REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menduga Badan SAR Nasional
(Basarnas) Indonesia menerima uang tidak halal dari Pemerintah
Australia terkait penanganan para pencari suaka dan pengungsi asal Timur
Tengah. "Patut diduga Basarnas menerima uang-uang tidak halal dari
pemerintah Australia dan bekerja untuk kepentingan Australia sehingga
mereka bersedia menerima pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah
untuk dibawa ke daratan Indonesia," katanya di Jakarta, Ahad (29/9).
Sebelumnya,
sebanyak 21 imigran gelap asal Yordania, Irak, Lebanon dan Afrika tewas
setelah kapal yang ditumpanginya menuju Australia mengalami kecelakaan
laut di Pantai Cikole, Kampung Genggong, Desa Sinarlaut, Kecamatan
Agrabinta, Cianjur pada Jumat (27/9). Sedangkan 24 imigran gelap yang
selamat ditampung sementara di Hotel Sarah di Jalan Selabintana,
Kabupaten Sukabumi.
Hikmahanto menambahkan Basarnas sebagai
institusi pemerintah ternyata telah menjadi 'tentara bayaran' bagi
permasalahan Australia, bahkan mereka bekerja bukan untuk kepentingan
Indonesia melainkan untuk kepentingan Australia. "Praktik seperti ini
harus dihentikan agar tidak ada kesan Indonesia telah 'dijual',"
katanya.
Ia mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun
tangan untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Basarnas dan DPR-RI
wajib memanggil Kepala Basarnas untuk mendalami permasalahan. "Bila
perlu KPK turun untuk menyelidiki kemungkinan adanya uang ilegal yang
diterima Basarnas dari pemerintah Australia," katanya.
Ia
mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dari kejadian tersebut hingga
diserahkannya para pencari suaka dan pengungsi asal Timur Tengah dari
Angkatan Laut Australia ke Basarnas. "Alangkah bodohnya Basarnas
bersedia menerima para pencari suaka dan pengungsi ini dari AL Australia
dengan alasan dari pihak Australia mereka berada di wilayah Indonesia.
Ini merupakan bentuk kebodohan, bukan keramahan," paparnya.
Bila
para pencari suaka dan pengungsi adalah WNI, kata dia, maka bisa
dipahami dan secara hukum internasional ada kewajiban Indonesia menerima
kembali warganya.
No comments:
Post a Comment