Didalam beberapa riwayat, baik berupa qaul (perkataan) maupun amal (perbuatan) diterangkan bahwa makmum yang masbuq jika mendapatkan ruku bersama imam walaupun diluar shaf, maka ia mendapatkan rakaat tersebut. Adapun riwayat-riwayat yang dimaksud Bisa anda download di link berikut:
Kedudukan Rokaat Makmum Masbuk Jika Mendapati Imam sedang Ruku'
Hukum Menghadiahkan Pahala Membaca Al Qur'an untuk Arwah Muslimin
Hukum Menjual Kulit Binatang Kurban Oleh Orang Yang Berkorban
HukumOrangKafirMasukMasjid
No comments:
Post a Comment