapi Aku tidak pernah meninggalkannya”, maka Ibnu Abbas mengutip ayat: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al Ahzab: 36). (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No.3975)
Apakah mereka tidak tahu adanya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu “Anha, bahwa Nabipernah melakukannya, bahkan sangat sering Pastilah mereka tahu, tapi mereka memahami secara berbeda. Bagi mereka shalatnya Nabi dua rakaat setelah ashar adalah menqadha shalat ba’diyah zhuhur, bukan karena semata ingin shalat ba’diyah ashar.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قول عائشة ما تركهما حتى لقي الله عز وجل وقولها لم يكن يدعهما وقولها ما كان يأتيني في يوم بعد العصر إلا صلى ركعتين مرادها من الوقت الذي شغل عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ولم ترد أنه كان يصلي بعد العصر ركعتين من أول ما فرضت الصلوات مثلا إلى آخر عمره بل في حديث أم سلمة ما يدل على أنه لم يكن يفعلهما قبل الوقت الذي ذكرت أنه قضاهما فيه
Ucapan Aisyah “Nabi tidak pernah meninggalkannya sampai wafat”, “Dia tidak pernah meninggalkannya”, dan ucapannya “Tidaklah Beliau mendatangiku dalam sehari melainkan dia shalat dua rakaat setelah ashar”, maksudnya adalah pada saat nabi disibukkan oleh sesuatu yang membuatnya tidak melakukan ba’diyah zuhur, maka Beliau pun melakukannya setelah ashar. Beliau bukan bermaksud bahwa Nabi shalat dua rakaat setelah ashar sejak adanya awal kewajiban shalat sampai akhir umurnya. (Fathul Bari, 2/66)
Ini juga dikatakan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
إنما صلى النبي صلى الله عليه وسلم الركعتين بعد العصر لأنه أتاه مال فشغله عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ثم لم يعد
Sesungguhnya shalatnya Nabi sebanyak dua rakaat setelah ashar hanyalah karena telah datang kepadanya harta yang membuatnya sibuk tidak sempat shalat rakaat dua rakaat ba’diyah zuhur, lalu dia melakukannya setelah ashar dan tidak mengulanginya. (HR. At Tirmidzi No. 184, katanya: hasan)
Hal ini tegas sebagaimana riwayat Imam Al Bukhari Rahimahullah berikut:
وَقَالَ كُرَيْبٌ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
Kuraib berkata, dari Ummu Salamah: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat setelah ashar sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: “Orang-orang dari Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah zhuhur.” (Shahih Bukhari, diriwayatkan secara mu’allaq dalam Bab Maa Yushalla Ba’dal ‘Ashri wa Minal Fawaa-it wa Nahwiha)
Imam Badruddin Al ‘Aini Rahmahullah berkata:
قال الكرماني وهذا دليل الشافعي في جواز صلاة لها سبب بعد العصر بلا كراهة
Berkata Al Karmani: “Ini adalah dalil bagi Asy Syafi’i tentang kebolehan shalat setelah ‘Ashar jika memiliki sebab, sama sekali tidak makruh.” (‘Umdatul Qari, 8/19)
Imam Badruddin Al ‘Aini mengomentari pendapat ini:
قلت هذا لا يصلح أن يكون دليلا لأن صلاته هذه كانت من خصائصه كما ذكرنا فلا يكون حجة لذاك
Aku berkata: tidak benar menjadikan hadits ini sebagai dalil, karena shalatnya ini merupakan bagian dari kekhususan bagi Beliau, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atas hal itu. (Ibid)
Artinya Imam Al ‘Aini tetap melarang shalat setelah ashar, walau pun ada sebab. Dan menurutnya pembolehan di atas hanya khusus bagi Nabi.
Imam Al Kisani Al Hanafi juga demikian, menurutnya shalatnya Nabi setelah Ashar adalah spesial baginya, bukan selainnya, dan itu dalam rangka qadha ba’diyah zhuhur sbgmn riwayat Ummu Salamah. (Lihat Bada’i Ash Shana’i, 1/296)
Namun, pendapat ini dianggap lemah, sebab kenyataannya para sahabat melakukannya shalat sunah, mereka shalat setelah Ashar yaitu shalat jenazah, dan tidak satu pun sahabat lain yang melarangnya. Sehingga menurut Imam An nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi telah ijma’ kebolehannya shalat sunah diwaktu terlarang jika ada sebab. (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/174. Juga Al Hawi Al Kabir, 3/48)
Demikianlah pihak yang melarang; seperti Umar, Ibnu Abbas, Mu’awiyah, dan umumnya para ahli fiqih. Sekali pun mereka membolehkan, itu adalah konteks mengqadha shalat ba’diyah zhuhur, atau jika dilakukan karena sebab khusus, baik karena tahiyatul masjid, shalat jenazah, dan semisalnya sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik (Lihat Mukhtashar Al Inshaf, 1/161), ini pun tidak semua setuju, seperti Atha, An Nakha’i, dan Abu Hanifah mengingkari kebolehan itu berdasarkan hadits larangannya secara umum (Ibid, lihat juga Al Hawi Al Kabir, 3/48). Pengingkaran ini menganulir klaim ijma’ yang disampaikan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al Mawardi sebelumnya.

Kenapa bisa terjadi perbedaan

Untuk hak ini, Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah memiliki pandangan yang sederhana tapi jitu, katanya:
وَأَمَّا اخْتِلَافُهُمْ فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَسَبَبُهُ تَعَارُضُ الْآثَارِ الثَّابِتَةِ فِي ذَلِكَ، وَذَلِكَ أَنَّ فِي ذَلِكَ حَدِيثَيْنِ مُتَعَارِضَيْنِ: أَححَدُهُمَا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ ” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ».
وَالثَّانِي: حَدِيثُ عَائِشَةَ قَالَتْ: «مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَاتَيْنِ فِي بَيْتِي قَطُّ سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ».
فَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بِالْمَنْعِ، وَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ عَائِشَةَ أَوْ رَآهُ نَاسِخًا ; لِأَنَّهُ الْعَمَلُ الَّذِي مَاتَ عَلَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ بِالْجَوَازِ.
Ada pun perbedaan mereka tentang shalat setelah Ashar disebabkan oleh adanya atsar-atsar yang bertentangan. Dalam hal ini ada dua riwayat yang bertentangan.
PERTAMA. Hadits Abu Hurairah yang disepakati keshahihannya bahwa: “Rasulullah melarang shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari dan melarang shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari.”
KEDUA. Hadits ‘Aisyah, Beliau berkata: “Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua shalat di rumahku sedikit pun baik diam-diam atau terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, dan dua rakaat setelah Ashar.”
Maka, bagi siapa yang menguatkan hadits Abu Hurairah akan berpendapat hal itu terlarang, dan siapa yang menguatkan hadits ‘Aisyah atau menilainya hadits ini menghapus hadits sebelumnya, karena ini adalah perbuatan yang Beliau lakukan sampai wafat, akan berpendapat ini boleh. (Bidayatul Mujtahid, 1/110)

Sikap Terbaik

Sikap terbaik adalah seperti yang diajarkan oleh para imam, agar kita toleran atas perselisihan fiqih seperti ini.
Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hambal tentang shalat sunah setelah Ashar, beliau berkata:
لا نفعله ولا نعيب فاعله
Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya. (Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802)
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/ 133)
Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُججْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285) (farid/dakwatuna)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2015/12/04/77322/77322/#ixzz3y1HJ7HLf

Sampaikan Perasaan Cintamu Padanya!

Nabi bersabda: “Apabila salah seorang kalian mencintau rekannya, seyogyanya ia mendatanginya di rumahnya dan memberinya tahu bahwa ia mencintainya karena Allah”


Sesungguhnya ajaran Islam merupakan ajaran yang penuh kasih sayang. Tidak ada ajaran manapun yang melebihi kasih sayang dalam ajaran Islam. Bagaimana tidak? Sementara dalam Islam diajarkan bahwa semua pemeluk agama Islam itu bersaudara. Satu sama lain memiliki hubungan ukhuwah. Mereka dipersatukan oleh kalimat tauhid yang kokoh. Selain itu, sesama umat Islam dianggap sama di hadapan Allah Ta’ala. Karenanya Islam tidak mengenal istilah kasta. Mereka yang duduk di atas kursi kepemimpinan dengan mereka yang berada di bawah terik matahari bercocok tanam sama di sisi Allah. Mereka yang memiliki istana mewah sama kedudukannya dengan mereka yang hanya bertinggal di bawah kolong jembatan. Semuanya sama. Tak ada bedanya.
Tidak sampai di situ, persaudaraan dalam Islam dianggap suatu urgensitas kekuatan. Apalagi di saat kondisi musuh mengepung dari segala penjuru, seperti yang terjadi di zaman Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tatkala kaum kuffar bersepakat untuk memburu kaum muslimin. Siksa demi siksa terus diarahkan kepada siapa pun yang memeluk Islam. Karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan supaya kaum muslimin bersatu. Baik bersatu dalam pendapat maupun tempat. Akhirnya hijrah pun disyariatkan. Mereka yang masih tinggal di Makkah diperintahkan supaya berhijrah ke Madinah untuk berkumpul bersama saudara-saudara seiman mereka di sana demi tercapainya tujuan yang mulia.
Bahkan Allah sampai mengancam orang yang enggan melakukan hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam bukan karena alas an syar’i. hal ini tercermin dalam firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (QS: An-Nisa: 97-99).
Demikianlah, persatuan umat Islam yang diperlukan dalam setiap kondisi. Terkait persaudaraan sesama muslim, Allah Ta’ala menegaskan,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang mukmin itu bersaudara” (QS: Al-Hujarat: 10).
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم
Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim lainnya. Ia tidak boleh menganiayanya, menelantarkannya, dan meremehkannya. Orang yang merendahkan saudaranya semislam itu sudahlah dianggap sebagai orang yang buruk perangainya” (HR Muslim).
Dalam hadits lain, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda,
لا يؤمن أحدكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحب لنفسه
Iman salah seorang kalian tidaklah sempurna sampai ia mencintai pada apa yang ada pada saudaranya persis seperti ia mencintai sesuatu yang ada pada dirinya sendiri
Dalam Shahih Al-Bukhari, ketika Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– hendak meminang ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– dari bapaknya, Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu-, Abu Bakar –antara lain- mengatakan pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Aku ini hanyalah saudaramu”. “Engkau adalah saudaraku menurut agama Allah dan kitab-Nya, sedangkan ‘Aisyah halal untuk diriku”.
Pada kesempatan lain, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– menyatakan:
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, berbelas kasih sesame mereka itu bagaikan satu jasad yang apabila ada anggota badan itu ditimpa sakit, maka seluruh anggota badan lain akan merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam”.
Oleh karena hal tersebut, sehingga tidaklah heran manakala Allah Ta’ala mensyariatkan orang-orang Islam yang masih hidup untuk mendoakan suadara-saudara merek ayang sudah meninggal.
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang” (QS: Al-Hasyr: 10).
Di samping itu, terkadang keakraban seorang muslim dengan saudaranya itu akan lebih erat ketika masing-masing merasa diperhatikan oleh saudaranya itu. dengan demikian orang akan merasa kuat dan tegar dalam segala keadaan karena Allah telah mengiriminya saudara yang siap membantunya kapan pun. Dengan itulah orang-orang mukmin terlihat kokoh dan perkasa di hadapan orang-orang kafir sehingga mereka disegani dan dipandang.
Dari situ maka termasuk hal yang sunnah dalam persaudaraan seiman ialah menyampaikan perasaan cinta itu kepada orang yang dicintainya.
Mengenai hikmah dibalik itu, Al-Munawi mengatakan, “Hal tersebut akan melanggengkan keakraban dan mengokohkan rasa cinta. Dengannya kecintaan akan bertambah dan berlipat, menyatukan suara serta pendapat di antara sesame orang Islam, dan menggugurkan kerusakan serta dendam kesumat. Ini merupakan bagian dari keindahan syariat Islam” (Faidhul Qadir I/357).
Sebelumnya beliau menjelaskan bahwa apabila ia memberinya tahu tentang perasaan cintanya itu, maka hatinya kan lebih condong dan akan diperolehlah rasa kasihsayang. Karena apabila ia mengetahui bahwa ia mencintainya sebelum ia memberinya nasehat tentang kekeliruannya supaya dapat ditinggalkannya, ia tak akan menolak. Sehingga keberkahan dapat diperoleh di situ.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ujarnya, “Ada seseorang yang bersanding dengan Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lantas lewatlah seseorang. Orang yang di saniding Nabi tadi pun berkata, “Sejatinya aku mencintai orang ini”.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun bertanya, ‘Sudahkah engkau beri tahu dia?
Ia menjawab, ‘Belum’.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, ‘Kalau begitu berilah dia tahu’”.
Anas menceritakan, “Maka orang tadi pun mengejarnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.”
Ia menimpali, ‘Semoga Dzat yang telah membuatmu mencintaiku, mencintaimu’” (HR Abu Dawud).
Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu-, bahwasanya ia mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا أَحَبَّ أَحَدَكُمْ صَاحِبَهُ ، فَلْيَأْتِهِ فِي مَنْزِلِهِ ، فَلْيُخْبِرْهُ أَنَّهُ يُحِبُّهُ لِلهِ
Apabila salah seorang kalian mencintau rekannya, seyogyanya ia mendatanginya di rumahnya dan memberinya tahu bahwa ia mencintainya karena Allah”.
Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad meriwayatkan dari Mujahid, katanya, “Salah seorang shahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah menjumpaiku. Ia meraih pundakku dari belakang seraya bertutur, “Sesungguhnya aku mencintaimu”. Ia berkata, ‘Semoga engkau dicintai Dzat yang telah membuatmu mencintaiku’. Ia berkata pula, ‘Kalaulah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah bersabda,
إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه يحبه
Apabila seseorang mencintai orang lain, hendaknya ia memberinya tahu bahwa ia mencintainya, tentulah aku tidak akan memberimu tahu”.
Mujahid berkata, “Beliau pun mulai menawariku untuk melamar seseorang. Katanya, ‘Sesungguhnya ada di tengah-tengah kami budak wanita. Namun ketahulah bahwa dia itu bermata sebelah’”.
Dikisahkan dari Abu Muslim Al-Khaulani –rahimahullah-, kisahnya, “Pernah aku memasuki sebuah masjid di kota Homs. Di dalamnya kujumpai ada sekitar 30 orang yang sudah tua dari kalangan shahabat Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Di tengah mereka terdapat anak muda yang kedua matanya hitam, gigi depannya putih berdiam. Apabila orang-orang bingung terhadap suatu masalah, mereka menghadapnya untuk memecahkan masalah itu.
Aku pun bertanya pada orang yang duduk di sisiku, ‘Siapakah gerangan?’. Jawabnya, ‘Beliau itu Mu’adz bin Jabal’.
Tiba-tiba terpatrilah rasa cintaku padanya dalam hatiku. Aku masih saja berada di tengah mereka sampai bubar. Aku pun lantas bergegas ke masjid. Ternyata Mu’adz bin Jabal tengah mengerjakan shalat menghadap suatu tiang masjid. Beliau terdiam tidak mengajakku berbicara. Aku pun demikian tak mengajakknya berbincang. Aku kerjakan shalat lantas aku duduk duduk dengan beralaskan kainku. Beliau masih duduk terdiam tidak mengajakku berbicara. Aku juga berdiam diri tidak mengajaknya berdialog. Kemudian kukatakan, ‘Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.’ Beliau menimpali, ‘Kamu mencintaiku karena siapa?’ Kataku, ‘Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala.’ Beliau pun mengambil kainku dan menarikku kepadanya sebentar. Beliau berkata, ‘Kalau kamu jujur, maka selamat! Sebab aku telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
المتحابون في جلالي لهم منابر من نور ، يغبطهم النبيون و الشهداء
Orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku, bagi mereka mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat para nabi dan orang yang mati syahid iri pada mereka”.
Abu Muslim mengisahkan, “Aku keluar dan berjumpa dengan ‘Ubadah bin Ash-Shamid –radhiyallahu ‘anhu-. Kataku, ‘Wahai Abul Walid (sapaan ‘Ubadah), maukah aku ceritakan padanmu tentang apa yang telah diceritakan Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu– terkait orang-orang yang saling mencintai?’
Jawabnya, ‘Aku akan menceritakan padamu dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diriwayatkannya dari Rabb Ta’ala’. Dia berfirman,
حقت محبتي للمتحابين في ، و حقت محبتي للمتباذين في ، و حقت محبتي للمتواصلين في
Orang yang saling mencintai karena diri-Kuberhak memperoleh cinta-Ku, orang yang saling memberi bantuan berhak mendapatkan cinta-Ku, dan orang-orang yang saling menyambung (kekerabatan) berhak Kucintai” (HR At-Tirmidzi).
Sekarang timbul pertanyaan, bolehkan menyampaikan ungkapan semacam ini pada wanita bukan mahram?
Al-‘Allamah ‘Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir (I/247) ketika menjelaskan hadits:
إذا أحب أحدكم عبدا قليخبره فإنه يجد مثل الذي يجد له
Apabila salah seorang kalian mencintai seseorang, hendaklah ia memberinya tahu. Sebab, sesungguhnya ia merasa seperti apa yang dirasakannya”.
Katanya, “Maksudnya ialah seseorang dari kalangan orang-orang muslim, kerabat maupun lainnya, laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi ini ditaqyidkan dalam pada itu jika wanita tersebut ialah isteri atau mahramnya”.
Dalam As-Siraj Al-Munir (I/79), ‘Ali bin Ahmad Al-‘Azizi menulis, “Yang dimaksud dengan saudara di sini ialah seseorang, laki maupun perempuan. Penempatannya, jika laki-laki mengucapkan pada laki-laki, dan apabila perempuan mengucapkan pada perempuan. Atau laki-laki mengucapkan pada wanita mahramnya atau isterinya jika itu wanita bukan mahram”.
Adapun hikmah dibalik larangan mengungkapkan rasa cinta pada wanita yang bukan mahram ialah agar tidak terbelenggu dalam fitnah. Apalagi jika yang mengucapkan adalah pria muda kepada wanita remaja. Karena pada prinsipnya, cinta pada wanita itu hanya terjadi pada isteri dan mahram. Sementara kepada wanita asing yang bukan mahram, pintu komunikasi harus benar-benar ditutup, tidak boleh dibiarkan terbuka menganga.
***
Penulis: Firman Hidayat bin Marwadi
Artikel Muslim.or.id
DOWNLOAD MATERI SARASEHAN DAN DIALOG PENEGUHAN AMAL DENGAN ILMU SEPUTAR 'IDUL ADHA DI SINI .BAGI ANDA YANG INGIN MENGETAHUI KRETERIA HEWAN/DAGING YANG SEHAT DAN SAKIT SERTA MANFA'AT DAN MADLOROTNYA ANDA BISA MEN DOWNLOAD NYA DI SINI